Thursday, August 19, 2010

PENTINGNYA KPH

PENTINGNYA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)


I. KPH PRAKONDISI PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

1. Kondisi hutan di Indonesia telah mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat hebat. Kondisi terdegradasi dan deforestasi tersebut diakibatkan antara lain oleh: pembangunan infrastuktur, pembangunan pertanian dan perkebunan, pemukiman, dll.
2. Selain itu banyak kawasan hutan yang belum ada pengelola dan pemanfaatnya sehingga menjadi wilayah-wilayah open access, sehingga dapat menimbulkan kerawanan dari kejahatan kehutanan al: illegal logging, perambahan dan sebagainya.
3. Kondisi tersebut memerlukan langkah-langkah konkret di lapangan. Ditjen Planologi Kehutanan sebagai Institusi dari Kementerian Kehutanan mempunyai tanggung jawab untuk menjawab permasalahan tersebut khususnya dari segi pemantapan kawasan hutan, karena pemantapan kawasan hutan merupakan prakondisi kepastian di lapangan dalam rangka mengelola kawasan hutan tersebut.
4. Pemantapan kawasan hutan tersebut (sesuai dengan amanat UU No. 41 tahuan 1999 tentang Kehutanan) tertuang dalam penyelenggaraan pengurusan hutan khususnya di PERENCANAAN KEHUTANAN.
5. Sesuai peraturan perundangan Perencanaan Kehutanan terdiri dari: Inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan perencanaan hutan.
6. Rangkaian proses pemantapan kawasan hutan tersebut salah satu yang terpenting adalah terbentuknya wilayah pengelolaan hutan dan institusi pengelolanya, yang merupakan Organisasi Tingkat Tapak (teritory) dalam wujud Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

II. MENGAPA KPH HARUS ADA

1. Untuk menuju pengelolaan hutan lestari harus ada organisasi tingkat tapak sebagai organisasi teritory (wilayah). Organisasi tingkat tapak tersebut adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang benar-benar menjalankan fungsi menagemen/pengelolaan pada wilayahnya.
2. Pembentukan KPH telah menjadi amanat peraturan perundangan bidang kehutanan (mulai dari UU, PP dan Permen).
3. KPH berbeda dengan Dinas yang ada di Provinsi/Kab/Kota yang menangani kehutanan.

III. DASAR HUKUM KEBERADAAN KPH
Dasar hukum yang melandasi KPH, antara lain:
- UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU 32 tahun tentang Pemerintahan Daerah
- PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP 6/2007 Jo PP 3/2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
- PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Permenhut P. 6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH
- Permenhut P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP)

Beberapa hal penting tentang pengaturan KPH yang terdapat dalam peraturan perundangan tersebut, antara lain:
1. Pembentukan KPH sudah merupakan amanat peraturan perundangan.
2. Wilayah KPH
a. Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH, serta akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi, kabupaten/kota.
b. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) meliputi: KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), KPH Produksi (KPHP).
c. Dalam satu wilayah KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penamaannya berdasarkan fungsi hutan yang luasnya dominan.
d. Penetapan wilayah KPH menjadi kewenangan Menteri Kehutanan.
e. Wilayah KPH dapat dievaluasi untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas serta karena adanya perubahan tata ruang.

3. Organisasi KPH
a. Pada setiap wilayah KPH dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan. Institusi pengelola ini merupakan Organisasi tingkat tapak.
b. Organisasi KPH tersebut harus dikelola oleh SDM yang profesional di bidang kehutanan.
c. Organisasi KPHK adalah Organisasi Pusat. Sedangkan Organisasi KPHL dan KPHP adalah Organisasi Daerah.
d. Organisasi KPH menyelenggarakan fungsi pengelolaan (managemen) tidak menjalankan fungsi pengurusan (administrasi) termasuk kewenangan publik.
4. Sumberdaya pembangunan KPH:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota, sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrstrukturnya.
b. Dana pembangunan KPH bersumber dari: APBN, APBD, serta sumberdana lain yang tidak mengikat.



