PENTINGNYA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
I. KPH PRAKONDISI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
1. Kondisi hutan di Indonesia telah mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat hebat. Kondisi terdegradasi dan deforestasi tersebut diakibatkan antara lain oleh: pembangunan infrastuktur, pembangunan pertanian dan perkebunan, pemukiman, dll.
2. Selain itu banyak kawasan hutan yang belum ada pengelola dan pemanfaatnya sehingga menjadi wilayah-wilayah open access, sehingga dapat menimbulkan kerawanan dari kejahatan kehutanan al: illegal logging, perambahan dan sebagainya.
3. Kondisi tersebut memerlukan langkah-langkah konkret di lapangan. Ditjen Planologi Kehutanan sebagai Institusi dari Kementerian Kehutanan mempunyai tanggung jawab untuk menjawab permasalahan tersebut khususnya dari segi pemantapan kawasan hutan, karena pemantapan kawasan hutan merupakan prakondisi kepastian di lapangan dalam rangka mengelola kawasan hutan tersebut.
4. Pemantapan kawasan hutan tersebut (sesuai dengan amanat UU No. 41 tahuan 1999 tentang Kehutanan) tertuang dalam penyelenggaraan pengurusan hutan khususnya di PERENCANAAN KEHUTANAN.
5. Sesuai peraturan perundangan Perencanaan Kehutanan terdiri dari: Inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan perencanaan hutan.
6. Rangkaian proses pemantapan kawasan hutan tersebut salah satu yang terpenting adalah terbentuknya wilayah pengelolaan hutan dan institusi pengelolanya, yang merupakan Organisasi Tingkat Tapak (teritory) dalam wujud Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
II. MENGAPA KPH HARUS ADA
1. Untuk menuju pengelolaan hutan lestari harus ada organisasi tingkat tapak sebagai organisasi teritory (wilayah). Organisasi tingkat tapak tersebut adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang benar-benar menjalankan fungsi menagemen/pengelolaan pada wilayahnya.
2. Pembentukan KPH telah menjadi amanat peraturan perundangan bidang kehutanan (mulai dari UU, PP dan Permen).
3. KPH berbeda dengan Dinas yang ada di Provinsi/Kab/Kota yang menangani kehutanan.
III. DASAR HUKUM KEBERADAAN KPH
Dasar hukum yang melandasi KPH, antara lain:
- UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU 32 tahun tentang Pemerintahan Daerah
- PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP 6/2007 Jo PP 3/2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
- PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Permenhut P. 6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH
- Permenhut P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP)
Beberapa hal penting tentang pengaturan KPH yang terdapat dalam peraturan perundangan tersebut, antara lain:
1. Pembentukan KPH sudah merupakan amanat peraturan perundangan.
2. Wilayah KPH
a. Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH, serta akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi, kabupaten/kota.
b. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) meliputi: KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), KPH Produksi (KPHP).
c. Dalam satu wilayah KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penamaannya berdasarkan fungsi hutan yang luasnya dominan.
d. Penetapan wilayah KPH menjadi kewenangan Menteri Kehutanan.
e. Wilayah KPH dapat dievaluasi untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas serta karena adanya perubahan tata ruang.
3. Organisasi KPH
a. Pada setiap wilayah KPH dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan. Institusi pengelola ini merupakan Organisasi tingkat tapak.
b. Organisasi KPH tersebut harus dikelola oleh SDM yang profesional di bidang kehutanan.
c. Organisasi KPHK adalah Organisasi Pusat. Sedangkan Organisasi KPHL dan KPHP adalah Organisasi Daerah.
d. Organisasi KPH menyelenggarakan fungsi pengelolaan (managemen) tidak menjalankan fungsi pengurusan (administrasi) termasuk kewenangan publik.
4. Sumberdaya pembangunan KPH:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrstrukturnya.
b. Dana pembangunan KPH bersumber dari: APBN, APBD, serta sumberdana lain yang tidak mengikat.
IV. KEBERADAAN KPH DAN DINAS YANG MEMBIDANGI KEHUTANAN.
Sesuai dengan Undang-undang 41 tahun1999 tentang kehutanan, Pemerintah menjalankan pengurusan hutan yang meliputi kegiatan penyelenggaraan:
1. Perencananaan Kehutanan.
2. Pengelolaan hutan.
3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
4. Pengawasan.
Dalam rangka untuk benar-benar menjalankan suatu penyelenggaraan kehutanan (sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan bidang kehutanan) demi mencapai suatu kelestarian hutan, harus ada pembedaan jelas antara institusi yang menangani/menjalankan fungsi ”administrasi”(termasuk kewenangan publik) dan yang menjalankan/menangani fungsi ”pengelolaan/managemen”. Pembelajaran kelembagaan KPH yang telah dilakukan di Jerman dapat menjadi contoh pentingnya pembedaan yang jelas seperti diuraikan di atas.
Secara singkat matrik di bawah ini (tabel 1) memberi gambaran pentingnya pembedaan tersebut (khususnya antara Dinas yang menangani urusan kehutanan Provinsi/Kab/Kota dengan KPH (khususnya KPHL dan KPHP).
Tabel 1. Matrik Pembedaan Tugas antara Dinas dan KPH
DINAS YANG MENANGANI URUSAN KEHUTANAN PROV/KAB/KOTA KPH
1. Perencanaan:
- Inventarisasi hutan tingkat provinsi/kab/kota
- Pembentukan wilayah KPH (menyusun rancang bangun dan usulan penetapan wilayah KPH)
- Penyusunan rencana kehutanan provinsi/kab/kota
2. Pengesahan terhadap rencana pengelolaan hutan yang disusun KPH
3. Rekomendasi pemberian ijin-ijin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang akan diberikan oleh Menteri atau Gubernur/Bupati/ Walikota.
4. Penyelenggaraan kewenangan publik bidang kehutanan lainnya sesuai dengan kewenangannya.
5. Pengawasan/pengendalian para pemegang ijin berdasarkan hasil monitoring/pemantauan dan evaluasi oleh KPH.
1. Perencanaan:
- Inventarisasi hutan wilayah kelola KPH
- Pembagian Blok dan petak dalam wilayah KPH
- Pemetaan
- Penyusunan rencana pengelolaan KPH
2. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan:
- Pemanfaatan wilayah tertentu dalam wilayah KPH yang tidak ada ijin.
- Pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pemegang ijin
3. Penyelenggaraan penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai kawasan hutan):
- Pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi kegiatan penggunaan kawasan hutan yang dilakukan pemegang ijin
4. Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan
5. Penyelenggaraan perlindungan hutan
V. PENGELOLAAN HUTAN PADA KPH
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa KPH benar-benar menyelenggarakan fungsi pengelolaan hutan, lebih tepatnya tugas pokok dan fungsi Organisasi KPH adalah:
a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
1). Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
2). Pemanfaatan hutan;
3). Penggunaan kawasan hutan;
4). Rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
5). Perlindungan hutan dan konservasi alam.
b. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan.
c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
d. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
e. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan. hutan
Sebagai Organisasi tingkat tapak, tupoksi tersebut untuk benar-benar memastikan KPH yang akan bertindak dalam:
a. Menata wilayah kelolanya dengan mempergunakan data dan informasi detail yang ada di lapangan, melalui langkah: inventarisasi di wilayah kelola termasuk mengidentifikasi izin/hak ada, pembagian blok dan petak, menata batas blok dan petak tersebut, menyajikan hasil penataan dalam suatu peta.
b. Merencanakan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan/guidance terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota.
c. Menyajikan data/informasi detail bagi pemegang kewenangan kebijakan publik untuk menerbitkan suatu hak atau izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan.
d. Menyelenggarakan fungsi pemanfaatan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
• Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH dapat melakukan pemanfatan, melalui mekanisme penugasan oleh Menteri Kehutanan untuk pemanfaatan wilayah tertentu
e. Menyelenggarakan fungsi penggunaan kawasan hutan, melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara izin penggunaan kawasan hutan sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
f. Menyelenggaraan fungsi rehabilitasi hutan dan reklamasi, dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada hak atau izin pemanfaatan hutan maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi hutan pada wilayah yang ada izin/haknya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin penggunaan kawasan hutan, maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi reklamasi pada wilayah yang ada izin penggunaan kawasan hutannya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan
• Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH melakukan kegiatan rehabilitasi hutan di wilayah tersebut.
g. Menyelenggarakan fungsi perlindungan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pemantauan dan penilaian, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
• Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH menyelenggarakan perlindungan di wilayah tersebut.
h. Menjalankan fasilitasi pemberdayaan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemanfaatan hutan , penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan tepat sesuai dengan kondisi lokal serta kondisi masyarakat setempat.
i. Menyajikan informasi potensi peluang investasi pengembangan kehutanan di wilayah kelolanya.
j. Menjadi bagian dari fungsi Measuring, Reporting dan Verification (MRV) dalam rangka penanganan penurunan emisi karbon.
VI. PERAN STRATEGIS KPH
Peran Strategis Organisasi Tingkat Tapak (lapangan) berupa Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kehutanan secara keseluruhan.
a. Optimalisasi akses masyarakat terhadap hutan serta merupakan salah satu jalan bagi resolusi konflik. Keberadaan KPH di tingkat lapangan yang dekat masyarakat, akan memudahkan pemahaman permasalahan riil di tingkat lapangan, untuk sekaligus memposisikan perannya dalam penetapan bentuk akses yang tepat bagi masyarakat serta saran solusi konflik
b. Menjadi salah satu wujud nyata bentuk desentralisasi sektor kehutanan, karena organisasi KPHL dan KPHP adalah organisasi perangkat daerah.
c. Keberadaan KPH mempunyai nilai strategis bagi kepentingan Nasional, antara lain mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon sebesar 26 % pada tahun 2020 (dimana 14 %nya adalah sumbangan sektor kehutanan), karena KPH merupakan organisasi tingkat tapak (lapangan) yang akan berperan dalam penerapan pengelolaan hutan lestari, penurunan tingkat degradasi hutan, peningkatan rehabilitasi hutan, penurunan hotspot, serta dapat menjalankan fungsi Measurement, Reporting, Verification (MRV) yang merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian keberhasilan penurunan emisi tersebut.
d. Menjamin penyelenggaraan pengelolaan hutan akan tepat lokasi, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat pendanaan.
e. Menjembatani optimalisasi pemanfaatan potensi pendanaan penanganan iklim sektor kehutanan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
f. Kemudahan dalam investasi pengembangan sektor kehutanan, karena ketersediaan data/informasi detail tingkat lapangan.
g. Peningkatan keberhasilan penanganan rehabilitasi hutan dan reklamasi, karena adanya organisasi tingkat lapangan yang mengambil peran untuk menjamin penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan reklamasi. Sekaligus akan menjalankan peran penanganan pasca kegiatan seperti: pendataan, pemeliharaan, perlindungan, monev.
VII. PENTINGNYA ORGANISASI KPH SEBAGAI ORGANISASI TERSENDIRI DIBANDINGKAN DENGAN UPT DINAS
Dengan memperhatikan:
1. KPH merupakan Organisasi tingkat tapak sehingga strukturnya mencerminkan adanya keberadaan petugas/pengelola sampai tingkat lapangan.
2. KPH mempunyai tugas pokok dan fungsi yang cukup besar dan berat serta peran strategis dalam pembangunan kehutanan ke depan.
Maka bentuk organisasi KPH sebagai organisasi tersendiri mempunyai keunggulan apabila dibandingkan dengan KPH dalam bentuk UPT Dinas, sebagai berikut:
ASPEK UPT Dinas Organisasi Tersendiri
Struktur - Berada dibawah Dinas
- Setingkat Eselon III (UPT Dinas Provinsi) dan Eselon IV (UPT Dinas Kab/Kota)
- Struktur dibawah Ka UPT Dinas Provinsi hanya ada 2 Seksi dan 1 TU, dan dibantu fungsional (tanaga operasional
- Struktur dibawah Ka UPT Kab/Kota hanya ada 1 TU dan dibantu fungsional (tenaga operasional)
- Sangat tergantung pada keberadaan Dinas. - Berada dibawah Gubernur/ Bupati/Walikota
- Setingkat Eselon III baik KPH level Provinsi maupun Kab/Kota
- Struktur dibawah Kepala KPH, ada beberapa seksi, 1 TU, dan beberapa cabang/bagian KPH yang berada di tingkat lapangan, serta dibantu oleh fungsional (tenaga operasional)
Kapasitas - Hanya menjalankan sebagaian tugas operasional Dinas, sehingga kurang bisa menjalankan Tupoksi pengelolaan hutan sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan
- Tidak ada kemandirian, karena berada dibawah Dinas.
- Sulit untuk dijadikan BLU - Dapat menjalankan Tupoksi pengelolaan hutan sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.
- Dapat diarahkan untuk menuju kemandirian organisasi.
-
- Ke depan dapat dijadikan BLU
Proses pembentukan Organisasi - Cukup melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati. - Harus dibuat Peraturan yang menjadi payung pembentukan Organisasi KPH (dalam hal ini Peraturan Bersama Mendagri dan Menhut)
- Melalui Peraturan Daerah.
- Akan menjadi SKPD tersendiri
Sumberdaya - SDM sangat ditentukan oleh para pengambil kebijakan.
- Pendanaan sangat tergantung pada Dinasnya
- Tetap akan dibantu fasilitasi pembangunan KPHnya oleh Pusat
- Tetap akan didukung fasilitasi peningkatan SDM oleh Pusat - SDM harus profesional dan berkompeten di bidangnya (bersertifikat).
- Pendanaan diharapkan tersendiri, karena sebagai SKPD (Satker tersendiri)
- Tetap akan dibantu fasilitasi pembangunan KPHnya oleh Pusat
- Tetap akan didukung fasilitasi peningkatan SDM oleh Pusat
VIII. PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN KPH YANG TELAH DILAKSANAKAN
1. WILAYAH KPH
a. Pembentukan Wilayah KPH
Sesuai tahapan proses pembentukan Wilayah KPH s/d Mei 2010 (secara rinci dapat di lihat tabel 1), sebagai berikut:
• Belum menyusun Rancang bangun 1 provinsi (Kalteng).
• Sudah menyusun Rancang bangun, belum mendapat arahan pencadangan 3 provinsi (Riau, NAD, Kaltim).
• Sudah menyusun rancang bangun dan sudah mendapatkan arahan pencadangan, namun belum mengusulkan penetapan wilayah KPHnya: 2 provinsi (Kepri, Sulsel).
• Sudah usulan penetapan wilayah KPH 1 Provinsi (NTT) dalam proses untuk diajukan ke Menhut.
• Sudah penetapan : 21 provinsi (Sumbar, Sumut, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Babel, lampung, Bengkulu, DIY, Kalbar, Kalsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Malut, NTB, Bali, Papua, Papua Barat).
Tabel 1. Perkembangan pembentukan wilayah KPHL dan KPHP Provinsi
No. Provinsi Rancang Bangun Arahan Pencadangan Pembentukan (Usulan Penetapan) Penetapan
Wilayah KPH
1 NAD V - - -
2 Sumut V V V V
3 Riau V - - -
4 Sumbar V V V V
5 Kepri V V - -
6 Jambi V V V V
7 Sumsel V V V V
8 Bengkulu V V V V
9 Babel V V V V
10 Lampung V V V V
11 DIY V* V* V V
12 Kalbar V V V V
13 Kalteng - - - -
14 Kaltim V - - -
15 Kalsel V V V V
16 Sulsel V V - -
17 Sulbar V V V V
18 Sultra V V V V
19 Sulteng V V V V
20 Sulut V V V V
21 Gorontalo V V V V
22 Bali V V V V
23 NTB V V V V
24 NTT V V V -
25 Maluku V V V V
26 Malut V V - V**
27 Papua V V V V
28 Papua Barat V V V V
JUMLAH 27 24 21 21
Catatan :
- *Provinsi DIY (penetapan 2007) tanpa proses RB dan arahan pencadangan
- **Provinsi Malut Penetapan Wilayah KPHnya langsung oleh Menteri Kehutanan (mengikuti pasal 13 Permenhut P.6/Menhut-II/2009), karena sudah lebih dari 6 bulan semenjak arahan pencadangan belum mengusulkan penetapnnya.
b. Pembentukan Wilayah KPHK
Telah ditetapkan Wilayah KPHK pada 10 Taman Nasional:
1). TN Meru Betiri
2). TN Alas Purwo
3). TN Bali Barat
4). TN Bunaken
5). TN Gunung Halimun Salak
6). TN Berbak
7). TN Ujung Kulon
8). TN Kutai
9). TN Tanjung Puting
10). TN Gunung Rinjani
c. Penetapan Wilayah KPH Model (22 lokasi)
1). KPHP Model Dampelas Tinombo, Sulawesi Tengah (lintas Kab)
2). KPHL Model Rinjani Barat, NTB (Lintas Kab)
3). KPHL Model Bali Barat, Bali (Lintas Kab)
4). KPHP Model Banjar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
5). KPHP Model Reg 47 Way Terusan, Kab. Lampung Tengah, Lampung
6). KPHP Model Sintang, Kab. Sintang, Kalimantan Barat
7). KPHL Model Sungai Bram Hitam, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi
8). KPHP Model Yapen, Kab. Yapen, Papua
9). KPHP Model Lakitan, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan
10). KPHP Model Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
11). KPHL Model Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Timur
12). KPHP Model Poigar, Sulawesi Utara (lintas Kab)
13). KPHP Model Buton, Kab Buton, Sulawesi Tenggara
14). KPHP Model Sungai Sembulan, kab Bangka Tengah, Provinsi Babel
15). KPHP Model Muko-Muko, Kab Muko-Muko, Provinsi Bengkulu
16). KPHL Model Sijunjung, Kab Sijunjung, Provinsi Sumbar.
17). KPHP Model Mandailing Natal, Kab Madina, provinsi Sumut.
18). KPHP Model Rote Ndao, Kab Rote Ndao, Provinsi NTT.
19). KPHL Model Unit III Pahuwato, Kab. Pahuwato, Prov. Gorontalo
20). KPHP Model Budong Lebbo, Kab Mamuju, Provinsi Sulbar
21). KPHP Model Wae Sapalewa, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku
22). KPHP Model Gunung Sinopa, Kab. Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (lintas Kab)
2. KELEMBAGAAN KPH
a. Peraturan Perundangan:
• Telah diterbitkan NSPK Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP (Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010)
• Rancangan peraturan bersama antara Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi KPH, yang telah disampaikan oleh Mendagri ke MenPAN melalui surat No. No. 061/4206/SJ tanggal 30 Nopember 2009, telah ditanggapi oleh MenPAN melalui surat No. B/858/M.PAN-RB/4/2010 tanggal 13 April 2010. Namun tanggapan Kementerian PAN tersebut menyarankan bahwa Organisasi KPH berbentuk UPTD.
• Menteri Kehutanan telah menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian melalui surat No. S.254/Menhut-VII/2010 tanggal 20 Mei 2010, untuk menfasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN & RB, untuk mencari solusi terbaik dan optimal bagi Organisasi KPH
b. Telah ada surat Menhut kepada para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia No. 272/Menhut-VII/2010 tanggal 8 Juni 2010, penegasan kepada Kepala Pemerintahan di daerah untuk mendorong percepatan pembangunan KPH.
c. Penyiapan Kelembagaan melalui pendekatan KPH Persiapan berupa KPH Model yang telah dirintis sejak tahun 2007 (lihat tabel 2).
