TANTANGAN OPERASIONALISASI 30 KPH
TAHUN 2014.
- Kebijakan Pembangunan KPH
- Pembangunan
KPH merupakan mandat Peraturan Perundangan Kehutanan.
- Pembangunan
KPH telah menjadi sasaran Prioritas Kementerian Kehutanan, dan masuk
dalam IKU Renstra Kemenhut 2009 – 2014 dengan Indikator Kenerja Utama
(IKU) antara lain Beroperasinya
120 KPH (20 % dari Wilayah KPH yang telah ditetapkan).
- Kriteria
dan indikator Beroperasinya 120
KPH, dapat dilihat pada matrik di bawah ini.
Kriteria
|
Indikator/Sub
Indikator
|
Keluaran
|
|
Wilayah
|
Penetapan
Wilayah
|
SK Menhut
|
|
Kelem-bagaan
|
Organisasi
|
Perda/Pergub/Perbup/Perwakot
|
|
Sarana dan
Prasarana
|
Kantor
|
Bangunan
|
|
Kendaraan Roda
4
|
Mobil
|
||
Kendaraan Roda
2
|
Motor
|
||
Alat
Kantor/Survey
|
Peralatan
Kantor/Survey
|
||
SDM
|
SDM terlatih
|
||
Rencana
|
Tata Hutan
|
Dokumen Tata
Hutan
|
|
Rencana
Pengelolaan
|
Dokumen RP
Jangka Panjang
|
- Pemenuhan/pencapaian
target 120 KPH dengan kriteria dan indikator tersebut dengan sendirinya
harus didukung oleh pendanaan Kementerian Kehutanan.
- Sampai
dengan tahun 2013 target yang dicanangkan adalah beroperasinya 90 KPH.
Penganggaran untuk memenuhi target tersebut sampai dengan tahun 2013
berasal dari APBN yang ada dalam DIPA Ditjen Planologi Kehutanan.
- Untuk
tahun 2014 diperkirakan anggaran Kementerian Kehutanan yang bersumber
dari APBN mengalami penurunan 10 %. Sehingga memerlukan prioritasi dalam
pencapaian IKU Kemenhut.
- Pembangunan
KPH, khususnya yang menyangkut kriteria kelembagaan KPH dengan
menfasilitasi sarpras pembangunan KPH akan dialihkan dari APBN ke DAK Kehutanan.
- Kondisi:
- Berdasarkan
hasil pertemuan Tripartit antara Kementerian Kehutanan, Bappenas dan
Kemenkeu, diperoleh kesimpulan bahwa anggaran Kemenhut secara keseluruhan
akan mengalami penurunan dari sekitar 6 triliun menjadi 5 triliun.
- Berdasarkan
kesimpulan MUKON pembangunan KPH khususnya yang menyangkut fasilitasi
pengadaan Sarpras KPH akan diupayakan dari DAK Kehutanan, dengan catatan
apabila tidak dapat dipenuhi dari DAK akan diupayakan dari DIPA Ditjen
Planologi Kehutanan dalam rangka memenuhi target IKU Pembangunan KPH.
- Berdasarkan pertemuan tripartit pembahasan DAK
antara Kementerian/Lembaga, Bappenas dan Kemenkeu, diperoleh hasil antara
lain:
-
Dalam menentukan Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK
disaring menggunakan 3 kriteria, yaitu: Kriteria Umum, Kriteria khusus,
Kriteria Teknis.
ü Kriteria
Umum: Daerah Fiskal Rendah
ü Kriteria
Khusus: ketahanan pangan, Daerah tertinggal, Daerah perbatasan, Otonomi khusus.
ü Kriteria
Teknis: Ditentukan oleh masing-masing sektor. Untuk kehutanan, al: KPH, daerah
terdegradasi tinggi, punya manggrove, punya hutan kota.
-
Kriteria Khusus dan Kriteria Teknis pada setiap tahunnya
bisa berubah sesuai dengan prioritas masing-masing sektor, sepanjang dalam
koridor kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Kriteria
umum dan kriteria khusus menjadi saringan utama dalam penentuan Daerah penerima
DAK.
-
Jumlah anggaran DAK Kehutanan, kemungkinan tetap dan
sulit untuk ditingkatkan.
- Khusus untuk pembangunan KPH, Kemenhut dan Bappenas
sudah sepakat bahwa KPH menjadi
prioritas utama untuk DAK Kehutanan tahun 2014, dan Juknis untuk DAK
Kehutanan tahun 2014 akan disesuaikan dengan prioritas yang telah ditetapkan
tersebut.
- Karakteristik DAK kehutanan adalah bahwa DAK
Kehutanan dialokasikan untuk antara lain: Sarpras KPH, kegiatan fisik
rehabilitasi, sarpras pengamanan hutan, sarpras penyuluhan.