IV. KEBERADAAN KPH DAN DINAS YANG MEMBIDANGI KEHUTANAN.

Sesuai dengan Undang-undang 41 tahun1999 tentang kehutanan, Pemerintah menjalankan pengurusan hutan yang meliputi kegiatan penyelenggaraan:
1. Perencananaan Kehutanan.
2. Pengelolaan hutan.
3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
4. Pengawasan.
Dalam rangka untuk benar-benar menjalankan suatu penyelenggaraan kehutanan (sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan bidang kehutanan) demi mencapai suatu kelestarian hutan, harus ada pembedaan jelas antara institusi yang menangani/menjalankan fungsi ”administrasi”(termasuk kewenangan publik) dan yang menjalankan/menangani fungsi ”pengelolaan/managemen”. Pembelajaran kelembagaan KPH yang telah dilakukan di Jerman dapat menjadi contoh pentingnya pembedaan yang jelas seperti diuraikan di atas.
Secara singkat matrik di bawah ini (tabel 1) memberi gambaran pentingnya pembedaan tersebut (khususnya antara Dinas yang menangani urusan kehutanan Provinsi/Kab/Kota dengan KPH (khususnya KPHL dan KPHP).

Tabel 1. Matrik Pembedaan Tugas antara Dinas dan KPH
DINAS YANG MENANGANI URUSAN KEHUTANAN PROV/KAB/KOTA KPH
1. Perencanaan:
- Inventarisasi hutan tingkat provinsi/kab/kota
- Pembentukan wilayah KPH (menyusun rancang bangun dan usulan penetapan wilayah KPH)
- Penyusunan rencana kehutanan provinsi/kab/kota
2. Pengesahan terhadap rencana pengelolaan hutan yang disusun KPH
3. Rekomendasi pemberian ijin-ijin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang akan diberikan oleh Menteri atau Gubernur/Bupati/ Walikota.
4. Penyelenggaraan kewenangan publik bidang kehutanan lainnya sesuai dengan kewenangannya.
5. Pengawasan/pengendalian para pemegang ijin berdasarkan hasil monitoring/pemantauan dan evaluasi oleh KPH.
1. Perencanaan:
- Inventarisasi hutan wilayah kelola KPH
- Pembagian Blok dan petak dalam wilayah KPH
- Pemetaan
- Penyusunan rencana pengelolaan KPH
2. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan:
- Pemanfaatan wilayah tertentu dalam wilayah KPH yang tidak ada ijin.
- Pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pemegang ijin
3. Penyelenggaraan penggunaan kawasan hutan (pinjam pakai kawasan hutan):
- Pembinaan, monitoring/ pemantauan dan evaluasi kegiatan penggunaan kawasan hutan yang dilakukan pemegang ijin
4. Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan
5. Penyelenggaraan perlindungan hutan


V. PENGELOLAAN HUTAN PADA KPH

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa KPH benar-benar menyelenggarakan fungsi pengelolaan hutan, lebih tepatnya tugas pokok dan fungsi Organisasi KPH adalah:
a. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
1). Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
2). Pemanfaatan hutan;
3). Penggunaan kawasan hutan;
4). Rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
5). Perlindungan hutan dan konservasi alam.
b. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan.
c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
d. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
e. Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan. hutan

Sebagai Organisasi tingkat tapak, tupoksi tersebut untuk benar-benar memastikan KPH yang akan bertindak dalam:
a. Menata wilayah kelolanya dengan mempergunakan data dan informasi detail yang ada di lapangan, melalui langkah: inventarisasi di wilayah kelola termasuk mengidentifikasi izin/hak ada, pembagian blok dan petak, menata batas blok dan petak tersebut, menyajikan hasil penataan dalam suatu peta.
b. Merencanakan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan/guidance terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota.
c. Menyajikan data/informasi detail bagi pemegang kewenangan kebijakan publik untuk menerbitkan suatu hak atau izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan.
d. Menyelenggarakan fungsi pemanfaatan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
• Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH dapat melakukan pemanfatan, melalui mekanisme penugasan oleh Menteri Kehutanan untuk pemanfaatan wilayah tertentu
e. Menyelenggarakan fungsi penggunaan kawasan hutan, melalui pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara izin penggunaan kawasan hutan sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
f. Menyelenggaraan fungsi rehabilitasi hutan dan reklamasi, dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada hak atau izin pemanfaatan hutan maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi rehabilitasi hutan pada wilayah yang ada izin/haknya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin penggunaan kawasan hutan, maka KPH melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi reklamasi pada wilayah yang ada izin penggunaan kawasan hutannya, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan
• Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH melakukan kegiatan rehabilitasi hutan di wilayah tersebut.
g. Menyelenggarakan fungsi perlindungan hutan, dengan kondisi sebagai berikut:
• Apabila di wilayah kelolanya sudah ada izin/hak maka KPH melakukan pemantauan dan penilaian, sekaligus melaporkan hasilnya untuk bahan tindak lanjut bagi pengambil kebijakan.
• Apabila di wilayah kelolanya tidak ada izin/hak maka KPH menyelenggarakan perlindungan di wilayah tersebut.
h. Menjalankan fasilitasi pemberdayaan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemanfaatan hutan , penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan tepat sesuai dengan kondisi lokal serta kondisi masyarakat setempat.
i. Menyajikan informasi potensi peluang investasi pengembangan kehutanan di wilayah kelolanya.
j. Menjadi bagian dari fungsi Measuring, Reporting dan Verification (MRV) dalam rangka penanganan penurunan emisi karbon.