Tabel 2. Lokasi KPH Model Yang Telah dirintis
No. Provinsi Lokasi
1. Kalimantan Selatan KPHP Unit IV Kabupaten Banjar
2. Lampung KPHP Way Terusan Register 47, Kabupaten Lampung Tengah
3. Kalimantan Barat KPHP Model Sintang, Kabupaten Sintang
4. Kalimantan Selatan KPHP Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru
5. Sulawesi Selatan KPHL Tana Toraja, Kabupaten Tana Toraja
6. Bali KPHL Bali Barat, Kabupaten Jembrana, Buleleng, danTabanan,
7. Nusa Tenggara Barat KPHL Rinjani Barat, Kabupaten Lombok Barat
8. NAD KHPK Pocut Meurah Intan, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie
9. Sumatera Utara KPHP Mandailing Natal, Sumatera utara
10. Bengkulu KPHP Muko-Muko, Bengkulu
11. Bangka Belitung KPHL Bangka Tengah, Bangka Belitung
12. Kalimantan Timur KPHL Kota Tarakan, Kalimantan Timur
13. Gorontalo KPHL III Pohuwato, Gorontalo
14. Sulawesi Utara KPHP Poigar, Kab. Bolaang Mongondow dan Kab. Minahasa Selatan, Sulut
15. Sulawesi Barat KPHP Budong-Lebbo, Kabupaten Mamuju, Sul Barat
16. Sulawesi Tenggara KPHP Unit III Kabupaten Buton
17. Maluku KPHP Sapalewa, Kab. Maluku Tengah
18. Sumatera Barat KPH Kuantan, Kab. Sawahlunto-Sijunjung
19. Riau KPHP Tasik Besar Serkap, Kab. Pelalawan & Kab. Siak
20. Kepulauan Riau KPHL Karimun, Kab. Karimun
21. Jambi KPHL Sungai Bram Hitam, Kab. Tanjung Jabung Barat
22. Sumatera Selatan KPHP Lakitan, Kab. Musi Rawas
KPHP Lalan, Kab. Musi Banyuasin
23. Kalimantan Tengah KPHP Gunung Bondang, Kab. Murung Raya
24. Nusa Tenggara Timur KPHP Rote Ndao, Kab. Rote-Ndao
25. Sulawesi Tengah KPHP Unit V Dampelas Tinombo, Kab. Parigi Moutong – Donggala
26. Papua KPHP Yapen, Kab. Yapen Waropen
27. Irian Jaya Barat KPHP Sorong, Kab. Sorong
28. Maluku Utara KPHP Halmahera Tengah
d. Kondisi Organisasi KPH di daerah
Beberapa daerah telah membentuk UPTD KPH:
• UPTD KPH di Bali Barat, Bali Tengah dan Bali Timur, Provinsi Bali
• UPTD KPH Dampelas Tinombo, Sulawesi Tengah
• UPTD KPH DIY Yogyakarta
• UPTD KPH Tarakan
• UPTD KPH Banjar
• UPTD KPH Lampung Tengah
• UPTD KPH Rinjani Barat, NTB
• Sedang dirintis UPTD, antara lain: KPH S Bram Hitam, KPH Buton, KPH Batu Tegi, dan beberapa KPH Model yang telah dirintis
e. Penyiapan SDM
• Telah disiapkan profil pengelola KPH.
• Telah disiapkan konsep kurikulum dan silabus KKPH disesuaikan dengan konsep profil pengelola KPH.
• Sedang berlangsung Diklat KKPH (KPHL dan KPHP) mulai bulan Juni 2010 (selama 4 Bulan).
3. SUMBERDAYA PEMBANGUNAN KPH
a. Telah menjadi prioritas pembangunan Nasional.
b. Telah masuk dalam Instruksi Presiden No. 3/2010.
c. Bapak Menteri Kehutanan telah menginstruksikan untuk mendorong percepatan pembangunan KPH antara lain melalui penambahan anggaran untuk pembangunan KPH.
d. Beberapa daerah yang “komit” telah mempersiapkan anggaran melalui APBD untuk menjalankan KPH (baik daerah yang sudah ada UPTDnya maupun yang belum)
e. Beberapa Donor dan Mitra telah mengalokasikan pembangunan KPH sebagai salah satu programnya (FORCLIME GTZ, TNC, Kemitraan, Tropenbos dll)
f. Bappenas telah berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pembangunan KPH.
g. Perguruan Tinggi (al: IPB, UGM, Unmul, Unlam dan beberapa Universitas daerah lainnya) siap mendukung dan membantu percepatan pembentukan KPH, hal ini disampaikan pada acara Pertemuan Sosialisasi KPH pada Forum FORETIKA di Pekan baru tanggal 10 Juni 2010.
Thursday, August 19, 2010
Sunday, January 4, 2009
DINAMIKA PERKEMBANGAN KAWASAN HUTAN
Oleh : Ali Djajono*
Sebagai institusi Pemerintah yang diberi beban tanggung jawab menangani dan mengurusi kawasan hutan, sudah selayaknya kalau Departemen Kehutanan dalam merancang pembangunan kehutanan harus selalu berbasis kawasan. Artinya kawasan hutan termasuk isi, potensi, keberadaan dan pengaruhnya bagi sektor lain harus selalu menjadi fokus dalam penyusunan rencana kehutanan. Ironisnya data informasi tentang kawasan hutan yang komprehensif dan akurat untuk mendukung hal tersebut belum tersedia.
Departemen Kehutanan telah memenuhi kewajiban dalam menyusun rencana pembangunan (sesuai amanat UU. No. 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan) yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan secara Nasional yaitu masing-masing: Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan 2006-2025, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2005-2009 dan Rencana Pembangunan Tahunan (Rencana Kerja Kementerian/Lembaga). Dengan kesadaran bahwa rencana pembangunan ini masih dilandasi oleh keterbatasan data informasi tentang kawasan hutan yang komprehensif dan akurat. Oleh karena itu penggambaran identifikasi awal eksistensi kawasan hutan dengan segala permasalahannya menjadi bagian yang sangat penting dalam melandasi penyusunan rencana kehutanan.
Tulisan dibawah ini mencoba untuk menyampaikan informasi dinamika perkembangan kawasan hutan yang merupakan gambaran proses perubahan-perubahan dalam kawasan hutan. Uraiannya terbatas pada gambaran umum dinamika dan tidak sampai pada penyajian data dan informasi yang lengkap tentang keberadaan dan kondisi kawasan hutan terkini.
RAGAM DINAMIKA KAWASAN
Kawasan hutan Indonesia di klaim seluas 120,35 juta Ha dan terdistribusi dalam fungsi konservasi, lindung dan produksi. Data luasan ini telah dirilis sejak beberapa tahun yang lalu. Dalam perkembangannya luasan tersebut tidaklah statis atau tidak berubah-ubah, dinamika perkembangan pembangunan wilayah baik di dalam sektor kehutanan sendiri maupun non kehutanan berimplikasi pada perubahan kawasan hutan baik status maupun fungsinya. Apabila ditengok per wilayah, ada wilayah-wilayah provinsi tertentu yang berkurang luasannya, ada yang bertambah bahkan ada yang tetap. Sehingga sampai dengan saat ini luasan kawasan hutan sebenarnya sudah tidak lagi 120,35 juta Ha.
Sebelum melihat lebih lanjut dinamika perubahan kawasan hutan, perlu ditinjau eksistensi status dan fungsi kawasan hutan hingga saat ini. Kaberadaan kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari proses pengukuhan kawasan hutan, mulai dari penunjukan, penataan batas kawasan, pemetaan dan penetapan kawasan hutannya. Sampai dengan saat ini kondisi kawasan hutan di Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa tingkatan, antara lain: a) kawasan hutan yang belum ditata batas, b) kawasan hutan yang telah ditata batas, tetapi masih dalam proses pengesahan dan penetapannya, c) kawasan hutan yang sebagian batasnya telah ditata batas dan disahkan oleh Mentari Kehutanan, d) kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Tingkatan-tingkatan tersebut mengandung konsekwensi hukum keberadaan kawasan hutan. Namun sayang keberadaan dokumen-dokumen pendukung termasuk petanya sebagian besar tercerai berai. Kondisi ini terjadi terutama akibat dari proses transisi desentralisasi/otonomi daerah yang tidak terkontrol sejak tahun 1999.
Sedangkan dinamika perubahan kawasan hutan bersumber pada antara lain: a) kebutuhan lahan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan yang semakin luas, b) kebutuhan untuk merubah fungsi kawasan hutan sesuai dengan kondisi terkini fungsi kawasan, c) bertambahnya kawasan hutan sebagai akibat sikap konservasionis serta keinginan beberapa pihak terkait untuk menambah luasan kawasan hutan, d) bertambahnya kawasan hutan sebagai konsekwensi kompensasi dari kegiatan sektor non kehutanan dalam kawasan hutan., e) perubahan kawasan hutan sebagai akibat dari review tata ruang suatu daerah.
Dalam konteks kehutanan, perubahan kawasan hutan tersebut prosedur pemenuhannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari tingkat UU sampai dengan Surat Keputusan atau Peraturan Menteri Kehutanan. Secara umum perubahan kawasan hutan yang mengakibatkan berubahnya luasan maupun fungsi kawasan hutannya, dapat diklasifikasikan, antara lain kedalam: a) Perubahan Peruntukan kawasan hutan, b) penggunaan kawasan hutan, c) perubahan fungsi kawasan hutan, d) penunjukan partial kawasan hutan. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah berubahnya suatu kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan kawasan tersebut diperuntukan/dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan ditetapkan bahwa yang bisa dirubah peruntukan kawasan hutannya adalah kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dengan proses yang ditempuh melalui 3 prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan, yaitu: a) Apabila terjadi pada kawasan HPK, maka prosesnya tinggal melepaskan status kawasan hutannya menjadi non kawasan hutan (perubahan status kawasan hutan/pelepasan kawasan hutan); b) Apabila terjadi pada HP pada wilayah Kab/Kota/Provinsi yang mempunyai HPK, maka prosesnya melalui relokasi fungsi terlebih dahulu, baru kemudian HP yang telah direlokasi ke HPK, dapat dilepas/dirubah status kawasan hutannya; c) Apabila terjadi pada HP pada wilayah Kab/Kota/Provinsi yang tidak mempunyai HPK maka prosesnya melalui tukar menukar, yaitu menyediakan areal pengganti bagi HP yang akan dilepas/dirubah status kawasan hutannya.
Jenis kegiatan pembangunan di luar kehutanan yang biasanya ditempuh melalui prosedur ini contohnya antara lain: pembangunan perkebunan/pertanian, transmigrasi, pemukiman, relokasi penduduk akibat bencana alam, pembangunan wilayah perkantoran.
Penggunaan kawasan hutan yang sering dilakukan melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan pada dasarnya merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, fungsi serta peruntukan kawasan hutannya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada terindikasi bahwa pada dasarnya penggunaan kawasan hutan hanya diperbolehkan pada kawasan HP dan Hutan Lindung (HL) saja. Khusus untuk HL tidak boleh (dilarang) melakukan kegiatan pada wilayah permukaan (contoh: tidak boleh melakukan pola penambangan secara terbuka/open pit mining).
Sedangkan prosedur pinjam pakainya ditempuh melalui 2 cara, yaitu: a) Pinjam Pakai Tanpa Kompensasi, diberlakukan hanya pada kegiatan non komersiil yang dilaksanakan dan dimiliki instansi pemerintah serta berada di wilayah provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30 % dari luas daratan provinsi yang bersangkutan; b) Pinjam Pakai Dengan Kompensasi, diberlakukan pada kegiatan penggunaan kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan seperti diatur pada butir a.
Jenis kegiatan pembangunan diluar kehutanan yang biasanya ditempuh melalui prosedur ini, contohnya antara lain: pembangunan pertambangan (batu bara, timah, nikel, emas dll), pembangunan instalasi gas dan perminyakan, pembangunan ketenagalistrikan, pembangunan jalan.
Perubahan fungsi kawasan hutan dapat diartikan sebagai perubahan suatu fungsi kawasan hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lainnya, contoh mudah untuk menggambarkan ini adalah perubahan fungsi kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan produksi (HP) atau perubahan fungsi kawasan hutan produksi (HP) menjadi Taman Nasional (TN). Perubahan fungsi ini terjadi biasanya disebabkan oleh karena suatu perkembangan yang mengharuskan suatu fungsi kawasan hutan tersebut harus dirubah, sehingga kawasan hutan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan kondisinya. Atau terjadinya kekeliruan awal dalam penunjukan atau penetapan fungsinya sehingga dalam perkembangan terakhir kawasan tersebut perlu dirubah fungsinya.
Contoh dari perubahan fungsi kawasan hutan ini antara lain: a) penambahan luasan TN Halimun Salak yang tambahan luasannya berasal dari HP dan HL, yang berari merubah fungsi HP dan HL menjadi TN; b) Perubahan fungsi beberapa kawasan hutan Hl dan Kawasan Konservasi lain di Lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu menjadi TN Merapi dan Merbabu; c) Perubahan fungsi beberapa kawasan HP dan HL di Batang Gandis Sumatera Utara menjadi TN Batang Gandis.
Penunjukan partial dapat diartikan sebagai penunjukan suatu lahan/areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan baru diluar penunjukan kawasan hutan provinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Penunjukan partial ini bisa meliputi seluruh fungsi kawasan hutan baik itu menjadi Hutan Konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Buru), Hutan Lindung (HL) maupun maupun Hutan Produksi (HP).
Contoh dari penunjukan partial kawasan hutan antara lain: penunjukan TN Sebangau Kalimantan Tengah, penunjukan kawasan hutan pada areal/lahan kompensasi pada kegiatan penggunaan kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan pada areal/lahan penukar pada kegiatan tukar-menukar kawasan hutan.
IMPLIKASI DINAMIKA
Dinamika perkembangan kawasan hutan melalui perubahan kawasan hutan tersebut dengan sendirinya akan mempengaruhi besaran luasan kawasan hutan dari penunjukan kawasan hutan provinsi yang telah ditunjuk sebelumnya. Proses perubahan peruntukan kawasan hutan yang melalui pelepasan kawasan hutan akan mengurangi luasan kawasan hutan. Proses perubahan peruntukan kawasan hutan melalui tukar menukar kawasan hutan akan menambah luasan kawasan hutan atau minimal tetap. Proses perubahan fungsi kawasan hutan akan merubah luasan masing-masing fungsi kawasan hutan. Penunjukan partial kawasan hutan akan menambah luasan kawasan hutan.
Disamping perubahan kawasan hutan yang telah diatur terdapat aktifitas diluar kehutanan yang juga sangat mempengaruhi besaran luasan kawasan hutan antara lain: keinginan yang sangat kuat dalam review tata ruang dengan antara lain merubah kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang diatur, serta permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan.
SITUASI SAAT INI
Kondisi ideal untuk menggambarkan potret kawasan hutan akan tercapai apabila setiap proses yang akan mempengaruhi kawasan hutan secara otomatis akan selalu mengupdate besaran luasan kawasan hutannya. Namun sayang situasi saat ini kondisinya jauh dari bentuk ideal seperti itu. Kendala yang ditemui dalam kondisi riil saat ini digambarkan antara lain sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen tata batas (al: berita acara tata batas, peta tata batas, surat keputusan Menteri) yang membuat kedudukan status hukum kawasan hutan menjadi kuat ternyata sebagian tercerai berai sulit dilacak keberadaannya. Pengelolaan dokumen tersebut hingga saat ini masih terkesan terabaikan. Sehingga kondisi ideal berupa data/informasi kawasan hutan yang uptodate dan mudah untuk diakses belum terwujud. Departemen Kehutanan (cq. Badan Planologi Kehutanan) saat ini sedang melakukan tertib dokumen tata batas ini.
2. Data/informasi perubahan kawasan hutan juga tidak tersimpan dalam database yang memadai serta tertata dengan baik. Mestinya setiap perubahan peruntukan kawasan hutan (melalui perubahan status kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, dan relokasi fungsi hutan), penggunaan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan partial bisa secara otomatis memperbaiki besaran luasan kawasan hutannya di masing-masing fungsi hutan. Namun hal tersebut sangat sulit diwujudkan, bahkan terkesan masing-masing proses yang akan memepengaruhi besaran luasan kawasan hutan tersebut seolah-olah berproses sendiri, jarang berkoordinasi satu dengan lainnya.. Hal ini nampaknya dipengaruhi oleh belum ditaatinya prosedur aliran data/informasi yang seharusnya dijalankan, serta belum ada kejelasan siapa yang menangani koordinasi dan sinkronisasi aliran data/informasi tersebut. Dampak buruknya adalah belum tersajinya data/informasi perubahan kawasan hutan yang uptodate (terkini) serta mudah mengaksesnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Kehutanan sedang berupaya menyusun dan membangun program aplikasi database di masing-masing perubahan kawasan hutan. Namun sayangnya antara proses perubahan yang satu dengan proses perubahan yang lainnya masing-masing belum terkoordinasi dengan baik. Sehingga masih sulit untuk memperoleh potret kawasan hutan yang senyatanya.
Masih ada lagi data/informasi yang diperlukan untuk melengkapi gambaran menyeluruh dari potret kawasan hutan, yaitu: maraknya usulan review tata ruang provinsi/Kab/Kota serta banyaknya konflik lahan dalam kawasan hutan yang tentu saja sangat mempengaruhi eksistensi kawasan hutan. Untuk permasalahan yang satu ini ternyata juga tidak tertangani secara optimal.
Departemen Kehutanan belum mempunyai pola standar untuk mengatasi persoalan ini, baik kebijakan baku melalui payung hukum peraturan perundangan maupun program-program solusi untuk mengatasinya.
Sehingga hal yang paling mendasar untuk dilakukan saat ini adalah mendapatkan gambaran potret kawasan hutan yang senyatanya, dengan melakukan pembenahan terlebih dahulu aliran data/informasi dan ketertiban data/informasi dokumentasi perubahan kawasan hutan yang terjadi, serta penanganan segera review tata ruang dan konflik lahan.
SARAN
Saran yang dapat diusulkan, antara lain:
1. Secepatnya melakukan identifikasi kelengkapan dokumen-dokumen batas kawasan hutan yang telah dilakukan, serta menyajikannya dalam dokumentasi yang tertata serta mudah untuk diakses.
2. Merancang/membangun satu system aplikasi database yang dapat mengintegrasikan semua aplikasi database perubahan kawasan hutan yang sedang disusun serta terintegrasi dengan perkembangan dokumen tata batasnya.
3. Dibentuk atau ditunjuk 2 institusi/lembaga di internal Departemen Kehutanan (Badan Planologi Kehutanan) yang satu ditugasi khusus untuk menangani koordinasi dan sinergi aliran data/informasi perubahan kawasan hutan, sedang lainnya menangani khusus review tata ruang dan konflik lahan dalam kawasan hutan.
4. Untuk tahap awal cukup dilakukan pembenahan aliran data/informasi perubahan kawasan hutan dan penanganan konflik lahan serta review tata ruang di salah satu provinsi. Pembelajaran di satu provinsi ini dapat dijadikan acuan untuk penanganan di provinsi lainnya.
* Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan,
Badan Planologi Kehutanan, Dephut.
Oleh : Ali Djajono*
Sebagai institusi Pemerintah yang diberi beban tanggung jawab menangani dan mengurusi kawasan hutan, sudah selayaknya kalau Departemen Kehutanan dalam merancang pembangunan kehutanan harus selalu berbasis kawasan. Artinya kawasan hutan termasuk isi, potensi, keberadaan dan pengaruhnya bagi sektor lain harus selalu menjadi fokus dalam penyusunan rencana kehutanan. Ironisnya data informasi tentang kawasan hutan yang komprehensif dan akurat untuk mendukung hal tersebut belum tersedia.
Departemen Kehutanan telah memenuhi kewajiban dalam menyusun rencana pembangunan (sesuai amanat UU. No. 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan) yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan secara Nasional yaitu masing-masing: Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan 2006-2025, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2005-2009 dan Rencana Pembangunan Tahunan (Rencana Kerja Kementerian/Lembaga). Dengan kesadaran bahwa rencana pembangunan ini masih dilandasi oleh keterbatasan data informasi tentang kawasan hutan yang komprehensif dan akurat. Oleh karena itu penggambaran identifikasi awal eksistensi kawasan hutan dengan segala permasalahannya menjadi bagian yang sangat penting dalam melandasi penyusunan rencana kehutanan.
Tulisan dibawah ini mencoba untuk menyampaikan informasi dinamika perkembangan kawasan hutan yang merupakan gambaran proses perubahan-perubahan dalam kawasan hutan. Uraiannya terbatas pada gambaran umum dinamika dan tidak sampai pada penyajian data dan informasi yang lengkap tentang keberadaan dan kondisi kawasan hutan terkini.
RAGAM DINAMIKA KAWASAN
Kawasan hutan Indonesia di klaim seluas 120,35 juta Ha dan terdistribusi dalam fungsi konservasi, lindung dan produksi. Data luasan ini telah dirilis sejak beberapa tahun yang lalu. Dalam perkembangannya luasan tersebut tidaklah statis atau tidak berubah-ubah, dinamika perkembangan pembangunan wilayah baik di dalam sektor kehutanan sendiri maupun non kehutanan berimplikasi pada perubahan kawasan hutan baik status maupun fungsinya. Apabila ditengok per wilayah, ada wilayah-wilayah provinsi tertentu yang berkurang luasannya, ada yang bertambah bahkan ada yang tetap. Sehingga sampai dengan saat ini luasan kawasan hutan sebenarnya sudah tidak lagi 120,35 juta Ha.
Sebelum melihat lebih lanjut dinamika perubahan kawasan hutan, perlu ditinjau eksistensi status dan fungsi kawasan hutan hingga saat ini. Kaberadaan kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari proses pengukuhan kawasan hutan, mulai dari penunjukan, penataan batas kawasan, pemetaan dan penetapan kawasan hutannya. Sampai dengan saat ini kondisi kawasan hutan di Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa tingkatan, antara lain: a) kawasan hutan yang belum ditata batas, b) kawasan hutan yang telah ditata batas, tetapi masih dalam proses pengesahan dan penetapannya, c) kawasan hutan yang sebagian batasnya telah ditata batas dan disahkan oleh Mentari Kehutanan, d) kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Tingkatan-tingkatan tersebut mengandung konsekwensi hukum keberadaan kawasan hutan. Namun sayang keberadaan dokumen-dokumen pendukung termasuk petanya sebagian besar tercerai berai. Kondisi ini terjadi terutama akibat dari proses transisi desentralisasi/otonomi daerah yang tidak terkontrol sejak tahun 1999.