- Telaah:
- Pada tahun 2013, DAK Kehutanan dipergunakan untuk
memperkuat operasionalisasi KPH-KPH (pada 60 KPH) yang telah disiapkan
prakondisi operasionalisasinya oleh Ditjen Planologi Kehutanan. Untuk
tahun 2014 DAK Kehutanan juga akan diarahkan untuk memperkuat
operasionalisasi KPH (pada 90 KPH, ini termasuk 30 KPH yang sudah
difasilitasi tahun 2013), sekaligus akan dipergunakan sebagai instrumen
untuk memenuhi target 30 KPH beroperasi tahun 2014. Sehingga total 120 KPH.
- Dengan melihat karakteristik DAK, khususnya terkait
dengan kriteria umum dan kriteria
khusus sebagai penapis utama, peluang untuk mengalokasikan DAK
kehutanan pada beberapa unit KPH (dari 30 KPH untuk target 2014) yang
telah diidentifikasi menjadi kecil. Misal: KPH yang akan
dibangun merupakan Kabupaten yang mempunyai ”fiskal tinggi”, sehingga
setelah ditapis oleh Kemenkeu Daerah tersebut tidak berhak memperoleh
DAK.
- Total anggaran DAK terbatas, sehingga dikhawatirkan
KPH yang akan dibangun tahun 2014 tidak
memenuhi kriteria sebagai KPH yang beroperasi.
- Namun demikian Kemenhut harus tetap mengupayakan
agar operasionalisasi KPH khususnya pada 30 KPH (tahun 2014) dapat
dipenuhi. Untuk mempersiapkan prioritasi terpenuhinya Sarpras KPH pada 30
Unit KPH, maka perlu dilakukan:
-
Penyiapan kriteria teknis dengan prioritas pada
pembangunan KPH.
-
Pada wilayah 30 KPH yang telah diidentifikasi tahun 2014,
perlu dilakukan koordinasi dan pendekatan untuk segera memperepat kesiapan
kriteria teknis yang ditetapkan.
- Alternatif rancangan Kriteria Teknis untuk menjamin
Prov/Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen membangun mendapatkan DAK
Kehutanan, sebagai berikut:
-
Provinsi/Kab/Kota yang bisa menggunakan DAK Kehutanan
untuk membangun KPH adalah Prov/Kab/Kota yang telah mempunyai Organisasi KPH dan personil pendukungnya
-
DAK Kehutanan hanya diperkenankan untuk Sarpras KPH,
meliputi:
ü Bangunan
Kantor KPH
ü Bangunan
Resort KPH
ü Mobil/kendaraan
operasional (bisa speed boat)
ü Motor
operasional
ü Peralatan
Kantor
ü Peralatan
survey
ü Sarpras
pendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
-
Ketentuan Provinsi/Kab/Kota (KPH) yang memperoleh DAK dan
menggunakannya untuk mendukung sarpras KPH, dilihat pada matrik di bawah ini
Jenis Sarpras
|
KPH yang telah memperoleh
fasilitasi sarpras oleh BPKH
LENGKAP
|
KPH yang telah memperoleh
Fasilitasi oleh BPKH
(- Kantor)
|
KPH yang telah memperoleh
Fasilitasi oleh BPKH
(- Kantor dan Mbl)
|
KPH yang tidak memperoleh
Fasilitasi oleh BPKH
|
Bangunan kantor
|
-
|
V
|
V
|
V
|
Bangunan Resort
|
V
|
V
|
V
|
V
|
Mobil/Kendaraan Operasional
|
-
|
-
|
V
|
V
|
Motor operasional
|
V*
|
V*
|
V*
|
V
|
Peralatan Kantor
|
V*
|
V*
|
V*
|
V
|
Peralatan Survey
|
V*
|
V*
|
V*
|
V
|
Sarpras pendukung kegiatan RHL
|
V
|
V
|
V
|
V
|
Catatan: * Hanya untuk melengkapi kekurangan sarpras
yang telah difasilitasi oleh BPKH.
|
- Kesimpulan
- Apabila melalui mekanisme DAK Kehutanan maka target
operasionalisasi KPH (khusus tahun 2014) untuk pemenuhan Sarpras KPH
kemungkinan sulit tercapai, namun bisa ditempuh secara bertahap (tidak
dalam 1 tahun). Hal ini disebabkan karena alokasi DAK Kehutanan terbatas.
- Operasionalisasi KPH pada Daerah yang mempunyai
fiskal tinggi, sangat sulit untuk dapat memperoleh DAK Kehutanan.
- Harus disiapkan kriteria teknis yang benar-benar
kuat argumentasinya agar Prov/Kab/Kota yang komitmen membangun KPH
memperoleh DAK.
- Mengingat DAK masuk dalam struktur APBD maka
Pengaolokasian sarpras KPH oleh Daerah harus dipantau dengan baik, bahkan
perlu dilakukan pengawalan.