VI. PERAN STRATEGIS KPH

Peran Strategis Organisasi Tingkat Tapak (lapangan) berupa Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kehutanan secara keseluruhan.
a. Optimalisasi akses masyarakat terhadap hutan serta merupakan salah satu jalan bagi resolusi konflik. Keberadaan KPH di tingkat lapangan yang dekat masyarakat, akan memudahkan pemahaman permasalahan riil di tingkat lapangan, untuk sekaligus memposisikan perannya dalam penetapan bentuk akses yang tepat bagi masyarakat serta saran solusi konflik
b. Menjadi salah satu wujud nyata bentuk desentralisasi sektor kehutanan, karena organisasi KPHL dan KPHP adalah organisasi perangkat daerah.
c. Keberadaan KPH mempunyai nilai strategis bagi kepentingan Nasional, antara lain mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon sebesar 26 % pada tahun 2020 (dimana 14 %nya adalah sumbangan sektor kehutanan), karena KPH merupakan organisasi tingkat tapak (lapangan) yang akan berperan dalam penerapan pengelolaan hutan lestari, penurunan tingkat degradasi hutan, peningkatan rehabilitasi hutan, penurunan hotspot, serta dapat menjalankan fungsi Measurement, Reporting, Verification (MRV) yang merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian keberhasilan penurunan emisi tersebut.
d. Menjamin penyelenggaraan pengelolaan hutan akan tepat lokasi, tepat sasaran, tepat kegiatan, tepat pendanaan.
e. Menjembatani optimalisasi pemanfaatan potensi pendanaan penanganan iklim sektor kehutanan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
f. Kemudahan dalam investasi pengembangan sektor kehutanan, karena ketersediaan data/informasi detail tingkat lapangan.
g. Peningkatan keberhasilan penanganan rehabilitasi hutan dan reklamasi, karena adanya organisasi tingkat lapangan yang mengambil peran untuk menjamin penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan reklamasi. Sekaligus akan menjalankan peran penanganan pasca kegiatan seperti: pendataan, pemeliharaan, perlindungan, monev.