Sedangkan dinamika perubahan kawasan hutan bersumber pada antara lain: a) kebutuhan lahan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan yang semakin luas, b) kebutuhan untuk merubah fungsi kawasan hutan sesuai dengan kondisi terkini fungsi kawasan, c) bertambahnya kawasan hutan sebagai akibat sikap konservasionis serta keinginan beberapa pihak terkait untuk menambah luasan kawasan hutan, d) bertambahnya kawasan hutan sebagai konsekwensi kompensasi dari kegiatan sektor non kehutanan dalam kawasan hutan., e) perubahan kawasan hutan sebagai akibat dari review tata ruang suatu daerah.
Dalam konteks kehutanan, perubahan kawasan hutan tersebut prosedur pemenuhannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari tingkat UU sampai dengan Surat Keputusan atau Peraturan Menteri Kehutanan. Secara umum perubahan kawasan hutan yang mengakibatkan berubahnya luasan maupun fungsi kawasan hutannya, dapat diklasifikasikan, antara lain kedalam: a) Perubahan Peruntukan kawasan hutan, b) penggunaan kawasan hutan, c) perubahan fungsi kawasan hutan, d) penunjukan partial kawasan hutan. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah berubahnya suatu kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan kawasan tersebut diperuntukan/dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan ditetapkan bahwa yang bisa dirubah peruntukan kawasan hutannya adalah kawasan hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dengan proses yang ditempuh melalui 3 prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan, yaitu: a) Apabila terjadi pada kawasan HPK, maka prosesnya tinggal melepaskan status kawasan hutannya menjadi non kawasan hutan (perubahan status kawasan hutan/pelepasan kawasan hutan); b) Apabila terjadi pada HP pada wilayah Kab/Kota/Provinsi yang mempunyai HPK, maka prosesnya melalui relokasi fungsi terlebih dahulu, baru kemudian HP yang telah direlokasi ke HPK, dapat dilepas/dirubah status kawasan hutannya; c) Apabila terjadi pada HP pada wilayah Kab/Kota/Provinsi yang tidak mempunyai HPK maka prosesnya melalui tukar menukar, yaitu menyediakan areal pengganti bagi HP yang akan dilepas/dirubah status kawasan hutannya.
Jenis kegiatan pembangunan di luar kehutanan yang biasanya ditempuh melalui prosedur ini contohnya antara lain: pembangunan perkebunan/pertanian, transmigrasi, pemukiman, relokasi penduduk akibat bencana alam, pembangunan wilayah perkantoran.
Penggunaan kawasan hutan yang sering dilakukan melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan pada dasarnya merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, fungsi serta peruntukan kawasan hutannya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada terindikasi bahwa pada dasarnya penggunaan kawasan hutan hanya diperbolehkan pada kawasan HP dan Hutan Lindung (HL) saja. Khusus untuk HL tidak boleh (dilarang) melakukan kegiatan pada wilayah permukaan (contoh: tidak boleh melakukan pola penambangan secara terbuka/open pit mining).
Sedangkan prosedur pinjam pakainya ditempuh melalui 2 cara, yaitu: a) Pinjam Pakai Tanpa Kompensasi, diberlakukan hanya pada kegiatan non komersiil yang dilaksanakan dan dimiliki instansi pemerintah serta berada di wilayah provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30 % dari luas daratan provinsi yang bersangkutan; b) Pinjam Pakai Dengan Kompensasi, diberlakukan pada kegiatan penggunaan kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan seperti diatur pada butir a.
Jenis kegiatan pembangunan diluar kehutanan yang biasanya ditempuh melalui prosedur ini, contohnya antara lain: pembangunan pertambangan (batu bara, timah, nikel, emas dll), pembangunan instalasi gas dan perminyakan, pembangunan ketenagalistrikan, pembangunan jalan.
Perubahan fungsi kawasan hutan dapat diartikan sebagai perubahan suatu fungsi kawasan hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lainnya, contoh mudah untuk menggambarkan ini adalah perubahan fungsi kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan produksi (HP) atau perubahan fungsi kawasan hutan produksi (HP) menjadi Taman Nasional (TN). Perubahan fungsi ini terjadi biasanya disebabkan oleh karena suatu perkembangan yang mengharuskan suatu fungsi kawasan hutan tersebut harus dirubah, sehingga kawasan hutan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan kondisinya. Atau terjadinya kekeliruan awal dalam penunjukan atau penetapan fungsinya sehingga dalam perkembangan terakhir kawasan tersebut perlu dirubah fungsinya.
Contoh dari perubahan fungsi kawasan hutan ini antara lain: a) penambahan luasan TN Halimun Salak yang tambahan luasannya berasal dari HP dan HL, yang berari merubah fungsi HP dan HL menjadi TN; b) Perubahan fungsi beberapa kawasan hutan Hl dan Kawasan Konservasi lain di Lereng Gunung Merapi dan Gunung Merbabu menjadi TN Merapi dan Merbabu; c) Perubahan fungsi beberapa kawasan HP dan HL di Batang Gandis Sumatera Utara menjadi TN Batang Gandis.
Penunjukan partial dapat diartikan sebagai penunjukan suatu lahan/areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan baru diluar penunjukan kawasan hutan provinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Penunjukan partial ini bisa meliputi seluruh fungsi kawasan hutan baik itu menjadi Hutan Konservasi (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Buru), Hutan Lindung (HL) maupun maupun Hutan Produksi (HP).
Contoh dari penunjukan partial kawasan hutan antara lain: penunjukan TN Sebangau Kalimantan Tengah, penunjukan kawasan hutan pada areal/lahan kompensasi pada kegiatan penggunaan kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan pada areal/lahan penukar pada kegiatan tukar-menukar kawasan hutan.
IMPLIKASI DINAMIKA
Dinamika perkembangan kawasan hutan melalui perubahan kawasan hutan tersebut dengan sendirinya akan mempengaruhi besaran luasan kawasan hutan dari penunjukan kawasan hutan provinsi yang telah ditunjuk sebelumnya. Proses perubahan peruntukan kawasan hutan yang melalui pelepasan kawasan hutan akan mengurangi luasan kawasan hutan. Proses perubahan peruntukan kawasan hutan melalui tukar menukar kawasan hutan akan menambah luasan kawasan hutan atau minimal tetap. Proses perubahan fungsi kawasan hutan akan merubah luasan masing-masing fungsi kawasan hutan. Penunjukan partial kawasan hutan akan menambah luasan kawasan hutan.
Disamping perubahan kawasan hutan yang telah diatur terdapat aktifitas diluar kehutanan yang juga sangat mempengaruhi besaran luasan kawasan hutan antara lain: keinginan yang sangat kuat dalam review tata ruang dengan antara lain merubah kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang diatur, serta permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan.
SITUASI SAAT INI
Kondisi ideal untuk menggambarkan potret kawasan hutan akan tercapai apabila setiap proses yang akan mempengaruhi kawasan hutan secara otomatis akan selalu mengupdate besaran luasan kawasan hutannya. Namun sayang situasi saat ini kondisinya jauh dari bentuk ideal seperti itu. Kendala yang ditemui dalam kondisi riil saat ini digambarkan antara lain sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen tata batas (al: berita acara tata batas, peta tata batas, surat keputusan Menteri) yang membuat kedudukan status hukum kawasan hutan menjadi kuat ternyata sebagian tercerai berai sulit dilacak keberadaannya. Pengelolaan dokumen tersebut hingga saat ini masih terkesan terabaikan. Sehingga kondisi ideal berupa data/informasi kawasan hutan yang uptodate dan mudah untuk diakses belum terwujud. Departemen Kehutanan (cq. Badan Planologi Kehutanan) saat ini sedang melakukan tertib dokumen tata batas ini.
2. Data/informasi perubahan kawasan hutan juga tidak tersimpan dalam database yang memadai serta tertata dengan baik. Mestinya setiap perubahan peruntukan kawasan hutan (melalui perubahan status kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, dan relokasi fungsi hutan), penggunaan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan partial bisa secara otomatis memperbaiki besaran luasan kawasan hutannya di masing-masing fungsi hutan. Namun hal tersebut sangat sulit diwujudkan, bahkan terkesan masing-masing proses yang akan memepengaruhi besaran luasan kawasan hutan tersebut seolah-olah berproses sendiri, jarang berkoordinasi satu dengan lainnya.. Hal ini nampaknya dipengaruhi oleh belum ditaatinya prosedur aliran data/informasi yang seharusnya dijalankan, serta belum ada kejelasan siapa yang menangani koordinasi dan sinkronisasi aliran data/informasi tersebut. Dampak buruknya adalah belum tersajinya data/informasi perubahan kawasan hutan yang uptodate (terkini) serta mudah mengaksesnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Kehutanan sedang berupaya menyusun dan membangun program aplikasi database di masing-masing perubahan kawasan hutan. Namun sayangnya antara proses perubahan yang satu dengan proses perubahan yang lainnya masing-masing belum terkoordinasi dengan baik. Sehingga masih sulit untuk memperoleh potret kawasan hutan yang senyatanya.
Masih ada lagi data/informasi yang diperlukan untuk melengkapi gambaran menyeluruh dari potret kawasan hutan, yaitu: maraknya usulan review tata ruang provinsi/Kab/Kota serta banyaknya konflik lahan dalam kawasan hutan yang tentu saja sangat mempengaruhi eksistensi kawasan hutan. Untuk permasalahan yang satu ini ternyata juga tidak tertangani secara optimal.
Departemen Kehutanan belum mempunyai pola standar untuk mengatasi persoalan ini, baik kebijakan baku melalui payung hukum peraturan perundangan maupun program-program solusi untuk mengatasinya.
Sehingga hal yang paling mendasar untuk dilakukan saat ini adalah mendapatkan gambaran potret kawasan hutan yang senyatanya, dengan melakukan pembenahan terlebih dahulu aliran data/informasi dan ketertiban data/informasi dokumentasi perubahan kawasan hutan yang terjadi, serta penanganan segera review tata ruang dan konflik lahan.
SARAN
Saran yang dapat diusulkan, antara lain:
1. Secepatnya melakukan identifikasi kelengkapan dokumen-dokumen batas kawasan hutan yang telah dilakukan, serta menyajikannya dalam dokumentasi yang tertata serta mudah untuk diakses.
2. Merancang/membangun satu system aplikasi database yang dapat mengintegrasikan semua aplikasi database perubahan kawasan hutan yang sedang disusun serta terintegrasi dengan perkembangan dokumen tata batasnya.
3. Dibentuk atau ditunjuk 2 institusi/lembaga di internal Departemen Kehutanan (Badan Planologi Kehutanan) yang satu ditugasi khusus untuk menangani koordinasi dan sinergi aliran data/informasi perubahan kawasan hutan, sedang lainnya menangani khusus review tata ruang dan konflik lahan dalam kawasan hutan.
4. Untuk tahap awal cukup dilakukan pembenahan aliran data/informasi perubahan kawasan hutan dan penanganan konflik lahan serta review tata ruang di salah satu provinsi. Pembelajaran di satu provinsi ini dapat dijadikan acuan untuk penanganan di provinsi lainnya.
* Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan,
Badan Planologi Kehutanan, Dephut.
Wednesday, January 23, 2008
PERSOALAN SOSIAL EKONOMI DI SEKITAR KAWASAN HUTAN
PENDAHULUAN
Secara hukum aspek legal kawasan hutan sudah kuat ditampung dalam peraturan perundangan kehutanan yang saat ini berlaku, mulai dari UU sampai dengan peraturan perundangan di bawahnya. Sehingga pada dasarnya eksistensi kawasan hutan sudah diakui secara Nasional. Namun demikian sampai saat ini keberadaan kawasan hutan selalu terusik oleh dinamika pembangunan secara keseluruhan. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah persoalan-persoalan sosial ekonomi di seputar kawasan hutan.
Dengan lebih memahami persoalan sosial ekonomi sekitar kawasan hutan, diharapkan penyiapan perencanaan untuk menuju kepada mantapnya aspek legal kawasan hutan akan dicapai. Disamping itu pemahaman ini juga dapat lebih mendukung para pengambil kebijakan khususnya dalam memutuskan segala sesuatu yang terkait dengan keberadaan kawasan hutan.
Ada banyak persoalan sosial ekonomi di sekitar kawasan hutan namun terdapat beberapa persoalan sosial ekonomi yang perlu mendapat perhatian lebih, antara lain: tenurial, perambahan kawasan hutan, kesenjangan antar kawasan, keberagaman lokasi, kemiskinan sekitar kawasan, benturan kepentingan antar sektor, otonomi daerah. Tulisan ini hanya akan membahas aspek-aspek penting sosial-ekonomi tersebut.
TENURIAL
Tidak ada batasan yang baku mengenai definisi tenurial, namun secara umum tenurial atau “tenure” dapat dimaknai sebagai hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumberdaya alam yang dikandungnya. Ada juga beberapa pendapat yang memaknai sebagai “land ownership” yang diartikan sebagai kepemilikan terhadap lahan atau kepemilikan atas hak atau kepentingan atas lahan (Djajono, 2006).
Pengakuan hak terhadap lahan tersebut bisa bersifat individu, kelompok atau negara. Pengakuan secara individu terhadap lahan yang bukan merupakan lahan yang dikuasai negara biasanya tidak menimbulkan banyak masalah karena sudah diatur secara tunggal dalam UU Agraria. Namun pengaturan hak penguasaan oleh kelompok atau negara masih menjadi polemik yang berkepanjangan.
Bagi pemerintah acuannya jelas pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Kawasan hutan” dikuasai oleh negara termasuk pengaturan-pengaturan terhadapnya, sedangkan hutan adat merupakan wilayah masyarakat adat atau masyarakat hukum adat yang berada dalam hutan negara. Namun bagi sebagian besar masyarakat (khususnya masyarakat hukum adat) lahan “kawasan hutan” tersebut secara “de facto” adalah merupakan hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat, bukan merupakan bagian dari hutan negara. Pengakuan hutan adat oleh masyarakat dalam UU memang telah disebutkan, namun pengaturannya belum jelas dan mendetail, sehingga muncul multi-interpretasi terhadap pengaturan “kawasan hutan” yang ada “hutan adat”nya..
Kesimpang-siuran pengaturan lahan kawasan hutan inilah yang selalu menimbulkan permasalahan tenurial yang sangat komplek dalam kawasan hutan. Dari sisi peraturan perundangan secara “de jure” pengakuan penguasaan terhadap kawasan hutan oleh pemerintah sudah jelas, namun secara “de facto” permasalahannya tidaklah sederhana. Apalagi model-model pengakuan penguasaan oleh masyarakat sangatlah lokal specifik, antara daerah satu dengan daerah lainnya sangatlah berbeda. Namun secara umum masyarakat hukum adat menginginkan kedaulatan dan hak penuh atas hutan yang berada di wilayahnya.
Apabila diamati terdapat beberapa tipe keberadaan masyarakat adat dan hutan adatnya dalam keterkaitannya dengan kawasan hutan. Pertama, yang terdapat dalam kawasan hutan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada HPH/IUPHHK Hutan alam dan Hutan tanaman. Kedua, yang terdapat dalam kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung (HL). Ketiga, yang terdapat di hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan/pemanfaatan.
Pemberian hak kepada pihak swasta oleh pemerintah untuk mengelola kawasan hutan dalam bentuk HPH/IUPHHK Hutan Alam maupun Hutan Tanaman biasanya selalu dipertentangkan dengan keberadaan hutan adat dalam kawasan hutan tersebut. Masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan hak tersebut, mereka merasa dimarginalkan dari tanah yang mereka tinggali, mereka merasa tidak selalu mendapatkan manfaat dari keberadaan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Pada saat ini terdapat arus perjuangan yang sangat kuat dari masyarakat adat dengan dibantu oleh LSM/NGO untuk menggolkan keinginan pengakuan secara lebih jelas dan tegas terhadap keberadaan masyarakat adat dan lahan sebagai bagian dari gantungan kehidupan dan aktifitas kesehariannya. Arus tersebut mencoba menghilangkan pengakuan penguasaan lahan oleh negara khususnya terhadap lahan yang diakui sebagai bagian dari masyarakat adat.
Melalui berbagai pertemuan atau forum atau aksi baik secara Nasional, Regional maupun Global, mereka mencoba meyakinkan dan memperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan melalui kejelasan dalam suatu peraturan perundangan Nasional. Kalau perlu dengan mengamandemen atau merubah UU yang terkait dengan pengaturan lahan yang berhubungan dengan keberadaannya. Tap MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya merupakan salah satu “entry point” yang selalu dipegang untuk memperjuangkan kejelasan yang lebih konkret terhadap pengakuan tenurial dalam kawasan hutan.
Banyak argumen yang melandasi keiinginan tersebut, antara lain:
Negara dianggap gagal dalam mengelola hutan, diindikasikan dengan: hancurnya hutan akibat eksploitasi berlebihan, makin sering terjadinya banjir dan tanah longsor, semakin terdegradasinya hutan, gagalnya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam dan sekitar hutan.
Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat sejak lama, menunjukkan kelestarian dalam pengelolaannya contoh: Repong damar di Lampung.
Peraturan perundangan yang ada memarginalkan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Masyarakat cenderung hanya dianggap sebagai obyek dari suatu pengelolaan hutan.
Makin terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan, program, kegiatan yang digagas oleh pemerintah.
Permasalahan tenurial banyak ditemui di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dengan specifikasi bentuk masyarakat adat yang sangat berbeda dari daerah satu dengan daerah lainnya.
PERAMBAHAN KAWASAN
Berbeda dengan persoalan di atas, permasalahan perambahan kawasan hutan lebih disebabkan pada kurangnya lahan usaha masyarakat sekitar hutan. Ada kecenderungan masyarakat untuk mengokupasi kawasan hutan yang ada, atau memanfaatkan lahan kawasan hutan untuk usaha pertanian/perkebunan.
Dalam kondisi ini biasanya keterikatan masyarakat dalam suatu komunitas masyarakat adat sudah tidak ada, okupasi yang dilakukan lebih kepada kepentingan individu akibat keterdesakan sempitnya lahan usaha. Termasuk dalam katagori ini masyarakat yang masih mempraktekkan pola perladangan berpindah
Masyarakat umumnya mengetahui bahwa yang mereka okupasi atau dirambah adalah kawasan hutan negara, yang tidak dengan serta merta dapat mereka miliki. Namun mereka biasanya menuntut dibukanya akses dalam pemanfaatan hutan, baik lahannya maupun potensinya. Kondisinya sangat mirip dengan persoalan “pemukiman di kolong tol” atau “keberadaan pedagang kaki lima di trotoar”, mereka sadar dan mengetahui telah menduduki lahan yang bukan menjadi miliknya.
Kondisi ini biasanya terjadi di seputar kawasan hutan yang cukup padat penduduknya, al: kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Jawa, kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Lampung atau Sumetera Selatan, Praktek perladangan berpindah di sebagian Sumatera dan Kalimantan.
KERAGAMAN LOKASI DAN KESENJANGAN ANTAR KAWASAN.
Keragaman kondisi sosial budaya masyarakat sekitar kawasan hutan adalah suatu keniscayaan. Hampir tidak ditemui adanya keseragaman social buadaya antar wilayah, pasti ada perbedaan kondisi sosial budaya anatara daerah satu dengan daerah lainnya. Disamping itu keragaman juga ditunjukkan oleh potensi yang ada di daerah masing-masing, ada daerah yang miskin SDA dan ada daerah yang kaya SDA. Potensinya pun bisa berbeda-beda ada yang kaya SDA pertambangan, ada yang kaya SDA kehutanan, ada yang kedua-duanya, atau ada daerah yang miskin dua-duanya.
Sedangkan untuk kesenjangan biasanya terdapat ketimpangan antara wilayah sekitar kawasan hutan sebagai daerah “rural” dan wilayah perkotaan sebagai daerah “urban”. Ditinjau dari aspek sosial biasanya terkait dengan ketersediaan fasilitas sar-pras pendukung standar hidup layak, misal: sar-pras pendidikan, kesehatan, transportasi, pemukiman, jaringan air bersih. Wilayah “rural” timpang dengan wilayah “urban”.
Untuk kesenjangan ekonomi akan terlihat jelas bagaimana lengkapnya aspek-aspek pendukung kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dibandingkan dengan wilayah “rural”. Keterbatasan akses ekonomi akan sangat menghambat proses perkembangan di wilayah “rural”.
KEMISKINAN DI SEKITAR KAWASAN
Gunawan Sumodiningrat (2005) membedakan 2 jenis kemiskinan berdasarkan tingkat pendapatannya masing-masing kemiskinan absolut dan relatif dan 3 jenis kemiskinan berdasarkan penyebabnya, masing-masing kesenjangan dan kemiskinan natural, kultural dan struktural.
Pertama, kemiskinan absolut digambarkan apabila tingkat pendapatannya di bawah garis kemiskinan, atau sejumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Kebutuhan hidup minimum antara lain diukur dengan kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang diperlukan untuk hidup dan bekerja.
Kedua, Kemiskinan relatif digambarkan apabila tingkat pendapatannya telah berada di atas garis kemiskinan namun masih lebih miskin dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Kelompok miskin relatif ini sangat rentan terhadap perkembangan situasi perkembangan perekonomian. Apabila perkembangan perekonomian memburuk keompok ini dapat terjerumus kedalam kelompok miskin absolut.
Ketiga, kemiskinan natural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor alamiah seperti perbedaan usia, perbedaan kesehatan, perbedaan geografis tempat tinggal. Mereka tidak memiliki sumberdaya yang memadai, baik sumberdaya manusia, sumberdaya alam maupun sumberdaya pembangunan laiinnya.
Keempat, kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat, perbedaan etika kerja, dan lainnya. Kemiskinan ini mengacu pada sikap hidup sesorang yang disebabkakan oleh gaya hidup, kebiasaan hidup dan budayanya. Kelompok masyarakat ini sulit untuk diajak berpartisipasi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya, sulit untuk melakukan perubahan serta biasanya menolak mengikuti perkembangan.
Kelima, kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor buatan manusia seperti distribusi aset produktif yang tidak merata, kebijakan ekonomi yang diskriminatif, korupsi-kolusi, serta tatanan perekonomian yang menguntungkan kelompok masyarakat tertentu. Kemiskinan ini bisa dikatakan sebagai ”pemiskinan”, karena kemiskinannya dibuat oleh faktor-faktor yang secara sengaja diterapkan pada kelompok ini.
Yang tidak bisa dielakkan adalah adanya kenyataan bahwa hampir semua masyarakat di seputar kawasan hutan adalah masyarakat miskin. Dan kemiskinan tersebut bisa dikategorikan dalam 5 jenis kemiskinan yang disebutkan di atas. Di setiap wilayah mempunyai karakteristik kemiskinan yang bisa saja tidak sama, karena factor salah satunya adalah keberagaman lokasi dan kesenjangan kawasan seperti telah diuraikan di atas.
BENTURAN KEPENTINGAN ANTAR SEKTOR DAN OTONOMI DAERAH
Selain permasalahan tenurial, ruang kehutanan juga mendapat tekanan-tekanan dengan dalih untuk keperluan pembangunan sektor non kehutanan, yang memerlukan ekstensifikasi lahan antara lain: untuk pertanian/perkebunan, untuk pemukiman, untuk pertambangan (Djajono, 2006).
Dalam peraturan perundangan kehutanan keinginan sektor lain untuk memanfaatkan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, telah diatur sedemikian rupa, sesuai dengan asas-asas umum berkenaan dengan pengaturan ruang kehutanan. Namun diakui pengaturan ruang kehutanan bagi kepentingan lain diatur sangat ketat, banyak prosedur yang harus ditempuh. Hal ini wajar untuk diatur karena keberadaan sumberdaya hutan sangat vital yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan.
Ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan dan perpaduan banyak faktor antara lain:euforia otonomi daerah, tingginya tuntutan pembangunan ekonomi, minimnya ruang gerak untuk ekstensifikasi lahan, telah memunculkan “hasrat” yang sangat tinggi untuk melakukan review atau penyempurnaan terhadap tata ruang khususnya dengan merubah wilayah yang tadinya diperuntukkan bagi kawasan hutan, dengan menggunakan celah seperti yang telah diatur dalam UU Penataan Ruang, yaitu bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai jenis perencanaannya secara berkala dengan tetap menghormati hak dimiliki oleh setiap orang. Review inilah yang apabila tidak dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan hati-hati akan mengancam eksistensi dan keberadaan kawasan hutan.
Faktor otonomi daerah merupakan pembuka peluang untuk melakukan review tata ruang yang tidak optimal. Otonomi daerah telah memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan karakteristik masing-masing, serta berlandaskan pada arah dan kebijakan daerah dengan tujuan untuk mencapai kemajuan di wilayahnya. Namun otonomi daerah ini dibanyak tempat disalah artikan sebagai semacam kebebasan mengekspresikan keinginan daerah untuk termasuk memaksakan penetapan atau perubahan tata ruang dengan tidak memperhatikan peraturan perundangan lainnya.
Tingginya tuntutan ekonomi telah dijadikan salah satu dasar pertimbangan lainnya, sebagai alasan untuk pembenaran untuk ikut mendukung keiinginan merubah tata ruang. Mengingat bahwa ruang yang terbesar adalah kawasan hutan, maka yang banyak menjadi sasaran untuk dirubah tata ruangnya adalah kawasan hutan.
Disinilah “konflik” itu terjadi, review/perubahan tata ruang dipergunakan oleh daerah untuk merubah atau mengkonversi ruang kehutanan menjadi non kehutanan tanpa melalui prosedur perubahan seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan kehutanan.
Review dipergunakan sebagi pembenaran untuk menghindari ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan. Apalagi bila review tersebut telah menjadi kesepakatan banyak pihak de daerah termasuk dengan lembaga legeslatif.
Di sisi lain Departemen Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang diberi tugas penguasaan dan tanggung jawab terhadap kawasan hutan tentu akan mengajukan argumen-argumen yuridis, ekologis, sosial dan ekonomi, bahwa walaupun perubahan itu diperlukan, namun tetap harus melalui prosedur pengaturan ruang kehutanan yang berlaku. Bisa dicontohkan antara lain bahwa merubah kawasan hutan produksi (HP) menjadi kawasan non kehutanan untuk perkebunan atau pertanian harus mengikuti ketentuan prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan yang prosedur dan persyararatannya sangat ketat.
Sehingga tidak dapat dihindarikan “tarik ulur” akan terjadi, Kehutanan akan dianggap sebagi penghambat pembangunan dan pengembangan wilayah. Apalagi akhir-akhir ini sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagi sumber pendapatan ekonomi untuk pembangunan wilayah, termasuk makin terdegradasinya kawasan-kawasan hutan yang ada. Bahkan pembangunan kehutanan telah dianggap sebagai “cost center”.
Bahan Bacaan:
1. Anonim, Sebagian Negara Asia Pasifik akan Gagal, Tak Bisa Mencapai Target-target MDG’s, Kompas, Agustus 2005.
2. Djajono, Ali, Perencanaan Ruang Kehutanan dan Masalahnya, Agro Indonesia, 2006
3. Sumodiningrat, Gunawan, Membangun Perekonomian Rakyat, Pustaka Balajar, Tahun 1998.
4. Sumodiningrat, Gunawan, MDG’s dan Indonesia, Kompas, Agustus 2005.
Secara hukum aspek legal kawasan hutan sudah kuat ditampung dalam peraturan perundangan kehutanan yang saat ini berlaku, mulai dari UU sampai dengan peraturan perundangan di bawahnya. Sehingga pada dasarnya eksistensi kawasan hutan sudah diakui secara Nasional. Namun demikian sampai saat ini keberadaan kawasan hutan selalu terusik oleh dinamika pembangunan secara keseluruhan. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah persoalan-persoalan sosial ekonomi di seputar kawasan hutan.
Dengan lebih memahami persoalan sosial ekonomi sekitar kawasan hutan, diharapkan penyiapan perencanaan untuk menuju kepada mantapnya aspek legal kawasan hutan akan dicapai. Disamping itu pemahaman ini juga dapat lebih mendukung para pengambil kebijakan khususnya dalam memutuskan segala sesuatu yang terkait dengan keberadaan kawasan hutan.
Ada banyak persoalan sosial ekonomi di sekitar kawasan hutan namun terdapat beberapa persoalan sosial ekonomi yang perlu mendapat perhatian lebih, antara lain: tenurial, perambahan kawasan hutan, kesenjangan antar kawasan, keberagaman lokasi, kemiskinan sekitar kawasan, benturan kepentingan antar sektor, otonomi daerah. Tulisan ini hanya akan membahas aspek-aspek penting sosial-ekonomi tersebut.
TENURIAL
Tidak ada batasan yang baku mengenai definisi tenurial, namun secara umum tenurial atau “tenure” dapat dimaknai sebagai hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumberdaya alam yang dikandungnya. Ada juga beberapa pendapat yang memaknai sebagai “land ownership” yang diartikan sebagai kepemilikan terhadap lahan atau kepemilikan atas hak atau kepentingan atas lahan (Djajono, 2006).
Pengakuan hak terhadap lahan tersebut bisa bersifat individu, kelompok atau negara. Pengakuan secara individu terhadap lahan yang bukan merupakan lahan yang dikuasai negara biasanya tidak menimbulkan banyak masalah karena sudah diatur secara tunggal dalam UU Agraria. Namun pengaturan hak penguasaan oleh kelompok atau negara masih menjadi polemik yang berkepanjangan.
Bagi pemerintah acuannya jelas pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa “Kawasan hutan” dikuasai oleh negara termasuk pengaturan-pengaturan terhadapnya, sedangkan hutan adat merupakan wilayah masyarakat adat atau masyarakat hukum adat yang berada dalam hutan negara. Namun bagi sebagian besar masyarakat (khususnya masyarakat hukum adat) lahan “kawasan hutan” tersebut secara “de facto” adalah merupakan hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat, bukan merupakan bagian dari hutan negara. Pengakuan hutan adat oleh masyarakat dalam UU memang telah disebutkan, namun pengaturannya belum jelas dan mendetail, sehingga muncul multi-interpretasi terhadap pengaturan “kawasan hutan” yang ada “hutan adat”nya..
Kesimpang-siuran pengaturan lahan kawasan hutan inilah yang selalu menimbulkan permasalahan tenurial yang sangat komplek dalam kawasan hutan. Dari sisi peraturan perundangan secara “de jure” pengakuan penguasaan terhadap kawasan hutan oleh pemerintah sudah jelas, namun secara “de facto” permasalahannya tidaklah sederhana. Apalagi model-model pengakuan penguasaan oleh masyarakat sangatlah lokal specifik, antara daerah satu dengan daerah lainnya sangatlah berbeda. Namun secara umum masyarakat hukum adat menginginkan kedaulatan dan hak penuh atas hutan yang berada di wilayahnya.
Apabila diamati terdapat beberapa tipe keberadaan masyarakat adat dan hutan adatnya dalam keterkaitannya dengan kawasan hutan. Pertama, yang terdapat dalam kawasan hutan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada HPH/IUPHHK Hutan alam dan Hutan tanaman. Kedua, yang terdapat dalam kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung (HL). Ketiga, yang terdapat di hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan/pemanfaatan.
Pemberian hak kepada pihak swasta oleh pemerintah untuk mengelola kawasan hutan dalam bentuk HPH/IUPHHK Hutan Alam maupun Hutan Tanaman biasanya selalu dipertentangkan dengan keberadaan hutan adat dalam kawasan hutan tersebut. Masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan hak tersebut, mereka merasa dimarginalkan dari tanah yang mereka tinggali, mereka merasa tidak selalu mendapatkan manfaat dari keberadaan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Pada saat ini terdapat arus perjuangan yang sangat kuat dari masyarakat adat dengan dibantu oleh LSM/NGO untuk menggolkan keinginan pengakuan secara lebih jelas dan tegas terhadap keberadaan masyarakat adat dan lahan sebagai bagian dari gantungan kehidupan dan aktifitas kesehariannya. Arus tersebut mencoba menghilangkan pengakuan penguasaan lahan oleh negara khususnya terhadap lahan yang diakui sebagai bagian dari masyarakat adat.
Melalui berbagai pertemuan atau forum atau aksi baik secara Nasional, Regional maupun Global, mereka mencoba meyakinkan dan memperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan melalui kejelasan dalam suatu peraturan perundangan Nasional. Kalau perlu dengan mengamandemen atau merubah UU yang terkait dengan pengaturan lahan yang berhubungan dengan keberadaannya. Tap MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya merupakan salah satu “entry point” yang selalu dipegang untuk memperjuangkan kejelasan yang lebih konkret terhadap pengakuan tenurial dalam kawasan hutan.
Banyak argumen yang melandasi keiinginan tersebut, antara lain:
Negara dianggap gagal dalam mengelola hutan, diindikasikan dengan: hancurnya hutan akibat eksploitasi berlebihan, makin sering terjadinya banjir dan tanah longsor, semakin terdegradasinya hutan, gagalnya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam dan sekitar hutan.
Pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat sejak lama, menunjukkan kelestarian dalam pengelolaannya contoh: Repong damar di Lampung.
Peraturan perundangan yang ada memarginalkan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Masyarakat cenderung hanya dianggap sebagai obyek dari suatu pengelolaan hutan.
Makin terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan, program, kegiatan yang digagas oleh pemerintah.
Permasalahan tenurial banyak ditemui di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dengan specifikasi bentuk masyarakat adat yang sangat berbeda dari daerah satu dengan daerah lainnya.
PERAMBAHAN KAWASAN
Berbeda dengan persoalan di atas, permasalahan perambahan kawasan hutan lebih disebabkan pada kurangnya lahan usaha masyarakat sekitar hutan. Ada kecenderungan masyarakat untuk mengokupasi kawasan hutan yang ada, atau memanfaatkan lahan kawasan hutan untuk usaha pertanian/perkebunan.
Dalam kondisi ini biasanya keterikatan masyarakat dalam suatu komunitas masyarakat adat sudah tidak ada, okupasi yang dilakukan lebih kepada kepentingan individu akibat keterdesakan sempitnya lahan usaha. Termasuk dalam katagori ini masyarakat yang masih mempraktekkan pola perladangan berpindah
Masyarakat umumnya mengetahui bahwa yang mereka okupasi atau dirambah adalah kawasan hutan negara, yang tidak dengan serta merta dapat mereka miliki. Namun mereka biasanya menuntut dibukanya akses dalam pemanfaatan hutan, baik lahannya maupun potensinya. Kondisinya sangat mirip dengan persoalan “pemukiman di kolong tol” atau “keberadaan pedagang kaki lima di trotoar”, mereka sadar dan mengetahui telah menduduki lahan yang bukan menjadi miliknya.
Kondisi ini biasanya terjadi di seputar kawasan hutan yang cukup padat penduduknya, al: kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani di Jawa, kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Lampung atau Sumetera Selatan, Praktek perladangan berpindah di sebagian Sumatera dan Kalimantan.
KERAGAMAN LOKASI DAN KESENJANGAN ANTAR KAWASAN.
Keragaman kondisi sosial budaya masyarakat sekitar kawasan hutan adalah suatu keniscayaan. Hampir tidak ditemui adanya keseragaman social buadaya antar wilayah, pasti ada perbedaan kondisi sosial budaya anatara daerah satu dengan daerah lainnya. Disamping itu keragaman juga ditunjukkan oleh potensi yang ada di daerah masing-masing, ada daerah yang miskin SDA dan ada daerah yang kaya SDA. Potensinya pun bisa berbeda-beda ada yang kaya SDA pertambangan, ada yang kaya SDA kehutanan, ada yang kedua-duanya, atau ada daerah yang miskin dua-duanya.
Sedangkan untuk kesenjangan biasanya terdapat ketimpangan antara wilayah sekitar kawasan hutan sebagai daerah “rural” dan wilayah perkotaan sebagai daerah “urban”. Ditinjau dari aspek sosial biasanya terkait dengan ketersediaan fasilitas sar-pras pendukung standar hidup layak, misal: sar-pras pendidikan, kesehatan, transportasi, pemukiman, jaringan air bersih. Wilayah “rural” timpang dengan wilayah “urban”.
Untuk kesenjangan ekonomi akan terlihat jelas bagaimana lengkapnya aspek-aspek pendukung kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dibandingkan dengan wilayah “rural”. Keterbatasan akses ekonomi akan sangat menghambat proses perkembangan di wilayah “rural”.
KEMISKINAN DI SEKITAR KAWASAN
Gunawan Sumodiningrat (2005) membedakan 2 jenis kemiskinan berdasarkan tingkat pendapatannya masing-masing kemiskinan absolut dan relatif dan 3 jenis kemiskinan berdasarkan penyebabnya, masing-masing kesenjangan dan kemiskinan natural, kultural dan struktural.
Pertama, kemiskinan absolut digambarkan apabila tingkat pendapatannya di bawah garis kemiskinan, atau sejumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Kebutuhan hidup minimum antara lain diukur dengan kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang diperlukan untuk hidup dan bekerja.
Kedua, Kemiskinan relatif digambarkan apabila tingkat pendapatannya telah berada di atas garis kemiskinan namun masih lebih miskin dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Kelompok miskin relatif ini sangat rentan terhadap perkembangan situasi perkembangan perekonomian. Apabila perkembangan perekonomian memburuk keompok ini dapat terjerumus kedalam kelompok miskin absolut.
Ketiga, kemiskinan natural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor alamiah seperti perbedaan usia, perbedaan kesehatan, perbedaan geografis tempat tinggal. Mereka tidak memiliki sumberdaya yang memadai, baik sumberdaya manusia, sumberdaya alam maupun sumberdaya pembangunan laiinnya.
Keempat, kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat, perbedaan etika kerja, dan lainnya. Kemiskinan ini mengacu pada sikap hidup sesorang yang disebabkakan oleh gaya hidup, kebiasaan hidup dan budayanya. Kelompok masyarakat ini sulit untuk diajak berpartisipasi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya, sulit untuk melakukan perubahan serta biasanya menolak mengikuti perkembangan.
Kelima, kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh faktor-faktor buatan manusia seperti distribusi aset produktif yang tidak merata, kebijakan ekonomi yang diskriminatif, korupsi-kolusi, serta tatanan perekonomian yang menguntungkan kelompok masyarakat tertentu. Kemiskinan ini bisa dikatakan sebagai ”pemiskinan”, karena kemiskinannya dibuat oleh faktor-faktor yang secara sengaja diterapkan pada kelompok ini.
Yang tidak bisa dielakkan adalah adanya kenyataan bahwa hampir semua masyarakat di seputar kawasan hutan adalah masyarakat miskin. Dan kemiskinan tersebut bisa dikategorikan dalam 5 jenis kemiskinan yang disebutkan di atas. Di setiap wilayah mempunyai karakteristik kemiskinan yang bisa saja tidak sama, karena factor salah satunya adalah keberagaman lokasi dan kesenjangan kawasan seperti telah diuraikan di atas.
BENTURAN KEPENTINGAN ANTAR SEKTOR DAN OTONOMI DAERAH
Selain permasalahan tenurial, ruang kehutanan juga mendapat tekanan-tekanan dengan dalih untuk keperluan pembangunan sektor non kehutanan, yang memerlukan ekstensifikasi lahan antara lain: untuk pertanian/perkebunan, untuk pemukiman, untuk pertambangan (Djajono, 2006).
Dalam peraturan perundangan kehutanan keinginan sektor lain untuk memanfaatkan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan, telah diatur sedemikian rupa, sesuai dengan asas-asas umum berkenaan dengan pengaturan ruang kehutanan. Namun diakui pengaturan ruang kehutanan bagi kepentingan lain diatur sangat ketat, banyak prosedur yang harus ditempuh. Hal ini wajar untuk diatur karena keberadaan sumberdaya hutan sangat vital yaitu sebagai sistem penyangga kehidupan.
Ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan dan perpaduan banyak faktor antara lain:euforia otonomi daerah, tingginya tuntutan pembangunan ekonomi, minimnya ruang gerak untuk ekstensifikasi lahan, telah memunculkan “hasrat” yang sangat tinggi untuk melakukan review atau penyempurnaan terhadap tata ruang khususnya dengan merubah wilayah yang tadinya diperuntukkan bagi kawasan hutan, dengan menggunakan celah seperti yang telah diatur dalam UU Penataan Ruang, yaitu bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai jenis perencanaannya secara berkala dengan tetap menghormati hak dimiliki oleh setiap orang. Review inilah yang apabila tidak dipertimbangkan dan diperhitungkan dengan hati-hati akan mengancam eksistensi dan keberadaan kawasan hutan.
Faktor otonomi daerah merupakan pembuka peluang untuk melakukan review tata ruang yang tidak optimal. Otonomi daerah telah memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan karakteristik masing-masing, serta berlandaskan pada arah dan kebijakan daerah dengan tujuan untuk mencapai kemajuan di wilayahnya. Namun otonomi daerah ini dibanyak tempat disalah artikan sebagai semacam kebebasan mengekspresikan keinginan daerah untuk termasuk memaksakan penetapan atau perubahan tata ruang dengan tidak memperhatikan peraturan perundangan lainnya.
Tingginya tuntutan ekonomi telah dijadikan salah satu dasar pertimbangan lainnya, sebagai alasan untuk pembenaran untuk ikut mendukung keiinginan merubah tata ruang. Mengingat bahwa ruang yang terbesar adalah kawasan hutan, maka yang banyak menjadi sasaran untuk dirubah tata ruangnya adalah kawasan hutan.