VII. PENTINGNYA ORGANISASI KPH SEBAGAI ORGANISASI TERSENDIRI DIBANDINGKAN DENGAN UPT DINAS

Dengan memperhatikan:
1. KPH merupakan Organisasi tingkat tapak sehingga strukturnya mencerminkan adanya keberadaan petugas/pengelola sampai tingkat lapangan.
2. KPH mempunyai tugas pokok dan fungsi yang cukup besar dan berat serta peran strategis dalam pembangunan kehutanan ke depan.
Maka bentuk organisasi KPH sebagai organisasi tersendiri mempunyai keunggulan apabila dibandingkan dengan KPH dalam bentuk UPT Dinas, sebagai berikut:
ASPEK UPT Dinas Organisasi Tersendiri
Struktur - Berada dibawah Dinas
- Setingkat Eselon III (UPT Dinas Provinsi) dan Eselon IV (UPT Dinas Kab/Kota)
- Struktur dibawah Ka UPT Dinas Provinsi hanya ada 2 Seksi dan 1 TU, dan dibantu fungsional (tanaga operasional
- Struktur dibawah Ka UPT Kab/Kota hanya ada 1 TU dan dibantu fungsional (tenaga operasional)
- Sangat tergantung pada keberadaan Dinas. - Berada dibawah Gubernur/ Bupati/Walikota
- Setingkat Eselon III baik KPH level Provinsi maupun Kab/Kota
- Struktur dibawah Kepala KPH, ada beberapa seksi, 1 TU, dan beberapa cabang/bagian KPH yang berada di tingkat lapangan, serta dibantu oleh fungsional (tenaga operasional)
Kapasitas - Hanya menjalankan sebagaian tugas operasional Dinas, sehingga kurang bisa menjalankan Tupoksi pengelolaan hutan sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan
- Tidak ada kemandirian, karena berada dibawah Dinas.
- Sulit untuk dijadikan BLU - Dapat menjalankan Tupoksi pengelolaan hutan sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.
- Dapat diarahkan untuk menuju kemandirian organisasi.
-
- Ke depan dapat dijadikan BLU
Proses pembentukan Organisasi - Cukup melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati. - Harus dibuat Peraturan yang menjadi payung pembentukan Organisasi KPH (dalam hal ini Peraturan Bersama Mendagri dan Menhut)
- Melalui Peraturan Daerah.
- Akan menjadi SKPD tersendiri
Sumberdaya - SDM sangat ditentukan oleh para pengambil kebijakan.
- Pendanaan sangat tergantung pada Dinasnya
- Tetap akan dibantu fasilitasi pembangunan KPHnya oleh Pusat
- Tetap akan didukung fasilitasi peningkatan SDM oleh Pusat - SDM harus profesional dan berkompeten di bidangnya (bersertifikat).
- Pendanaan diharapkan tersendiri, karena sebagai SKPD (Satker tersendiri)
- Tetap akan dibantu fasilitasi pembangunan KPHnya oleh Pusat
- Tetap akan didukung fasilitasi peningkatan SDM oleh Pusat


VIII. PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN KPH YANG TELAH DILAKSANAKAN

1. WILAYAH KPH
a. Pembentukan Wilayah KPH
Sesuai tahapan proses pembentukan Wilayah KPH s/d Mei 2010 (secara rinci dapat di lihat tabel 1), sebagai berikut:
• Belum menyusun Rancang bangun 1 provinsi (Kalteng).
• Sudah menyusun Rancang bangun, belum mendapat arahan pencadangan 3 provinsi (Riau, NAD, Kaltim).
• Sudah menyusun rancang bangun dan sudah mendapatkan arahan pencadangan, namun belum mengusulkan penetapan wilayah KPHnya: 2 provinsi (Kepri, Sulsel).
• Sudah usulan penetapan wilayah KPH 1 Provinsi (NTT)  dalam proses untuk diajukan ke Menhut.
• Sudah penetapan : 21 provinsi (Sumbar, Sumut, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Babel, lampung, Bengkulu, DIY, Kalbar, Kalsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Malut, NTB, Bali, Papua, Papua Barat).

Tabel 1. Perkembangan pembentukan wilayah KPHL dan KPHP Provinsi
No. Provinsi Rancang Bangun Arahan Pencadangan Pembentukan (Usulan Penetapan) Penetapan
Wilayah KPH
1 NAD V - - -
2 Sumut V V V V
3 Riau V - - -
4 Sumbar V V V V
5 Kepri V V - -
6 Jambi V V V V
7 Sumsel V V V V
8 Bengkulu V V V V
9 Babel V V V V
10 Lampung V V V V
11 DIY V* V* V V
12 Kalbar V V V V
13 Kalteng - - - -
14 Kaltim V - - -
15 Kalsel V V V V
16 Sulsel V V - -
17 Sulbar V V V V
18 Sultra V V V V
19 Sulteng V V V V
20 Sulut V V V V
21 Gorontalo V V V V
22 Bali V V V V
23 NTB V V V V
24 NTT V V V -
25 Maluku V V V V
26 Malut V V - V**
27 Papua V V V V
28 Papua Barat V V V V
JUMLAH 27 24 21 21
Catatan :
- *Provinsi DIY (penetapan 2007) tanpa proses RB dan arahan pencadangan
- **Provinsi Malut Penetapan Wilayah KPHnya langsung oleh Menteri Kehutanan (mengikuti pasal 13 Permenhut P.6/Menhut-II/2009), karena sudah lebih dari 6 bulan semenjak arahan pencadangan belum mengusulkan penetapnnya.