Disinilah “konflik” itu terjadi, review/perubahan tata ruang dipergunakan oleh daerah untuk merubah atau mengkonversi ruang kehutanan menjadi non kehutanan tanpa melalui prosedur perubahan seperti yang telah diatur dalam peraturan perundangan kehutanan.
Review dipergunakan sebagi pembenaran untuk menghindari ketatnya prosedur pengaturan ruang kehutanan. Apalagi bila review tersebut telah menjadi kesepakatan banyak pihak de daerah termasuk dengan lembaga legeslatif.
Di sisi lain Departemen Kehutanan sebagai instansi pemerintah yang diberi tugas penguasaan dan tanggung jawab terhadap kawasan hutan tentu akan mengajukan argumen-argumen yuridis, ekologis, sosial dan ekonomi, bahwa walaupun perubahan itu diperlukan, namun tetap harus melalui prosedur pengaturan ruang kehutanan yang berlaku. Bisa dicontohkan antara lain bahwa merubah kawasan hutan produksi (HP) menjadi kawasan non kehutanan untuk perkebunan atau pertanian harus mengikuti ketentuan prosedur perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan yang prosedur dan persyararatannya sangat ketat.
Sehingga tidak dapat dihindarikan “tarik ulur” akan terjadi, Kehutanan akan dianggap sebagi penghambat pembangunan dan pengembangan wilayah. Apalagi akhir-akhir ini sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagi sumber pendapatan ekonomi untuk pembangunan wilayah, termasuk makin terdegradasinya kawasan-kawasan hutan yang ada. Bahkan pembangunan kehutanan telah dianggap sebagai “cost center”.
Bahan Bacaan:
1. Anonim, Sebagian Negara Asia Pasifik akan Gagal, Tak Bisa Mencapai Target-target MDG’s, Kompas, Agustus 2005.
2. Djajono, Ali, Perencanaan Ruang Kehutanan dan Masalahnya, Agro Indonesia, 2006
3. Sumodiningrat, Gunawan, Membangun Perekonomian Rakyat, Pustaka Balajar, Tahun 1998.
4. Sumodiningrat, Gunawan, MDG’s dan Indonesia, Kompas, Agustus 2005.
Tuesday, September 18, 2007
Pemberdayaan Masyarakat
PROFIL SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT
DI DALAM DAN SEKITAR KAWASAN HUTAN
PENDAHULUAN
Dalam upayanya untuk mencapai pembangunan sektor kehutanan yang optimal, pemerintah (cq. Departemen kehutanan) telah menetapkan 5 kebijakan prioritas untuk ditangani dalam kurun waktu 5 tahun (2005-2009), masing-masing adalah: Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal, Revitalisasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan, Rehabilitasi dan konservasi Sumberdaya Hutan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan, serta Pemantapan kawasan hutan.
Pemberdayaan ekonomi di dalam dan sekitar hutan merupakan salah satu kebijakan prioritas yang sangat terkait dengan isu nasional paling strategis yaitu “penanggulangan kemiskinan”. Keberhasilannya akan sangat signifikan dalam mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan secara nasional. Dalam rangka untuk mencapai optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan upaya pemberdayaan masyarakat, salah satunya diperlukan potret atau gambaran masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Hasil survei BPS yang bekerja sama dengan Departemen kehutanan (cq. Badan Planologi Kehutanan) mengenai profil masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang dilakukan tahun 2004 bisa sedikit memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat dimaksud. artikel berikut mencoba menyajikan bagian-bagian penting dari profil soaial-ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang disarikan dari hasil survei tersebut.
PROFIL MASYARAKAT
Profil ini menggambarkan: jumlah penduduk (dalam rumah tangga dan anggota keluarga), distribusi umur dan jenis kelamin, tingkat pendidikan, kegiatan utama masyarakat.
Dari survei diperoleh data bahwa jumlah rumah tangga mencapai 7,8 juta dan sebagian besar tinggal di Jawa yaitu sekitar 5,2 juta (67,2 %) dan sisanya 2,6 juta (32,8 %) tinggal di luar jawa. Sedangkan total anggota rumah tangganya mencapai 29,9 juta orang dengan rincian 19,2 juta (64,4 %) di Jawa dan 10,6 juta orang (35,6 %) ada di luar jawa. Dari jumlah tersebut anggota laki-laki hampir berimbang dengan perempuan dengan rincian anggota laki-laki mencapai 15,2 juta orang (50,8 %) dan perempuan sekitar 14,7 juta orang (49,2 %). Sedangkan distribusi umur menurut golongan memperlihatkan bahwa golongan umur dibawah 14 tahun sekitar 8,9 juta orang (10 %), golongan umur 15-59 tahun sekitar 18,5 juta (62 %) dan sisanya sekitar 2,5 juta (8,2 %) berusia diatas 60 tahun.
Dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat, umumnya sangat rendah. Sebagian besar penduduk tidak mempunyai ijasah yaitu sekitar 12,8 juta (42,7 %), yang hanya berpendidikan sampai SD/setara mencapai 11,6 juta (39 %), yang berpendidikan SMP/setara mencapai 3,8 juta (12,3 %), sedangkan yag berpendidikan SMA/setara hanya 1,6 juta (5,2 %). Namun demikian terdapat juga penduduk walaupun kecil yang telah berpendidikan tinggi (D1/D2, D3, D4), tidak mencapai 1 %.
Apabila dilihat dari usia sekolah (7 s/d 18 tahun) yang mencapai 7,4 juta orang, memperlihatkan bahwa terdapat sekitar 200 ribu (2,8 %) yang tidak sekolah, 5,5 juta orang (74,8 %) bersatatus masih sekolah dan sisanya 1,7 juta (22,4 %) sudah tidak bersekolah lagi. Walaupun kelompok yang masih sekolah cukup tinggi, namun didominasi oleh kelompok umur 7-12 tahun (usia SD/setara).
Untuk kegiatan utama, BPS membagi dalam kegiatan bekerja, kegiatan sekolah, kegiatan mengurus rumah tangga dan kegiatan lainnya. Dari hasil survei memeprlihatkan bahwa anggota rumah tangga yang melakukan kegiatan bekerja mencapai 13,3 juta orang (54,9 %), kegiatan sekolah 3,6 juta orang (14,8 %), kegiatan mengurus rumah tangga sekitar 4,9 juta (20,3 %) dan kegiatan lain-lain mencapai 2,4 juta (10 %). Apabila diperbandingkan dengan angka-angka partisipasi sekolah menampakkan bahwa sebagian besar anak yang masih berstatus sekolah (5,5 juta) melakukan kegiatan bekerja, karena yang melakukan kegiatan utama sekolah hanya 3,6 juta.
Dari 13,3 juta orang yang melakukan kegiatan bekerja, ternyata sebagian besar (8,8 juta atau 36,6 % dari total anggota RT) bekerja di sektor pertanian selain kehutanan, sedangkan yang bekerja di subsektor kehutanan hanya mencapai sekitar 623 ribu orang (2,6 % dari total anggota RT) adapun yang bekerja di subsektor lainnya mencapai sekitar 3,9 juta (16 % dari total anggota RT). Jenis kegiatan kehutanan yang dilakukan antara lain: pemungutan hasil hutan/penangkapan satwa liar, penangkaran satwa, jasa penebangan kayu, usaha pembibitan, budidaya tanam kehutanan, jasa kehutanan lainnya.
Hasil dari kegiatan ini tentu menarik karena hanya sedikit sekali masyarakat yang kegiatan utamanya bekerja di subsektor kehutanan. Bisa jadi kegiatan kehutanan bagi sebagian besar masyarakat di dalam dan sekitar hutan hanya merupakan kegiatan sambilan, bukan merupakan kegiatan pokok, ini memerlukan kajian mendalam lebih lanjut.
PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN LAHAN
Pengkategorian penguasaan dan penggunaan lahan yang dilakukan oleh BPS dalam survei ini, beberapa yang penting adalah: a) Lahan yang dikuasai yaitu merupakan lahan milik sendiri ditambah lahan yang berasal dari pihak lain, dikurangi lahan yang berada di pihak lain baik di dalam maupun di luar kawasan hutan; b) Lahan yang dimiliki yaitu merupakan lahan yang berasal dari lahan pembelian, lahan warisan, lahan hobah dan lahan yang dimiliki berdasarkan landreform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, hukum adat, serta penyerahan (konversi) dari program PIR-Bun; c) Lahan yang bersasal dari pihak lain terdiri dari lahan kehutanan dan lahan bukan kehutanan;
d) Lahan kehutanan merupakan lahan hutan milik negara yang dikuasakan kepada masyarakat dengan tujuan untuk dikelola bersama atau bisa juga lahan hutan yang dikelola masyarakat tanpa ijin (serobotan); e) lahan pertanian meliputi lahan sawah dan lahan bukan sawah; f) Perladangan berpindah merupakan suatu kegiatan usaha tani tanaman semusim/pangan secara tradisionil berpindah-pindah di dalam maupun di luar kawasan hutan tanpa memperhatikan aspek pelestarian sumberdaya hutan, tanah dan air.
Lahan yang dikuasai oleh rumah tangga rata-rata mencapai 7.957 m2 dengan rincian di Jawa rata-rata 4.108 m2 dan di luar Jawa 14.993 m2. Dari lahan yang dikuasai tersebut lahan yang dimiliki mencapai rata-rata 6.960 m2, dengan rincian di Jawa 3.242 m2 (78,93 % dari ratar-rata total lahan yang dikuasai di Jawa) dan di luar Jawa 13.774 m2 (91,87 % dari rata-rata total lahan yang dikuasai di luar Jawa). Sedangkan lahan kehutanan yang dikuasai mencapai rata-rata 648 m2 dengan rincian di Jawa rata-rata 660 m2 (16,06 % dari total lahan yang dikuasai di Jawa) dan diluar Jawa rata-rata 604 m2 (4,03 % dari total lahan yang dikuasai di luar Jawa).
Dari total lahan yang dikuasai seluas rata-rata 7.957 m2 tersebut yang merupakan lahan pertanian rata-rata mencapai 7.190 m2 (93,60 %) dan lahan bukan pertanian rata-rata 492 m2 (6,4 %), dengan rincian di Jawa rata-rata 3.834 m2 (93,35 % dari rata-rata total lahan yang dikuasai di Jawa) dan di luar Jawa rata-rata 14.055 m2 (93,74 % dari rata-rata total lahan yang dikuasai di luar Jawa. Ini memperlihatkan bahwa rumah tangga masyarakat di dalam dan sekitar hutan mesih mengandalkan kegiatan pertanian sebagai bagian penting kehidupannya.
Sedangkan yang melakukan perladangan berpindah ternyata tidak terlalu banyak, dari total rumah tangga 7,8 juta yang melakukannya hanya sekitar 260 ribu rumah tangga (3,33 %). Dengan rincian di Jawa mencapai sekitar 63 ribu rumah tangga (1,22 % total rumah tangga di Jawa) dan sekitar 196 ribu rumah tangga (7,65 % total rumah tangga di luar Jawa). Dari rumah tangga yang melakukan perladangan berpindah sebagian besar mengusahakannya hanya selama 1 – 2 tahun saja (73,4 %), yang mengusahakan selama 3-4 tahun hanya 19,75 %, serta sangat sedikit yang mengusahakan di atas 5 tahun (6,85 %).
TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dalam survei, tingkat kesejahteraan masyarakat digambarkan melalui antara lain: kondisi perumahan, kepemilikan aset pokok rumah tangga, aksesibilitas terhadap fasilitas umum dan kesehatan.
Menurut BPS, kondisi perumahan merupakan gambaran kasat mata yang dapat dipakai untuk menilai suatu kesejahteraan masyarakat. Namun demikian gambaran dari kondisi tersebut tidak secara mutlak menentukan kesejahteraan rumah tangga tersebut, karena untuk beberapa daerah situasinya bisa berbeda antara yang satu dan lainnya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengambilan kesimpulan yang berkaitan dengan kesejahteraan rumah tangga.
Dari tipe bangunan rumah tangga sebagian besar rumah tidak panggung (74,95 %), tetapi untuk rumah tangga di dalam dan sekitar hutan di pulau Kalimantan mayoritas adalah rumah panggung, demikian juga di beberapa propinsi di pulau Sulawesi. Dan sebagian besar (94,25 %) sudah merupakan milik sendiri. Sedangkan dari segi luas lantai yang dikuasai menunjukkan bahwa kebanyakan rumah tangga di kawasan hutan berkisar 20 – 99 m2 (sekitar 85 %). Selanjutnya dilihat dari jenis lantai menunjukkan variasi mulai dari semen/plester (31,59 %), kayu (25,16 %), tanah (22,12 %), keramik (18,37 %) dan lain-lain (2,76 %). Untuk dinding rumah: menggunakan tembok (39,81 %), kayu (36,67 %), bambu (21,79 %), lainnya (1,83 %). Sebagian rumah tangga telah cukup menikmati aliran listrik yaitu mencapai 79,13 %.
Dari segi kepemilikan aset rumah tangga sebagian besar memiliki radio/tape dan telivisi/video (diatas 75 %), bahkan sekitar 25 % rumah tangga telah memiliki sepeda motor. Sedangkan kepemilikan kompor gas, lemari es, antena parabola masih di bawah 10 %.
Untuk aksesibilitas terhadap fasilitas kesehatan, rumah tangga yang bisanya berobat ke Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik mencapai 46,75 %, yang berobat ke praktek petugas kesehatan ada sekitar 21,95 % dan yang mengobati sendir sekitar 21,52 %. Terlihat cukup besar rumah tangga yang mengobati sendiri jika menderita sakit.
Sedangkan aksesibilitas terhadap fasilitas umum menggambarkan bahwa yang masih dirasakan jauh (lebih dari 20 km) adalah fasilitas Kantor Pos (15 %) serta SMA dan kantor kecamatan (10 %). Untuk akses yang paling mudah (jarak 0,5 km) adalah tempat ibadah (66 %) dan SD/sederajat (37,3 %). Dan rata-rata untuk mencapai fasilitas yang cukup jauh menggunakan kendaraan umum.
KEGIATAN KEHUTANAN OLEH MASYARAKAT
Dalam survei ini kegiatan kehutanan yang dicatat adalah kegiatan pemungutan hasil hutan/penangkaran satwa liar dan usaha pemanfaatan wisata alam. Sedangkan hasil hutan yang dipungut meliputi: kayu bakar, kayu pertukangan, getah damar, getah jelutung, getah pinus, kulit kayu, buah-buahan, biji-bijian, rotan, tumbuhan obat, gaharu, satwa liar, madu, jamur, bambu, sarang burung dan lain-lain.
Dari sekitar 7,8 juta rumah tangga, yang melakukan pemungutan hasil hutan dan penangkaran mencapai 3,4 juta rumah tangga (43,59 %). Data ini menarik karena: pertama, ternyata tidak semua rumah tangga di dalam dan sekitar hutan melakukan kegiatan kehutanan; kedua, rumah tangga yang melakukan kegiatan kehutanan jauh lebih banyak dari jumlah anggota rumah tangga yang mempunyai kegiatan utama di sub sektor kehutanan (hanya 623 ribu orang). Hal ini bisa mengindikasikan bahwa kegiatan kehutanan hanya merupakan kegiatan sambilan bagi sebagian besar masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Dilihat dari jarak tempat tinggal ke lokasi pemungutan, memperlihatkan bahwa sebagian besar (2,94 juta rumah tangga atau 86,51 %) berkisar pada jarak 1- 5 km, sedangkan yang berjarak kurang dari 1 km sekitar 47 ribu rumah tangga (1,38 %), berjarak 6-10 km sekitar 234 ribu rumah tangga (6,88 %) dan lebih dari 10 km sekitar 177,81 ribu rumah tangga (5,22 %).
Sebagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan tersebut juga melakukan usaha pemanfaatan wisata alam sebagai: pemandu wisata alam, penyewaan sarana wisata, menjual cindera mata, jasa akomodasi/restoran serta jasa lainnya. Namun total rumah tangga yang melakukannya tidak terlalu banyak hanya sekitar 29 ribu rumah tangga.
PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP KEHUTANAN
Survei ini juga ingin mengetahui seberapa jauh pengetahuan masyarakat terhadap beberapa hal yang terkait dengan kehutanan, antara lain pengetahuan terhadap: kawasan hutan, keberadaan batas kawasan hutan, kondisi hutan termasuk kerusakannya, keberadaan hutan adat, keterlibatan/partisipasi dalam kegiatan pembangunan kehutanan.
Dari 7,8 juta rumah tangga di dalam dan sekitar hutan yang mengetahui keberadaan kawasan hutan ternyata cukup banyak yaitu mencapai sekitar 5,54 juta rumah tangga (70,93 %). Mereka memperoleh informasi keberadaan kawasan hutan berasal dari: lurah/camat (7,8 %), petugas kehutanan (20,9 %), orang sekitar (57,94 %), mengikuti penyuluhan (0,75 %), Plang batas kawasan hutan (5,85 %) dan sumber lainnya (6,75 %). Dari rumah tangga yang mengetahui kawasan hutan tersebut, sebagian besar (75,73 %) mengetahui keberadaan batas-batas kawasan hutannya. Sedangkan jenis batas yang dikenali adalah: pal batas/tanda batas, jalan, sungai.
Sedangkan rumah tangga yang mengetahui adanya hutan tegakan mencapai 4,48 juta rumah tangga (57,41 %), sedangkan sisanya 3,32 juta rumah tangga (42,59 %) menyatakan tidak adanya tegakan hutan. Dari yang mengetahui adanya tegakan hutan, sekitar 2,7 juta rumah tangga (34,31 %) menganggap kondisi hutan telah rusak, sekitar 1,8 juta rumah tangga (23,1 %) menganggap kondisi hutan masih baik. Menurut mereka kondisi rusaknya hutan disebabkan oleh: kebakaran hutan, penebangan, perambahan, penambangan/penggalian.
Tentang keberadaan hukum adat, terdapat sekitar 910 ribu rumah tangga (11,64 %) yang berpendapat masih adanya hukum adat di daerahnya, dan sebagian besar (766 ribu rumah tangga atau 9,82 % dari total rumah tangga) menganggap bahwa hukum adat tersebut perlu dipertahankan.
Terhadap kegiatan pembangunan kehutanan antara lain: menjadi anggota kelompok Tani Hutan (KTH), pencegahan kebakaran, penyuluhan, reboisasi, pelestarian sumberdaya alam, sebagian masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dengan rincian hasil survei sebagai berikut: terdapat sekitar 730 ribu rumah tangga yang anggotanya terlibat dalam KTH, sedangkan yang terlibat pencegahan kebakaran sekitar 216 ribu rumah tangga (17,39 %), terlibat penyuluhan sekitar 231 ribu rumah tangga (18,59 %), terlibat reboisasi sekitar 433 ribu rumah tangga (34,77 %), terlibat pelestarian SDA sekitar 266 ribu rumah tangga (21,33 %).
POINT PENTING HASIL SURVEI
Dari hasil survei tersebut terdapat beberapa hal penting yang dapat dipetik untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pengambilan kebijakan, terkait dengan pemberdayaan masyakarat, antara lain:
1. Terdapat hampir sekitar 3,4 juta rumah tangga (43,59 % dari total rumah tangga) yang melakukan kegiatan kehutanan (pemungutan hasil hutan/pemanfaatan wisata alam) namun hanya sekitar 623 ribu orang (2,6 % dari total anggota RT) yang melakukan kegiatan utama di sub sektor kehutanan. Hal ini mengindikasikan bahwa walaupun masyarakat didalam dan sekitar hutan masih melakukan kegitan kehutanan, namun mereka masih menjadikan sektor pertanian selain kehutanan sebagai kegiatan utama.
2. Sebagian besar masyarakat (sekitar 5,54 juta rumah tangga atau70,93 %) mengetahui keberadaan kawasan hutan. Namun demikian perlu untuk ditelusur lebih lanjut apakah pengetahuan keberadaan kawasan hutan, juga diikuti dengan pengakuan terhadap kawasan hutan sekaligus ikut menjaga keberadaannya.
3. Dari sekitar 7,8 juta rumah tangga ternyata yang terlibat dalam kegiatan pembangunan kehutanan hanya mencapai sekitar 1,2 juta rumah tangga, jumlah yang tidak mencapai seperempat dari total masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Hal ini memperlihatkan bahwa keterjangkauan kegiatan pembangunan kehutanan masih terindikasi belum merata.
4. Survei belum bisa memperlihatkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dicerminkan melalui data dan informasi pendapatan perkapita dari masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengetahui jumlah masyarakat miskinnya. Padahal data ini penting untuk dapat dijadikan baseline dalam menilai keberhasilan kegiatan pembangunan pemberdayaan masyarakat.
5. Survei juga belum bisa memperlihatkan, seberapa besar masyarakat yang tidak mempunyai lahan. Data ini penting untuk mengantisipasi seberapa besar pengaruh masyarakat yang berusaha merambah kawasan hutan, serta mempersiapkan langkah-langkah kegiatan tindak lanjut yang diperlukan.
* Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan,
Badan Planologi Kehutanan, Dephut.
DI DALAM DAN SEKITAR KAWASAN HUTAN
PENDAHULUAN
Dalam upayanya untuk mencapai pembangunan sektor kehutanan yang optimal, pemerintah (cq. Departemen kehutanan) telah menetapkan 5 kebijakan prioritas untuk ditangani dalam kurun waktu 5 tahun (2005-2009), masing-masing adalah: Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu illegal, Revitalisasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan, Rehabilitasi dan konservasi Sumberdaya Hutan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan, serta Pemantapan kawasan hutan.
Pemberdayaan ekonomi di dalam dan sekitar hutan merupakan salah satu kebijakan prioritas yang sangat terkait dengan isu nasional paling strategis yaitu “penanggulangan kemiskinan”. Keberhasilannya akan sangat signifikan dalam mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan secara nasional. Dalam rangka untuk mencapai optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan upaya pemberdayaan masyarakat, salah satunya diperlukan potret atau gambaran masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Hasil survei BPS yang bekerja sama dengan Departemen kehutanan (cq. Badan Planologi Kehutanan) mengenai profil masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang dilakukan tahun 2004 bisa sedikit memberikan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat dimaksud. artikel berikut mencoba menyajikan bagian-bagian penting dari profil soaial-ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang disarikan dari hasil survei tersebut.
PROFIL MASYARAKAT
Profil ini menggambarkan: jumlah penduduk (dalam rumah tangga dan anggota keluarga), distribusi umur dan jenis kelamin, tingkat pendidikan, kegiatan utama masyarakat.
Dari survei diperoleh data bahwa jumlah rumah tangga mencapai 7,8 juta dan sebagian besar tinggal di Jawa yaitu sekitar 5,2 juta (67,2 %) dan sisanya 2,6 juta (32,8 %) tinggal di luar jawa. Sedangkan total anggota rumah tangganya mencapai 29,9 juta orang dengan rincian 19,2 juta (64,4 %) di Jawa dan 10,6 juta orang (35,6 %) ada di luar jawa. Dari jumlah tersebut anggota laki-laki hampir berimbang dengan perempuan dengan rincian anggota laki-laki mencapai 15,2 juta orang (50,8 %) dan perempuan sekitar 14,7 juta orang (49,2 %). Sedangkan distribusi umur menurut golongan memperlihatkan bahwa golongan umur dibawah 14 tahun sekitar 8,9 juta orang (10 %), golongan umur 15-59 tahun sekitar 18,5 juta (62 %) dan sisanya sekitar 2,5 juta (8,2 %) berusia diatas 60 tahun.
Dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat, umumnya sangat rendah. Sebagian besar penduduk tidak mempunyai ijasah yaitu sekitar 12,8 juta (42,7 %), yang hanya berpendidikan sampai SD/setara mencapai 11,6 juta (39 %), yang berpendidikan SMP/setara mencapai 3,8 juta (12,3 %), sedangkan yag berpendidikan SMA/setara hanya 1,6 juta (5,2 %). Namun demikian terdapat juga penduduk walaupun kecil yang telah berpendidikan tinggi (D1/D2, D3, D4), tidak mencapai 1 %.
Apabila dilihat dari usia sekolah (7 s/d 18 tahun) yang mencapai 7,4 juta orang, memperlihatkan bahwa terdapat sekitar 200 ribu (2,8 %) yang tidak sekolah, 5,5 juta orang (74,8 %) bersatatus masih sekolah dan sisanya 1,7 juta (22,4 %) sudah tidak bersekolah lagi. Walaupun kelompok yang masih sekolah cukup tinggi, namun didominasi oleh kelompok umur 7-12 tahun (usia SD/setara).
Untuk kegiatan utama, BPS membagi dalam kegiatan bekerja, kegiatan sekolah, kegiatan mengurus rumah tangga dan kegiatan lainnya. Dari hasil survei memeprlihatkan bahwa anggota rumah tangga yang melakukan kegiatan bekerja mencapai 13,3 juta orang (54,9 %), kegiatan sekolah 3,6 juta orang (14,8 %), kegiatan mengurus rumah tangga sekitar 4,9 juta (20,3 %) dan kegiatan lain-lain mencapai 2,4 juta (10 %). Apabila diperbandingkan dengan angka-angka partisipasi sekolah menampakkan bahwa sebagian besar anak yang masih berstatus sekolah (5,5 juta) melakukan kegiatan bekerja, karena yang melakukan kegiatan utama sekolah hanya 3,6 juta.
Dari 13,3 juta orang yang melakukan kegiatan bekerja, ternyata sebagian besar (8,8 juta atau 36,6 % dari total anggota RT) bekerja di sektor pertanian selain kehutanan, sedangkan yang bekerja di subsektor kehutanan hanya mencapai sekitar 623 ribu orang (2,6 % dari total anggota RT) adapun yang bekerja di subsektor lainnya mencapai sekitar 3,9 juta (16 % dari total anggota RT). Jenis kegiatan kehutanan yang dilakukan antara lain: pemungutan hasil hutan/penangkapan satwa liar, penangkaran satwa, jasa penebangan kayu, usaha pembibitan, budidaya tanam kehutanan, jasa kehutanan lainnya.
Hasil dari kegiatan ini tentu menarik karena hanya sedikit sekali masyarakat yang kegiatan utamanya bekerja di subsektor kehutanan. Bisa jadi kegiatan kehutanan bagi sebagian besar masyarakat di dalam dan sekitar hutan hanya merupakan kegiatan sambilan, bukan merupakan kegiatan pokok, ini memerlukan kajian mendalam lebih lanjut.
PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN LAHAN
Pengkategorian penguasaan dan penggunaan lahan yang dilakukan oleh BPS dalam survei ini, beberapa yang penting adalah: a) Lahan yang dikuasai yaitu merupakan lahan milik sendiri ditambah lahan yang berasal dari pihak lain, dikurangi lahan yang berada di pihak lain baik di dalam maupun di luar kawasan hutan; b) Lahan yang dimiliki yaitu merupakan lahan yang berasal dari lahan pembelian, lahan warisan, lahan hobah dan lahan yang dimiliki berdasarkan landreform, permohonan biasa, pembagian lahan transmigrasi, hukum adat, serta penyerahan (konversi) dari program PIR-Bun; c) Lahan yang bersasal dari pihak lain terdiri dari lahan kehutanan dan lahan bukan kehutanan;
d) Lahan kehutanan merupakan lahan hutan milik negara yang dikuasakan kepada masyarakat dengan tujuan untuk dikelola bersama atau bisa juga lahan hutan yang dikelola masyarakat tanpa ijin (serobotan); e) lahan pertanian meliputi lahan sawah dan lahan bukan sawah; f) Perladangan berpindah merupakan suatu kegiatan usaha tani tanaman semusim/pangan secara tradisionil berpindah-pindah di dalam maupun di luar kawasan hutan tanpa memperhatikan aspek pelestarian sumberdaya hutan, tanah dan air.
Lahan yang dikuasai oleh rumah tangga rata-rata mencapai 7.957 m2 dengan rincian di Jawa rata-rata 4.108 m2 dan di luar Jawa 14.993 m2. Dari lahan yang dikuasai tersebut lahan yang dimiliki mencapai rata-rata 6.960 m2, dengan rincian di Jawa 3.242 m2 (78,93 % dari ratar-rata total lahan yang dikuasai di Jawa) dan di luar Jawa 13.774 m2 (91,87 % dari rata-rata total lahan yang dikuasai di luar Jawa). Sedangkan lahan kehutanan yang dikuasai mencapai rata-rata 648 m2 dengan rincian di Jawa rata-rata 660 m2 (16,06 % dari total lahan yang dikuasai di Jawa) dan diluar Jawa rata-rata 604 m2 (4,03 % dari total lahan yang dikuasai di luar Jawa).
Dari total lahan yang dikuasai seluas rata-rata 7.957 m2 tersebut yang merupakan lahan pertanian rata-rata mencapai 7.190 m2 (93,60 %) dan lahan bukan pertanian rata-rata 492 m2 (6,4 %), dengan rincian di Jawa rata-rata 3.834 m2 (93,35 % dari rata-rata total lahan yang dikuasai di Jawa) dan di luar Jawa rata-rata 14.055 m2 (93,74 % dari rata-rata total lahan yang dikuasai di luar Jawa. Ini memperlihatkan bahwa rumah tangga masyarakat di dalam dan sekitar hutan mesih mengandalkan kegiatan pertanian sebagai bagian penting kehidupannya.
Sedangkan yang melakukan perladangan berpindah ternyata tidak terlalu banyak, dari total rumah tangga 7,8 juta yang melakukannya hanya sekitar 260 ribu rumah tangga (3,33 %). Dengan rincian di Jawa mencapai sekitar 63 ribu rumah tangga (1,22 % total rumah tangga di Jawa) dan sekitar 196 ribu rumah tangga (7,65 % total rumah tangga di luar Jawa). Dari rumah tangga yang melakukan perladangan berpindah sebagian besar mengusahakannya hanya selama 1 – 2 tahun saja (73,4 %), yang mengusahakan selama 3-4 tahun hanya 19,75 %, serta sangat sedikit yang mengusahakan di atas 5 tahun (6,85 %).
TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dalam survei, tingkat kesejahteraan masyarakat digambarkan melalui antara lain: kondisi perumahan, kepemilikan aset pokok rumah tangga, aksesibilitas terhadap fasilitas umum dan kesehatan.
Menurut BPS, kondisi perumahan merupakan gambaran kasat mata yang dapat dipakai untuk menilai suatu kesejahteraan masyarakat. Namun demikian gambaran dari kondisi tersebut tidak secara mutlak menentukan kesejahteraan rumah tangga tersebut, karena untuk beberapa daerah situasinya bisa berbeda antara yang satu dan lainnya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pengambilan kesimpulan yang berkaitan dengan kesejahteraan rumah tangga.
Dari tipe bangunan rumah tangga sebagian besar rumah tidak panggung (74,95 %), tetapi untuk rumah tangga di dalam dan sekitar hutan di pulau Kalimantan mayoritas adalah rumah panggung, demikian juga di beberapa propinsi di pulau Sulawesi. Dan sebagian besar (94,25 %) sudah merupakan milik sendiri. Sedangkan dari segi luas lantai yang dikuasai menunjukkan bahwa kebanyakan rumah tangga di kawasan hutan berkisar 20 – 99 m2 (sekitar 85 %). Selanjutnya dilihat dari jenis lantai menunjukkan variasi mulai dari semen/plester (31,59 %), kayu (25,16 %), tanah (22,12 %), keramik (18,37 %) dan lain-lain (2,76 %). Untuk dinding rumah: menggunakan tembok (39,81 %), kayu (36,67 %), bambu (21,79 %), lainnya (1,83 %). Sebagian rumah tangga telah cukup menikmati aliran listrik yaitu mencapai 79,13 %.
Dari segi kepemilikan aset rumah tangga sebagian besar memiliki radio/tape dan telivisi/video (diatas 75 %), bahkan sekitar 25 % rumah tangga telah memiliki sepeda motor. Sedangkan kepemilikan kompor gas, lemari es, antena parabola masih di bawah 10 %.
Untuk aksesibilitas terhadap fasilitas kesehatan, rumah tangga yang bisanya berobat ke Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik mencapai 46,75 %, yang berobat ke praktek petugas kesehatan ada sekitar 21,95 % dan yang mengobati sendir sekitar 21,52 %. Terlihat cukup besar rumah tangga yang mengobati sendiri jika menderita sakit.
Sedangkan aksesibilitas terhadap fasilitas umum menggambarkan bahwa yang masih dirasakan jauh (lebih dari 20 km) adalah fasilitas Kantor Pos (15 %) serta SMA dan kantor kecamatan (10 %). Untuk akses yang paling mudah (jarak 0,5 km) adalah tempat ibadah (66 %) dan SD/sederajat (37,3 %). Dan rata-rata untuk mencapai fasilitas yang cukup jauh menggunakan kendaraan umum.
KEGIATAN KEHUTANAN OLEH MASYARAKAT
Dalam survei ini kegiatan kehutanan yang dicatat adalah kegiatan pemungutan hasil hutan/penangkaran satwa liar dan usaha pemanfaatan wisata alam. Sedangkan hasil hutan yang dipungut meliputi: kayu bakar, kayu pertukangan, getah damar, getah jelutung, getah pinus, kulit kayu, buah-buahan, biji-bijian, rotan, tumbuhan obat, gaharu, satwa liar, madu, jamur, bambu, sarang burung dan lain-lain.
Dari sekitar 7,8 juta rumah tangga, yang melakukan pemungutan hasil hutan dan penangkaran mencapai 3,4 juta rumah tangga (43,59 %). Data ini menarik karena: pertama, ternyata tidak semua rumah tangga di dalam dan sekitar hutan melakukan kegiatan kehutanan; kedua, rumah tangga yang melakukan kegiatan kehutanan jauh lebih banyak dari jumlah anggota rumah tangga yang mempunyai kegiatan utama di sub sektor kehutanan (hanya 623 ribu orang). Hal ini bisa mengindikasikan bahwa kegiatan kehutanan hanya merupakan kegiatan sambilan bagi sebagian besar masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Dilihat dari jarak tempat tinggal ke lokasi pemungutan, memperlihatkan bahwa sebagian besar (2,94 juta rumah tangga atau 86,51 %) berkisar pada jarak 1- 5 km, sedangkan yang berjarak kurang dari 1 km sekitar 47 ribu rumah tangga (1,38 %), berjarak 6-10 km sekitar 234 ribu rumah tangga (6,88 %) dan lebih dari 10 km sekitar 177,81 ribu rumah tangga (5,22 %).
Sebagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan tersebut juga melakukan usaha pemanfaatan wisata alam sebagai: pemandu wisata alam, penyewaan sarana wisata, menjual cindera mata, jasa akomodasi/restoran serta jasa lainnya. Namun total rumah tangga yang melakukannya tidak terlalu banyak hanya sekitar 29 ribu rumah tangga.
PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP KEHUTANAN
Survei ini juga ingin mengetahui seberapa jauh pengetahuan masyarakat terhadap beberapa hal yang terkait dengan kehutanan, antara lain pengetahuan terhadap: kawasan hutan, keberadaan batas kawasan hutan, kondisi hutan termasuk kerusakannya, keberadaan hutan adat, keterlibatan/partisipasi dalam kegiatan pembangunan kehutanan.
Dari 7,8 juta rumah tangga di dalam dan sekitar hutan yang mengetahui keberadaan kawasan hutan ternyata cukup banyak yaitu mencapai sekitar 5,54 juta rumah tangga (70,93 %). Mereka memperoleh informasi keberadaan kawasan hutan berasal dari: lurah/camat (7,8 %), petugas kehutanan (20,9 %), orang sekitar (57,94 %), mengikuti penyuluhan (0,75 %), Plang batas kawasan hutan (5,85 %) dan sumber lainnya (6,75 %). Dari rumah tangga yang mengetahui kawasan hutan tersebut, sebagian besar (75,73 %) mengetahui keberadaan batas-batas kawasan hutannya. Sedangkan jenis batas yang dikenali adalah: pal batas/tanda batas, jalan, sungai.
Sedangkan rumah tangga yang mengetahui adanya hutan tegakan mencapai 4,48 juta rumah tangga (57,41 %), sedangkan sisanya 3,32 juta rumah tangga (42,59 %) menyatakan tidak adanya tegakan hutan. Dari yang mengetahui adanya tegakan hutan, sekitar 2,7 juta rumah tangga (34,31 %) menganggap kondisi hutan telah rusak, sekitar 1,8 juta rumah tangga (23,1 %) menganggap kondisi hutan masih baik. Menurut mereka kondisi rusaknya hutan disebabkan oleh: kebakaran hutan, penebangan, perambahan, penambangan/penggalian.
Tentang keberadaan hukum adat, terdapat sekitar 910 ribu rumah tangga (11,64 %) yang berpendapat masih adanya hukum adat di daerahnya, dan sebagian besar (766 ribu rumah tangga atau 9,82 % dari total rumah tangga) menganggap bahwa hukum adat tersebut perlu dipertahankan.
Terhadap kegiatan pembangunan kehutanan antara lain: menjadi anggota kelompok Tani Hutan (KTH), pencegahan kebakaran, penyuluhan, reboisasi, pelestarian sumberdaya alam, sebagian masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dengan rincian hasil survei sebagai berikut: terdapat sekitar 730 ribu rumah tangga yang anggotanya terlibat dalam KTH, sedangkan yang terlibat pencegahan kebakaran sekitar 216 ribu rumah tangga (17,39 %), terlibat penyuluhan sekitar 231 ribu rumah tangga (18,59 %), terlibat reboisasi sekitar 433 ribu rumah tangga (34,77 %), terlibat pelestarian SDA sekitar 266 ribu rumah tangga (21,33 %).
POINT PENTING HASIL SURVEI
Dari hasil survei tersebut terdapat beberapa hal penting yang dapat dipetik untuk dijadikan sebagai salah satu bahan pengambilan kebijakan, terkait dengan pemberdayaan masyakarat, antara lain:
1. Terdapat hampir sekitar 3,4 juta rumah tangga (43,59 % dari total rumah tangga) yang melakukan kegiatan kehutanan (pemungutan hasil hutan/pemanfaatan wisata alam) namun hanya sekitar 623 ribu orang (2,6 % dari total anggota RT) yang melakukan kegiatan utama di sub sektor kehutanan. Hal ini mengindikasikan bahwa walaupun masyarakat didalam dan sekitar hutan masih melakukan kegitan kehutanan, namun mereka masih menjadikan sektor pertanian selain kehutanan sebagai kegiatan utama.
2. Sebagian besar masyarakat (sekitar 5,54 juta rumah tangga atau70,93 %) mengetahui keberadaan kawasan hutan. Namun demikian perlu untuk ditelusur lebih lanjut apakah pengetahuan keberadaan kawasan hutan, juga diikuti dengan pengakuan terhadap kawasan hutan sekaligus ikut menjaga keberadaannya.
3. Dari sekitar 7,8 juta rumah tangga ternyata yang terlibat dalam kegiatan pembangunan kehutanan hanya mencapai sekitar 1,2 juta rumah tangga, jumlah yang tidak mencapai seperempat dari total masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Hal ini memperlihatkan bahwa keterjangkauan kegiatan pembangunan kehutanan masih terindikasi belum merata.
4. Survei belum bisa memperlihatkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dicerminkan melalui data dan informasi pendapatan perkapita dari masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengetahui jumlah masyarakat miskinnya. Padahal data ini penting untuk dapat dijadikan baseline dalam menilai keberhasilan kegiatan pembangunan pemberdayaan masyarakat.
5. Survei juga belum bisa memperlihatkan, seberapa besar masyarakat yang tidak mempunyai lahan. Data ini penting untuk mengantisipasi seberapa besar pengaruh masyarakat yang berusaha merambah kawasan hutan, serta mempersiapkan langkah-langkah kegiatan tindak lanjut yang diperlukan.
* Perencana Madya Pada Pusat Rencana dan Statistik Kehutanan,
Badan Planologi Kehutanan, Dephut.
Friday, May 4, 2007
DE-BIROKRATISASI
LANGKAH RADIKAL UNTUK SEBUAH
PROFESIONALISME BIROKRASI
Ada banyak penyebab mengapa bangsa Indonesia terpuruk seperti saat ini, salah satu yang paling mendasar adalah tingginya tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Birokrasi menjadi “penyumbang” timbulnya KKN tersebut. Aparat birokrasi di Indonesia sangat terkenal dengan keterlambatan, malas, tidak efisien, kurang tanggap, tidak inovatif, rendah moral, budaya minta dilayani dll. Intinya sangat minim dengan profesionalisme. Selama bertahun-tahun masyarakat yang sadar bahwa birokrasi Indonesia tidak profesional hanya bisa “bermimpi” memperoleh pelayanan birokrasi yang profesional. Bisakah mimpi masyarakat diwujudkan?, nampaknya perlu langkah plus tindakan radikal yang harus dilakukan oleh unsur penyelenggara negara untuk mewujudkannya. Walaupun disadari langkah dan tindakan tersebut tetap berpotensi menghadapi implikasi-implikasi sosial politik yang sangat tinggi khususnya dari lingkungan birokrasi.
Langkah radikal yang perlu diambil akan menyangkut antara lain: perubahan peraturan perundangan menyangkut segala pengaturan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI; Perombakan dalam sistem administrasi pengelolaan penganggaran khususnya yang mengatur penggunaan APBN/APBD; Pegurangan jumlah PNS untuk memperoleh jumlah PNS yang proporsional dan sesuai dengan tugasnya. Langkah-langkah tersebut bukannya berdiri sendiri-sendiri tetapi sangat terkait satu dengan lainnya.