b. Pembentukan Wilayah KPHK
Telah ditetapkan Wilayah KPHK pada 10 Taman Nasional:
1). TN Meru Betiri
2). TN Alas Purwo
3). TN Bali Barat
4). TN Bunaken
5). TN Gunung Halimun Salak
6). TN Berbak
7). TN Ujung Kulon
8). TN Kutai
9). TN Tanjung Puting
10). TN Gunung Rinjani

c. Penetapan Wilayah KPH Model (22 lokasi)
1). KPHP Model Dampelas Tinombo, Sulawesi Tengah (lintas Kab)
2). KPHL Model Rinjani Barat, NTB (Lintas Kab)
3). KPHL Model Bali Barat, Bali (Lintas Kab)
4). KPHP Model Banjar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
5). KPHP Model Reg 47 Way Terusan, Kab. Lampung Tengah, Lampung
6). KPHP Model Sintang, Kab. Sintang, Kalimantan Barat
7). KPHL Model Sungai Bram Hitam, Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi
8). KPHP Model Yapen, Kab. Yapen, Papua
9). KPHP Model Lakitan, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan
10). KPHP Model Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
11). KPHL Model Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Timur
12). KPHP Model Poigar, Sulawesi Utara (lintas Kab)
13). KPHP Model Buton, Kab Buton, Sulawesi Tenggara
14). KPHP Model Sungai Sembulan, kab Bangka Tengah, Provinsi Babel
15). KPHP Model Muko-Muko, Kab Muko-Muko, Provinsi Bengkulu
16). KPHL Model Sijunjung, Kab Sijunjung, Provinsi Sumbar.
17). KPHP Model Mandailing Natal, Kab Madina, provinsi Sumut.
18). KPHP Model Rote Ndao, Kab Rote Ndao, Provinsi NTT.
19). KPHL Model Unit III Pahuwato, Kab. Pahuwato, Prov. Gorontalo
20). KPHP Model Budong Lebbo, Kab Mamuju, Provinsi Sulbar
21). KPHP Model Wae Sapalewa, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku
22). KPHP Model Gunung Sinopa, Kab. Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara (lintas Kab)

2. KELEMBAGAAN KPH
a. Peraturan Perundangan:
• Telah diterbitkan NSPK Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP (Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010)
• Rancangan peraturan bersama antara Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi KPH, yang telah disampaikan oleh Mendagri ke MenPAN melalui surat No. No. 061/4206/SJ tanggal 30 Nopember 2009, telah ditanggapi oleh MenPAN melalui surat No. B/858/M.PAN-RB/4/2010 tanggal 13 April 2010. Namun tanggapan Kementerian PAN tersebut menyarankan bahwa Organisasi KPH berbentuk UPTD.
• Menteri Kehutanan telah menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian melalui surat No. S.254/Menhut-VII/2010 tanggal 20 Mei 2010, untuk menfasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN & RB, untuk mencari solusi terbaik dan optimal bagi Organisasi KPH
b. Telah ada surat Menhut kepada para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia No. 272/Menhut-VII/2010 tanggal 8 Juni 2010, penegasan kepada Kepala Pemerintahan di daerah untuk mendorong percepatan pembangunan KPH.
c. Penyiapan Kelembagaan melalui pendekatan KPH Persiapan berupa KPH Model yang telah dirintis sejak tahun 2007 (lihat tabel 2).