Peraturan perundangan yang menyangkut mengenai pengaturan birokrasi lebih banyak merupakan produk-produk selama orde baru, dimana pada masa itu PNS telah dijadikan alat politik kekuasaan untuk dapat dijadikan mesin politik dan sekaligus untuk melanggengkan kekuasaannya. Oleh karena itu pengaturan tersebut tidak mencerminkan penyelenggaraan birokrasi yang profesional. Walaupun semenjak reformasi telah dicanangkan untuk melakukan perombakan birokrasi, namun upaya tersebut tidak dilakukan menyeluruh sehingga hasilnya belum tampak secara signifikan.
Kelemahan pengaturan yang menghambat menuju ke taraf birokrasi profesional meliputi antara lain:
1. Belum adanya sistem yang akurat dalam menilai “kinerja” masing-masing aparat birokrasi sesuai dengan kompetensinya.
Contoh: lemahnya penerapan sistem “reward and punishment”. Sampai saat ini masih terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kerja dan malas, karena tetap berpenghasilan sama.
2. Belum jelasnya sistem pola karir dalam menjaring aparat-aparat yang berkualitas sesuai kompetensinya, dengan tujuan akhir mendapatkan pimpinan-pimpinan yang berkualitas.
3. Masih lemahnya penerapan penegakan hukum disiplin aparat. Contoh: sangat sulit untuk memecat PNS, walaupun yang bersangkutan katakanlah telah ingkar kerja beberapa hari dalam setiap minggunya. Aturan yang ada membuat senang “aparat malas kerja” sekaligus menyulitkan para atasan yang ingin menegakkan disiplin.
Maka langkah perubahan peraturan perundangan birokrasi yang harus dilakukan adalah dengan menciptakan aturan yang memuat ketentuan-ketentuan untuk memperbaiki kelemahan tersebut. Aturan baru yang tercipta harus mampu membuat jera para birokrat, misal: a) menciptakan kemudahan untuk dapat memberi sanksi kepada aparat yang ingkar kerja tanpa alasan jelas, kalau perlu diciptakan kemudahan untuk dapat memecat, atau b) aparat yang sudah jadi minimal tersangka kasus tindak pidana kejahatan (korupsi, narkoba, pungli, memeras dll) langsung dilakukan pemecatan. Disamping itu aturan baru juga dapat menggairahkan birokrat yang berkinerja bagus malalui kemudahan untuk memperoleh insentif-insentif yang konkret misal: naik pangkat, naik gaji, promosi, beasiswa untuk keluarganya dsb. Tentu saja pengaturan yang ketat dan tegas ini harus diiringi dengan gaji yang memadai, yang salah satunya dapat diperoleh melalui perombahakan dalam sistem administrasi pengelolaan anggaran APBN/APBD.
Sistem administrasi pengelolaan anggaran APBN/APBD yang berlaku saat ini (walaupun menurut Departemen Keuangan telah dilakukan beberapa perbaikan) masih menampakkan celah-celah bagi para birokrat melakukan manipulasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Ditinjau dari struktur masih menampakkan item-item kegiatan yang sangat boros menggunakan biaya, misal: kemudahan pengadaan sarana/prasarana yang tidak prioritas (pengadaan kendaraan dinas, pembangunan gedung, pembelian alat-tulis kantor), masih dominannya biaya untuk perjalanan dinas para birokrat yang tumpang tindih bahkan ada anekdot “1 bulan bisa mencapai 40 hari”, kemudahan mengadakan seminar/lokakarya atau rapat pembahasan yang dibiayai oleh negara. Ditinjau dari sisi pelaksanaan kegiatan dan administrasi pertanggungjawaban masih menggunakan cara-cara lama, misal: aparat yang melakukan perjalanan dinas keluar kota akan memperoleh penggantian ongkos transport dan lumpsum harian dengan bukti “visum” pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD), padahal bisa saja dipraktekkan ybs tidak melakukan perjalanan tapi cukup “mengirim” SPPDnya.
Praktek pengelolaan penggunaan dana APBN/APBD seperti beberapa contoh di atas baik secara struktur maupun praktek harus dirubah total, dengan menggunakan misalnya sistem yang dipraktekkan dalam perusahaan-perusahaan swasta. Contoh kecil yang mungkin efektif dapat digambarkan sebagai berikut: aparat yang akan melakukan perjalanan dinas sudah disediakan tiket tranportnya sekaligus tempat ybs menginap dengan dibekali uang harian sekadarnya. Perombakan dalam sistem pengelolaan penganggaran APBN/APBD akan sangat menghemat anggaran, sekaligus penghematan tersebut dapat dipergunakan untuk memperbaiki struktur gaji birokrat sehingga layak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Yang terakhir terkait dengan banyaknya jumlah birokrat di jajaran pusat maupun daerah. Secara kasat mata akan nampak bahwa birokrasi kita sangat gemuk namun miskin kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Gemuknya birokrasi merupakan warisan “orde baru”, pada masa itu rekruitmen pegawai sangat kental diwarnai kepentingan politis (termasuk salah satunya tindakan populis melalui penyerapan tenaga kerja) dan bernuansa korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), sehingga terjadi pengabaian terhadap uji kompetensi terhadap calon birokrat yang bersangkutan. Kesalahan dalam sistem rekruitmen seperti itu telah melahirkan sebagian besar birokrat yang tidak sadar bahwa dia sebenarnya adalah “abdi negara”, palayan masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh uang rakyat. Yang terjadi adalah minimnya kreatifitas, efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan.
Oleh karena itu, tindakan pengaturan jumlah birokrat sangat urgen untuk dilaksanakan, dengan konsekwensi pengurangan secara besar-besaran terhadap para birokrat yang tidak produktif serta yang kerjanya hanya mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pengurangan secara radikal tersebut harus dilandasi oleh kajian, argumentasi serta dukungan peraturan perundangan yang jelas, transparan dan berkeadilan, termasuk mengidentifikasi jenis-jenis pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat (misal: guru, dosen, perawat, dokter). Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pengurangan ini harus secara significan menjaring para birokrat yang potensial untuk bekerja efektif serta layak untuk mendukung birokrasi yang profesional. Bagaimana dengan birokrat yang tersingkir ?, untuk para birokrat disediakan beberapa alternatif pilihan yang dirancang untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintah sengaja ingin menciptakan pengangguran baru dan harus ada penyadaran pada semua pihak bahwa pengurangan para birokrat tersebut semata-mata untuk menyelamatkan uang rakyat, serta bahwa para birokrat tersebut apabila digaji maupun tidak digaji tidak merpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Alternatif-alternatif yang dapat diajukan antara lain: pensiun dini dengan pesangon beberapa kali gaji (ingat bahwa birokrat tersebut masih mendapatkan uang pensiun walaupun sudah tidak bekerja).
Tindakan-tindakan radikal tersebut harus didahului dengan sosialisasi dan kalau perlu semacam gerakan nasional kepada para pihak yang terkait untuk mendapatkan respon sekaligus untuk mengetes sampai seberapa jauh reaksi ekonomi-politik berbagai pihak terhadap kebijakan dimaksud. Respon dan reaksi ekonomi-politik dapat untuk memperkaya kajian dan analisis lebih lanjut terhadap tindakan radikal itu, sehingga kebijakan yang akan diambil dapat meminimalisir resistensi beberapa pihak serta mendapatkan dukungan publik yang luas.
Mendambakan birokrasi profesional memang seolah “mimpi di siang bolong”, dia termasuk barang langka di negeri ini. Tapi kalau ada tindakan radikal yang dapat mewujudkan mimpi tersebut, mengapa tidak dicoba?.
PROFESIONALISME BIROKRASI
Ada banyak penyebab mengapa bangsa Indonesia terpuruk seperti saat ini, salah satu yang paling mendasar adalah tingginya tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Birokrasi menjadi “penyumbang” timbulnya KKN tersebut. Aparat birokrasi di Indonesia sangat terkenal dengan keterlambatan, malas, tidak efisien, kurang tanggap, tidak inovatif, rendah moral, budaya minta dilayani dll. Intinya sangat minim dengan profesionalisme. Selama bertahun-tahun masyarakat yang sadar bahwa birokrasi Indonesia tidak profesional hanya bisa “bermimpi” memperoleh pelayanan birokrasi yang profesional. Bisakah mimpi masyarakat diwujudkan?, nampaknya perlu langkah plus tindakan radikal yang harus dilakukan oleh unsur penyelenggara negara untuk mewujudkannya. Walaupun disadari langkah dan tindakan tersebut tetap berpotensi menghadapi implikasi-implikasi sosial politik yang sangat tinggi khususnya dari lingkungan birokrasi.
Langkah radikal yang perlu diambil akan menyangkut antara lain: perubahan peraturan perundangan menyangkut segala pengaturan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI; Perombakan dalam sistem administrasi pengelolaan penganggaran khususnya yang mengatur penggunaan APBN/APBD; Pegurangan jumlah PNS untuk memperoleh jumlah PNS yang proporsional dan sesuai dengan tugasnya. Langkah-langkah tersebut bukannya berdiri sendiri-sendiri tetapi sangat terkait satu dengan lainnya.
Peraturan perundangan yang menyangkut mengenai pengaturan birokrasi lebih banyak merupakan produk-produk selama orde baru, dimana pada masa itu PNS telah dijadikan alat politik kekuasaan untuk dapat dijadikan mesin politik dan sekaligus untuk melanggengkan kekuasaannya. Oleh karena itu pengaturan tersebut tidak mencerminkan penyelenggaraan birokrasi yang profesional. Walaupun semenjak reformasi telah dicanangkan untuk melakukan perombakan birokrasi, namun upaya tersebut tidak dilakukan menyeluruh sehingga hasilnya belum tampak secara signifikan.
Kelemahan pengaturan yang menghambat menuju ke taraf birokrasi profesional meliputi antara lain:
1. Belum adanya sistem yang akurat dalam menilai “kinerja” masing-masing aparat birokrasi sesuai dengan kompetensinya.
Contoh: lemahnya penerapan sistem “reward and punishment”. Sampai saat ini masih terlihat bahwa tidak ada perbedaan antara kerja dan malas, karena tetap berpenghasilan sama.
2. Belum jelasnya sistem pola karir dalam menjaring aparat-aparat yang berkualitas sesuai kompetensinya, dengan tujuan akhir mendapatkan pimpinan-pimpinan yang berkualitas.
3. Masih lemahnya penerapan penegakan hukum disiplin aparat. Contoh: sangat sulit untuk memecat PNS, walaupun yang bersangkutan katakanlah telah ingkar kerja beberapa hari dalam setiap minggunya. Aturan yang ada membuat senang “aparat malas kerja” sekaligus menyulitkan para atasan yang ingin menegakkan disiplin.
Maka langkah perubahan peraturan perundangan birokrasi yang harus dilakukan adalah dengan menciptakan aturan yang memuat ketentuan-ketentuan untuk memperbaiki kelemahan tersebut. Aturan baru yang tercipta harus mampu membuat jera para birokrat, misal: a) menciptakan kemudahan untuk dapat memberi sanksi kepada aparat yang ingkar kerja tanpa alasan jelas, kalau perlu diciptakan kemudahan untuk dapat memecat, atau b) aparat yang sudah jadi minimal tersangka kasus tindak pidana kejahatan (korupsi, narkoba, pungli, memeras dll) langsung dilakukan pemecatan. Disamping itu aturan baru juga dapat menggairahkan birokrat yang berkinerja bagus malalui kemudahan untuk memperoleh insentif-insentif yang konkret misal: naik pangkat, naik gaji, promosi, beasiswa untuk keluarganya dsb. Tentu saja pengaturan yang ketat dan tegas ini harus diiringi dengan gaji yang memadai, yang salah satunya dapat diperoleh melalui perombahakan dalam sistem administrasi pengelolaan anggaran APBN/APBD.
Sistem administrasi pengelolaan anggaran APBN/APBD yang berlaku saat ini (walaupun menurut Departemen Keuangan telah dilakukan beberapa perbaikan) masih menampakkan celah-celah bagi para birokrat melakukan manipulasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Ditinjau dari struktur masih menampakkan item-item kegiatan yang sangat boros menggunakan biaya, misal: kemudahan pengadaan sarana/prasarana yang tidak prioritas (pengadaan kendaraan dinas, pembangunan gedung, pembelian alat-tulis kantor), masih dominannya biaya untuk perjalanan dinas para birokrat yang tumpang tindih bahkan ada anekdot “1 bulan bisa mencapai 40 hari”, kemudahan mengadakan seminar/lokakarya atau rapat pembahasan yang dibiayai oleh negara. Ditinjau dari sisi pelaksanaan kegiatan dan administrasi pertanggungjawaban masih menggunakan cara-cara lama, misal: aparat yang melakukan perjalanan dinas keluar kota akan memperoleh penggantian ongkos transport dan lumpsum harian dengan bukti “visum” pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD), padahal bisa saja dipraktekkan ybs tidak melakukan perjalanan tapi cukup “mengirim” SPPDnya.
Praktek pengelolaan penggunaan dana APBN/APBD seperti beberapa contoh di atas baik secara struktur maupun praktek harus dirubah total, dengan menggunakan misalnya sistem yang dipraktekkan dalam perusahaan-perusahaan swasta. Contoh kecil yang mungkin efektif dapat digambarkan sebagai berikut: aparat yang akan melakukan perjalanan dinas sudah disediakan tiket tranportnya sekaligus tempat ybs menginap dengan dibekali uang harian sekadarnya. Perombakan dalam sistem pengelolaan penganggaran APBN/APBD akan sangat menghemat anggaran, sekaligus penghematan tersebut dapat dipergunakan untuk memperbaiki struktur gaji birokrat sehingga layak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Yang terakhir terkait dengan banyaknya jumlah birokrat di jajaran pusat maupun daerah. Secara kasat mata akan nampak bahwa birokrasi kita sangat gemuk namun miskin kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat. Gemuknya birokrasi merupakan warisan “orde baru”, pada masa itu rekruitmen pegawai sangat kental diwarnai kepentingan politis (termasuk salah satunya tindakan populis melalui penyerapan tenaga kerja) dan bernuansa korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), sehingga terjadi pengabaian terhadap uji kompetensi terhadap calon birokrat yang bersangkutan. Kesalahan dalam sistem rekruitmen seperti itu telah melahirkan sebagian besar birokrat yang tidak sadar bahwa dia sebenarnya adalah “abdi negara”, palayan masyarakat yang dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh uang rakyat. Yang terjadi adalah minimnya kreatifitas, efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan.
Oleh karena itu, tindakan pengaturan jumlah birokrat sangat urgen untuk dilaksanakan, dengan konsekwensi pengurangan secara besar-besaran terhadap para birokrat yang tidak produktif serta yang kerjanya hanya mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pengurangan secara radikal tersebut harus dilandasi oleh kajian, argumentasi serta dukungan peraturan perundangan yang jelas, transparan dan berkeadilan, termasuk mengidentifikasi jenis-jenis pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat (misal: guru, dosen, perawat, dokter). Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pengurangan ini harus secara significan menjaring para birokrat yang potensial untuk bekerja efektif serta layak untuk mendukung birokrasi yang profesional. Bagaimana dengan birokrat yang tersingkir ?, untuk para birokrat disediakan beberapa alternatif pilihan yang dirancang untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintah sengaja ingin menciptakan pengangguran baru dan harus ada penyadaran pada semua pihak bahwa pengurangan para birokrat tersebut semata-mata untuk menyelamatkan uang rakyat, serta bahwa para birokrat tersebut apabila digaji maupun tidak digaji tidak merpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Alternatif-alternatif yang dapat diajukan antara lain: pensiun dini dengan pesangon beberapa kali gaji (ingat bahwa birokrat tersebut masih mendapatkan uang pensiun walaupun sudah tidak bekerja).
Tindakan-tindakan radikal tersebut harus didahului dengan sosialisasi dan kalau perlu semacam gerakan nasional kepada para pihak yang terkait untuk mendapatkan respon sekaligus untuk mengetes sampai seberapa jauh reaksi ekonomi-politik berbagai pihak terhadap kebijakan dimaksud. Respon dan reaksi ekonomi-politik dapat untuk memperkaya kajian dan analisis lebih lanjut terhadap tindakan radikal itu, sehingga kebijakan yang akan diambil dapat meminimalisir resistensi beberapa pihak serta mendapatkan dukungan publik yang luas.
Mendambakan birokrasi profesional memang seolah “mimpi di siang bolong”, dia termasuk barang langka di negeri ini. Tapi kalau ada tindakan radikal yang dapat mewujudkan mimpi tersebut, mengapa tidak dicoba?.
Reforma Agraria
KESIAPAN SEKTOR KEHUTATAN
DALAM REFORMA AGRARIA
Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menggulirkan kebijakan untuk melakukan reformasi agraria (land-reform) dalam bentuk pembagian lahan kepada masyarakat miskin dan beberapa lembaga (perusahaan) kecil dengan kriteria tertentu pada areal seluas 8.15 juta Ha hingga tahun 2014. Lahan-lahan yang dipersiapkan antara lain berasal dari lahan negara yang terlantar, lahan HGU yang telah habis masa ijinnya, Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Jelas terlihat bahwa reformasi agraria menuntut sektor kehutanan untuk berperan besar dalam kesuksesan pelaksanaannya melalui penyediaan kawasan hutannya, khususnya di HPK. Tentu ini menuntut kesiapan sektor kehutanan dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Dalam kebijakannya selama ini, Pemerintah (cq. Departemen Kehutanan) sangat jarang melakukan pembagian lahan kawasan hutan secara “gratis” kepada masyarakat. Segala sesuatu yang terkait dengan pemakaian kawasan hutan, apalagi merubah peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan telah ada prosedurnya, dan dalam prosedur-prosedur tersebut tidak ada yang mengatur pembagian lahan kawasan hutan secara “gratis” kepada pihak lain, termasuk kepada masyarakat miskin.
Di sisi lain, penanganan permasalahan konflik lahan yang terjadi di hampir sebagian besar kawasan hutan di seluruh Indonesia, hingga saat ini belum menampakkan hasil yang signifikan, bahkan boleh dikatakan permasalahan-permasalahan tersebut telah tidak dengan sengaja diambangkan, seolah terjadi pembiaran. Pengambangan itu cukup beralasan, karena permasalahan konflik lahan sangat specifik lokal, perbedaan persepsi/pemahaman terhadap “kawasan hutan” antar pihak terkait, belum adanya kebijakan dan payung hukum yang tegas terhadap penanganan ini, serta lemahnya data-base kawasan hutan yang ada di Departemen Kehutanan.
Dengan menengok selintas permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan, dikawatirkan kebijakan reformasi agraria, khususnya yang menyangkut kawasan HPK akan semakin memperuwet dan memperkeruh keadaan.
Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah segera dari Departemen Kehutanan untuk mengantisipasi implementasi dari kebijakan tersebut. Uraian berikut mencoba memberi sedikit gambaran permasalahan yang mungkin terjadi serta alternatif langkah apa yang layak segera diambil.
KONDISI HPK
Sesuai dengan PP. No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP. No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kawasan hutan merupakan bagian dari tata ruang nasional, yang wilayahnya dikuasai oleh Negara. Dalam pembagian wilayah kawasan sesuai fungsinya yaitu Lindung dan Budidaya, maka kawasan hutan diatur sebagai berikut:
1. Kawasan Hutan yang berfungsi lindung, yaitu: a) Hutan Lindung (HL), b) Kawasan Pelestarian Alam, yang meliputi: Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA), Taman Wisata Alam (TWA), c) Kawasan Suaka Alam, yang meliputi: Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM), dan d) Taman Buru
2. Kawasan Hutan yang berfungsi budidaya, yaitu: Hutan Produksi, yang meliputi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. (HPK).
Lebih lanjut dalam PP tersebut ditetapkan kriteria HPK, sebagai berikut:
1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skor) 124 atau kurang, diluar Kawasan/Hutan Suaka Alam dan Kawasan/Hutan Pelestarian Alam.
2. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri dan lain-lain.
Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan, telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan dari mulai Undang-Undang (UU) sampai dengan Surat Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri, dan kawasan hutan yang dapat dirubah peruntukannya adalah HPK. Peraturan perundangan tersebut antara lain:
- UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
- SK Menhut No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan status dan fungsi Kawasan Hutan. Serta Perubahannya melalui SK Menut No. 48/Menhut-II/2004.
- SK Menhut No. 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Serta perubahannya melalui Permenhut No. P.66/Menhut-II/2006.
- SKB Menteri kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala BPN No. 364/Kpts-II/1990, No.519/Kpts/HK.050/7/90, No. 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian HGU untuk Pengembangan Usaha Pertanian.
- Kepmenhut No. 418/Kpts-II/1993 Tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Pertanian. Serta Perubahannya melalui SK Menhut No. 250/Kpts-II/1996.
- Permenhut No. P.13/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan.
- SKB Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dan Menteri Menteri Kehutanan No. SKB.126/MEN/1994, No. 422/Kpts-II/1994 tentang Pelepasan Areal Hutan Untuk pemukiman Transmigrasi.
Namun demikian dari sekian banyak peraturan perundangan yang telah diterbitkan belum ada satupun yang mengatur mengenai pembagian lahan untuk kepentingan land-reform. (Kecuali apabila lahan kawasan HPK yang diberikan kepada para transmigrasi dalam proyek transmigrasi selama ini disebut sebagai pembagian lahan secara gratis). Ketentuan mengenai hal ini nampaknya akan disatukan dalam satu payung hukum tersendiri dan merupakan bagian dari peraturan perundangan yang dipersiapkan untuk Reformasi Agraria secara keseluruhan.
Data Departemen Kehutanan tahun 2005 menunjukkan bahwa HPK menempati areal seluas sekitar 22,73 juta Ha, dengan rincian luasan sebagai berikut: Sumatera sekitar 5,73 juta Ha, Kalimantan sekitar 5,01 juta Ha, Sulawesi 585 ribu Ha, Jawa 0 Ha, Bali-Nusa Tenggara sekitar 114 ribu Ha, Maluku sekitar 2,49 juta Ha serta Papua sekitar 8,78 juta Ha. Dengan catatan untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau masih memakai data Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang Kawasan HPKnya masih tercampur dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Di luar provinsi Kalteng dan Riau, tercatat HPK yang dapat dipergunakan untuk kepentingan non kehutanan mencapai luasan sekitar 13,72 juta Ha.
Mengingat kawasan HPK merupakan kawasan yang dicadangkan untuk sektor non kehutanan bagi pengembangan dan pembangunan berbagai kegiatan, maka dalam dinamikanya luasan tersebut tentunya telah mengalami penyusutan. Disamping itu kawasan HPK merupakan satu bagian dari keseluruhan kawasan hutan yang saat ini mengalami berbagai tekanan khususnya konflik lahan, sehingga luasan jutaan hektar yang digambarkan dalam data kehutanan tersebut sebenarnya belum mencerminkan apakah merupakan wilayah yang memang seluruhnya potensial untuk dijadikan obyek reformasi agraria.
Secara umum kondisi riil kawasan HPK di lapangan mengindikasikan bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang cukup krusial. Identifikasi sepintas posisi keberadaan HPK sampai saat ini memperlihatkan hal tersebut, gambaran berikut mengilustrasikan beberapa kondisi permasalahan riil lapangan.
Pertama, Di tingkat Kota/Kabupaten, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mencadangkan/merencanakan areal kawasan hutan secara umum (termasuk HPK) untuk pengembangan sektor non kehutanan (pertanian, perkebunan, pemukiman dll), yang dalam perencanaannya belum memperhatikan/mempertimbangkan penunjukan kawasan hutan provinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Rencana pemanfaatan untuk sektor di luar kehutanan tersebut nampak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di berbagai daerah yang sedang maupun telah disusun. Bahkan di beberapa provinsi telah ada rencana-rencana review RTRWP yang tidak memperhitungkan penunjukan kawasan hutan.
Kedua, Masih banyaknya klaim-klaim masyarakat, baik secara individu maupun kelompok (termasuk kelompok masyarakat adat) terhadap lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan. Klaim-klaim masyarakat ini rata-rata belum ditemukan jalan keluarnya. Departemen Kehutanan masih menganggap bahwa masyarakat telah merambah atau menduduki kawasan hutan sehingga ada kecenderungan masyarakat yang dipersalahkan, sedangkan masyarakat beranggapan lahan tersebut adalah miliknya atau kelompoknya. Dalam kasus ini memang banyak variasinya dan berbeda antara daerah satu dan lainnya. Ada masyarakat yang telah menempati kawasan hutan sejak lama, jauh sebelum kawasan hutan ditunjuk. Ada masyarakat yang telah bermukin setelah kawasan hutan ditunjuk dan kawasan tersebut telah berkembang, bahkan telah menjadi desa . Ada masyarakat yang memang menduduki/merambah kawasan hutan dengan pura-pura tidak tahu, bahkan kadang didukung oleh para pemilik modal di kota.
Ketiga, Di tingkat Nasional terdapat banyak permohonan di areal HPK untuk pencadangan bagi pengembangan dan pembangunan di luar sektor kehutanan, dan biasanya areal yang dimohon tersebut membutuhkan lahan yang cukup luas (rata-rata dalam ribuan Ha). Permohonan-permohonan ini tentunya akan ikut mengurangi luasan areal kawasan HPK yang akan dicadangkan untuk reformasi agraria.
Keempat, Dari areal HPK seluas 13,72 juta Ha yang dimungkinkan untuk obyek reformasi agraria separuh lebih (8,78 juta Ha atau 64 %) terdapat di provinsi Papua, yang dengan adanya UU Otonomi khusus Papua akan menyebabkan reformasi agraria di Papua bukan merupakan hal yang mudah untuk direalisasikan.
LANGKAH ANTISIPASI
Mengacu pada kompleknya permasalahan dan memperhatikan strategisnya kebijakan Nasional reformasi agraria, maka diperlukan langkah-langkah antisipasi khususnya dari Departemen Kehutanan dalam mendukung kebijakan tersebut. Langka-langkah yang disarankan berikut diharapkan dapat membantu sektor kehutanan dalam mempersiapkan diri menyongsong kebijakan reformasi agraria.
Pertama, Segera melakukan identifikasi kawasan HPK yang memungkinkan untuk dijadikan obyek reformasi agraria, disamping itu identifikasi juga harus didukung data informasi lapangan. Hasil identifikasi ini lalu ditampilkan dalam peta yang dilengkapi dengan gambaran luas dan lokasi, kondisi lahan, potensi permasalahan, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Langkah identifikasi ini dapat diintegrasikan sekaligus dengan panataan database kawasan hutan yang saat ini sedang dilakukan oleh Departemen Kehutanan (cq. Badan Planologi Kehutanan). Langkah ini akan memerlukan dukungan pendanaan yang cukup besar serta SDM yang memadai. Diharapkan dari kegiatan ini dapat diketahui dengan jelas luasan kawasan HPK yang dapat dijadikan obyek reformasi agraria.
Kedua, Menyiapkan konsep regulasi (payung hukum) baik yang akan dimasukkan dalam rancangan pengaturan reformasi agraria di tingkat Nasional yang dikoordinasikan oleh BPN, maupun tingkat Departemen Kehutanan. Penyiapan konsep seyogyanya diawali dengan melakukan kajian-kajian peraturan perundangan bidang pertanahan dan kehutanan untuk mendapatkan aspek-aspek hukum yang benar-benar tetap sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Disamping itu penyiapan ini harus selalu mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang telah diambil dalam menangani kasus-kasus konflik lahan dalam kawasan hutan.
Ketiga, Selalu aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui perkembangan proses kebijakan reformasi agraria secara Nasional, sekaligus untuk memastikan berapa kontribusi sektor kehutanan dalam bentuk luasan kawasan HPK yang diminta untuk dapat dijadikan obyek reformasi agraria.
Disamping itu dalam koordinasi ini perlu penegasan terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing sektor (Departemen), sesuai dengan bidang tugasnya, jangan sampai timbul tumpang tindih ataupun gap.
Keempat, Aktif mendorong daerah (Dinas Kehutanan atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagai UPT Planologi Kehutanan) untuk selalu memonitor dan melaporkan perkembangan yang terjadi dalam permasalahan-permasalahan lahan dalam kawasan hutan di daerah.
Kelima, Mengintegrasikan penanganan kegiatan ini dengan kebijakan prioritas Departemen Kehutanan termasuk untuk memastikan dukungan dana/anggaran bagi kegiatan reformasi agraria di lingkup Departemen. Seperti diketahui reformasi agraria bukan merupakan kebijakan prioritas dan fokus kegiatan Departemen Kehutanan s/d 2009.
Keenam, Apabila dipandang perlu dapat dibentuk semacam task force, yang beranggotakan personil-personil berdedikasi dengan tugas khusus terfokus pada penanganan kesiapan sektor kehutanan dalam mendukung kebijakan reformasi agraria.
Langkah-langkah tersebut bukanlah merupakan jaminan bahwa sektor kehutanan akan siap dan sukses dalam mendukung kebijakan Nasional reformasi agraria, tetapi paling tidak sektor kehutanan tidak tergopoh-gopoh dalam menyikapi langkah-langkah kegiatan implementatif dari kebijakan reformasi agraria yang akan diambil oleh Pemerintah.
DALAM REFORMA AGRARIA
Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menggulirkan kebijakan untuk melakukan reformasi agraria (land-reform) dalam bentuk pembagian lahan kepada masyarakat miskin dan beberapa lembaga (perusahaan) kecil dengan kriteria tertentu pada areal seluas 8.15 juta Ha hingga tahun 2014. Lahan-lahan yang dipersiapkan antara lain berasal dari lahan negara yang terlantar, lahan HGU yang telah habis masa ijinnya, Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Jelas terlihat bahwa reformasi agraria menuntut sektor kehutanan untuk berperan besar dalam kesuksesan pelaksanaannya melalui penyediaan kawasan hutannya, khususnya di HPK. Tentu ini menuntut kesiapan sektor kehutanan dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Dalam kebijakannya selama ini, Pemerintah (cq. Departemen Kehutanan) sangat jarang melakukan pembagian lahan kawasan hutan secara “gratis” kepada masyarakat. Segala sesuatu yang terkait dengan pemakaian kawasan hutan, apalagi merubah peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan telah ada prosedurnya, dan dalam prosedur-prosedur tersebut tidak ada yang mengatur pembagian lahan kawasan hutan secara “gratis” kepada pihak lain, termasuk kepada masyarakat miskin.
Di sisi lain, penanganan permasalahan konflik lahan yang terjadi di hampir sebagian besar kawasan hutan di seluruh Indonesia, hingga saat ini belum menampakkan hasil yang signifikan, bahkan boleh dikatakan permasalahan-permasalahan tersebut telah tidak dengan sengaja diambangkan, seolah terjadi pembiaran. Pengambangan itu cukup beralasan, karena permasalahan konflik lahan sangat specifik lokal, perbedaan persepsi/pemahaman terhadap “kawasan hutan” antar pihak terkait, belum adanya kebijakan dan payung hukum yang tegas terhadap penanganan ini, serta lemahnya data-base kawasan hutan yang ada di Departemen Kehutanan.
Dengan menengok selintas permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan, dikawatirkan kebijakan reformasi agraria, khususnya yang menyangkut kawasan HPK akan semakin memperuwet dan memperkeruh keadaan.
Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah segera dari Departemen Kehutanan untuk mengantisipasi implementasi dari kebijakan tersebut. Uraian berikut mencoba memberi sedikit gambaran permasalahan yang mungkin terjadi serta alternatif langkah apa yang layak segera diambil.
KONDISI HPK
Sesuai dengan PP. No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP. No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kawasan hutan merupakan bagian dari tata ruang nasional, yang wilayahnya dikuasai oleh Negara. Dalam pembagian wilayah kawasan sesuai fungsinya yaitu Lindung dan Budidaya, maka kawasan hutan diatur sebagai berikut:
1. Kawasan Hutan yang berfungsi lindung, yaitu: a) Hutan Lindung (HL), b) Kawasan Pelestarian Alam, yang meliputi: Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA), Taman Wisata Alam (TWA), c) Kawasan Suaka Alam, yang meliputi: Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM), dan d) Taman Buru
2. Kawasan Hutan yang berfungsi budidaya, yaitu: Hutan Produksi, yang meliputi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. (HPK).
Lebih lanjut dalam PP tersebut ditetapkan kriteria HPK, sebagai berikut:
1. Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skor) 124 atau kurang, diluar Kawasan/Hutan Suaka Alam dan Kawasan/Hutan Pelestarian Alam.
2. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri dan lain-lain.
Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan, telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan dari mulai Undang-Undang (UU) sampai dengan Surat Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri, dan kawasan hutan yang dapat dirubah peruntukannya adalah HPK. Peraturan perundangan tersebut antara lain:
- UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
- SK Menhut No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan status dan fungsi Kawasan Hutan. Serta Perubahannya melalui SK Menut No. 48/Menhut-II/2004.
- SK Menhut No. 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Serta perubahannya melalui Permenhut No. P.66/Menhut-II/2006.
- SKB Menteri kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala BPN No. 364/Kpts-II/1990, No.519/Kpts/HK.050/7/90, No. 23-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian HGU untuk Pengembangan Usaha Pertanian.
- Kepmenhut No. 418/Kpts-II/1993 Tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Pertanian. Serta Perubahannya melalui SK Menhut No. 250/Kpts-II/1996.
- Permenhut No. P.13/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan dalam Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan.
- SKB Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dan Menteri Menteri Kehutanan No. SKB.126/MEN/1994, No. 422/Kpts-II/1994 tentang Pelepasan Areal Hutan Untuk pemukiman Transmigrasi.
Namun demikian dari sekian banyak peraturan perundangan yang telah diterbitkan belum ada satupun yang mengatur mengenai pembagian lahan untuk kepentingan land-reform. (Kecuali apabila lahan kawasan HPK yang diberikan kepada para transmigrasi dalam proyek transmigrasi selama ini disebut sebagai pembagian lahan secara gratis). Ketentuan mengenai hal ini nampaknya akan disatukan dalam satu payung hukum tersendiri dan merupakan bagian dari peraturan perundangan yang dipersiapkan untuk Reformasi Agraria secara keseluruhan.
Data Departemen Kehutanan tahun 2005 menunjukkan bahwa HPK menempati areal seluas sekitar 22,73 juta Ha, dengan rincian luasan sebagai berikut: Sumatera sekitar 5,73 juta Ha, Kalimantan sekitar 5,01 juta Ha, Sulawesi 585 ribu Ha, Jawa 0 Ha, Bali-Nusa Tenggara sekitar 114 ribu Ha, Maluku sekitar 2,49 juta Ha serta Papua sekitar 8,78 juta Ha. Dengan catatan untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau masih memakai data Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang Kawasan HPKnya masih tercampur dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Di luar provinsi Kalteng dan Riau, tercatat HPK yang dapat dipergunakan untuk kepentingan non kehutanan mencapai luasan sekitar 13,72 juta Ha.
Mengingat kawasan HPK merupakan kawasan yang dicadangkan untuk sektor non kehutanan bagi pengembangan dan pembangunan berbagai kegiatan, maka dalam dinamikanya luasan tersebut tentunya telah mengalami penyusutan. Disamping itu kawasan HPK merupakan satu bagian dari keseluruhan kawasan hutan yang saat ini mengalami berbagai tekanan khususnya konflik lahan, sehingga luasan jutaan hektar yang digambarkan dalam data kehutanan tersebut sebenarnya belum mencerminkan apakah merupakan wilayah yang memang seluruhnya potensial untuk dijadikan obyek reformasi agraria.
Secara umum kondisi riil kawasan HPK di lapangan mengindikasikan bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang cukup krusial. Identifikasi sepintas posisi keberadaan HPK sampai saat ini memperlihatkan hal tersebut, gambaran berikut mengilustrasikan beberapa kondisi permasalahan riil lapangan.
Pertama, Di tingkat Kota/Kabupaten, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mencadangkan/merencanakan areal kawasan hutan secara umum (termasuk HPK) untuk pengembangan sektor non kehutanan (pertanian, perkebunan, pemukiman dll), yang dalam perencanaannya belum memperhatikan/mempertimbangkan penunjukan kawasan hutan provinsi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Rencana pemanfaatan untuk sektor di luar kehutanan tersebut nampak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di berbagai daerah yang sedang maupun telah disusun. Bahkan di beberapa provinsi telah ada rencana-rencana review RTRWP yang tidak memperhitungkan penunjukan kawasan hutan.
Kedua, Masih banyaknya klaim-klaim masyarakat, baik secara individu maupun kelompok (termasuk kelompok masyarakat adat) terhadap lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan. Klaim-klaim masyarakat ini rata-rata belum ditemukan jalan keluarnya. Departemen Kehutanan masih menganggap bahwa masyarakat telah merambah atau menduduki kawasan hutan sehingga ada kecenderungan masyarakat yang dipersalahkan, sedangkan masyarakat beranggapan lahan tersebut adalah miliknya atau kelompoknya. Dalam kasus ini memang banyak variasinya dan berbeda antara daerah satu dan lainnya. Ada masyarakat yang telah menempati kawasan hutan sejak lama, jauh sebelum kawasan hutan ditunjuk. Ada masyarakat yang telah bermukin setelah kawasan hutan ditunjuk dan kawasan tersebut telah berkembang, bahkan telah menjadi desa . Ada masyarakat yang memang menduduki/merambah kawasan hutan dengan pura-pura tidak tahu, bahkan kadang didukung oleh para pemilik modal di kota.
Ketiga, Di tingkat Nasional terdapat banyak permohonan di areal HPK untuk pencadangan bagi pengembangan dan pembangunan di luar sektor kehutanan, dan biasanya areal yang dimohon tersebut membutuhkan lahan yang cukup luas (rata-rata dalam ribuan Ha). Permohonan-permohonan ini tentunya akan ikut mengurangi luasan areal kawasan HPK yang akan dicadangkan untuk reformasi agraria.
Keempat, Dari areal HPK seluas 13,72 juta Ha yang dimungkinkan untuk obyek reformasi agraria separuh lebih (8,78 juta Ha atau 64 %) terdapat di provinsi Papua, yang dengan adanya UU Otonomi khusus Papua akan menyebabkan reformasi agraria di Papua bukan merupakan hal yang mudah untuk direalisasikan.
LANGKAH ANTISIPASI
Mengacu pada kompleknya permasalahan dan memperhatikan strategisnya kebijakan Nasional reformasi agraria, maka diperlukan langkah-langkah antisipasi khususnya dari Departemen Kehutanan dalam mendukung kebijakan tersebut. Langka-langkah yang disarankan berikut diharapkan dapat membantu sektor kehutanan dalam mempersiapkan diri menyongsong kebijakan reformasi agraria.
Pertama, Segera melakukan identifikasi kawasan HPK yang memungkinkan untuk dijadikan obyek reformasi agraria, disamping itu identifikasi juga harus didukung data informasi lapangan. Hasil identifikasi ini lalu ditampilkan dalam peta yang dilengkapi dengan gambaran luas dan lokasi, kondisi lahan, potensi permasalahan, kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Langkah identifikasi ini dapat diintegrasikan sekaligus dengan panataan database kawasan hutan yang saat ini sedang dilakukan oleh Departemen Kehutanan (cq. Badan Planologi Kehutanan). Langkah ini akan memerlukan dukungan pendanaan yang cukup besar serta SDM yang memadai. Diharapkan dari kegiatan ini dapat diketahui dengan jelas luasan kawasan HPK yang dapat dijadikan obyek reformasi agraria.
Kedua, Menyiapkan konsep regulasi (payung hukum) baik yang akan dimasukkan dalam rancangan pengaturan reformasi agraria di tingkat Nasional yang dikoordinasikan oleh BPN, maupun tingkat Departemen Kehutanan. Penyiapan konsep seyogyanya diawali dengan melakukan kajian-kajian peraturan perundangan bidang pertanahan dan kehutanan untuk mendapatkan aspek-aspek hukum yang benar-benar tetap sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Disamping itu penyiapan ini harus selalu mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang telah diambil dalam menangani kasus-kasus konflik lahan dalam kawasan hutan.
Ketiga, Selalu aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui perkembangan proses kebijakan reformasi agraria secara Nasional, sekaligus untuk memastikan berapa kontribusi sektor kehutanan dalam bentuk luasan kawasan HPK yang diminta untuk dapat dijadikan obyek reformasi agraria.
Disamping itu dalam koordinasi ini perlu penegasan terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing sektor (Departemen), sesuai dengan bidang tugasnya, jangan sampai timbul tumpang tindih ataupun gap.
Keempat, Aktif mendorong daerah (Dinas Kehutanan atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagai UPT Planologi Kehutanan) untuk selalu memonitor dan melaporkan perkembangan yang terjadi dalam permasalahan-permasalahan lahan dalam kawasan hutan di daerah.
Kelima, Mengintegrasikan penanganan kegiatan ini dengan kebijakan prioritas Departemen Kehutanan termasuk untuk memastikan dukungan dana/anggaran bagi kegiatan reformasi agraria di lingkup Departemen. Seperti diketahui reformasi agraria bukan merupakan kebijakan prioritas dan fokus kegiatan Departemen Kehutanan s/d 2009.
Keenam, Apabila dipandang perlu dapat dibentuk semacam task force, yang beranggotakan personil-personil berdedikasi dengan tugas khusus terfokus pada penanganan kesiapan sektor kehutanan dalam mendukung kebijakan reformasi agraria.
Langkah-langkah tersebut bukanlah merupakan jaminan bahwa sektor kehutanan akan siap dan sukses dalam mendukung kebijakan Nasional reformasi agraria, tetapi paling tidak sektor kehutanan tidak tergopoh-gopoh dalam menyikapi langkah-langkah kegiatan implementatif dari kebijakan reformasi agraria yang akan diambil oleh Pemerintah.
Subscribe to:
Posts (Atom)