Tabel 2. Lokasi KPH Model Yang Telah dirintis
No. Provinsi Lokasi
1. Kalimantan Selatan KPHP Unit IV Kabupaten Banjar
2. Lampung KPHP Way Terusan Register 47, Kabupaten Lampung Tengah
3. Kalimantan Barat KPHP Model Sintang, Kabupaten Sintang
4. Kalimantan Selatan KPHP Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru
5. Sulawesi Selatan KPHL Tana Toraja, Kabupaten Tana Toraja
6. Bali KPHL Bali Barat, Kabupaten Jembrana, Buleleng, danTabanan,
7. Nusa Tenggara Barat KPHL Rinjani Barat, Kabupaten Lombok Barat
8. NAD KHPK Pocut Meurah Intan, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie
9. Sumatera Utara KPHP Mandailing Natal, Sumatera utara
10. Bengkulu KPHP Muko-Muko, Bengkulu
11. Bangka Belitung KPHL Bangka Tengah, Bangka Belitung
12. Kalimantan Timur KPHL Kota Tarakan, Kalimantan Timur
13. Gorontalo KPHL III Pohuwato, Gorontalo
14. Sulawesi Utara KPHP Poigar, Kab. Bolaang Mongondow dan Kab. Minahasa Selatan, Sulut
15. Sulawesi Barat KPHP Budong-Lebbo, Kabupaten Mamuju, Sul Barat
16. Sulawesi Tenggara KPHP Unit III Kabupaten Buton
17. Maluku KPHP Sapalewa, Kab. Maluku Tengah
18. Sumatera Barat KPH Kuantan, Kab. Sawahlunto-Sijunjung
19. Riau KPHP Tasik Besar Serkap, Kab. Pelalawan & Kab. Siak
20. Kepulauan Riau KPHL Karimun, Kab. Karimun
21. Jambi KPHL Sungai Bram Hitam, Kab. Tanjung Jabung Barat
22. Sumatera Selatan KPHP Lakitan, Kab. Musi Rawas
KPHP Lalan, Kab. Musi Banyuasin
23. Kalimantan Tengah KPHP Gunung Bondang, Kab. Murung Raya
24. Nusa Tenggara Timur KPHP Rote Ndao, Kab. Rote-Ndao
25. Sulawesi Tengah KPHP Unit V Dampelas Tinombo, Kab. Parigi Moutong – Donggala
26. Papua KPHP Yapen, Kab. Yapen Waropen
27. Irian Jaya Barat KPHP Sorong, Kab. Sorong
28. Maluku Utara KPHP Halmahera Tengah

d. Kondisi Organisasi KPH di daerah
Beberapa daerah telah membentuk UPTD KPH:
• UPTD KPH di Bali Barat, Bali Tengah dan Bali Timur, Provinsi Bali
• UPTD KPH Dampelas Tinombo, Sulawesi Tengah
• UPTD KPH DIY Yogyakarta
• UPTD KPH Tarakan
• UPTD KPH Banjar
• UPTD KPH Lampung Tengah
• UPTD KPH Rinjani Barat, NTB
• Sedang dirintis UPTD, antara lain: KPH S Bram Hitam, KPH Buton, KPH Batu Tegi, dan beberapa KPH Model yang telah dirintis
e. Penyiapan SDM
• Telah disiapkan profil pengelola KPH.
• Telah disiapkan konsep kurikulum dan silabus KKPH disesuaikan dengan konsep profil pengelola KPH.
• Sedang berlangsung Diklat KKPH (KPHL dan KPHP) mulai bulan Juni 2010 (selama 4 Bulan).

3. SUMBERDAYA PEMBANGUNAN KPH
a. Telah menjadi prioritas pembangunan Nasional.
b. Telah masuk dalam Instruksi Presiden No. 3/2010.
c. Bapak Menteri Kehutanan telah menginstruksikan untuk mendorong percepatan pembangunan KPH antara lain melalui penambahan anggaran untuk pembangunan KPH.
d. Beberapa daerah yang “komit” telah mempersiapkan anggaran melalui APBD untuk menjalankan KPH (baik daerah yang sudah ada UPTDnya maupun yang belum)
e. Beberapa Donor dan Mitra telah mengalokasikan pembangunan KPH sebagai salah satu programnya (FORCLIME GTZ, TNC, Kemitraan, Tropenbos dll)
f. Bappenas telah berkomitmen untuk mendukung dan mendorong pembangunan KPH.
g. Perguruan Tinggi (al: IPB, UGM, Unmul, Unlam dan beberapa Universitas daerah lainnya) siap mendukung dan membantu percepatan pembentukan KPH, hal ini disampaikan pada acara Pertemuan Sosialisasi KPH pada Forum FORETIKA di Pekan baru tanggal 10 Juni 2010.

No comments: