Monday, June 24, 2013

DAK Kehutanan Terkait KPH


TANTANGAN OPERASIONALISASI  30  KPH TAHUN 2014.

  1. Kebijakan Pembangunan KPH
    1. Pembangunan KPH merupakan mandat Peraturan Perundangan Kehutanan.
    2. Pembangunan KPH telah menjadi sasaran Prioritas Kementerian Kehutanan, dan masuk dalam IKU Renstra Kemenhut 2009 – 2014 dengan Indikator Kenerja Utama (IKU) antara lain Beroperasinya 120 KPH (20 % dari Wilayah KPH yang telah ditetapkan).
    3. Kriteria dan indikator  Beroperasinya 120 KPH, dapat dilihat pada matrik di bawah ini.


Kriteria
Indikator/Sub Indikator
Keluaran
Wilayah
Penetapan Wilayah
SK Menhut
Kelem-bagaan
Organisasi
Perda/Pergub/Perbup/Perwakot
Sarana dan Prasarana
Kantor
Bangunan
Kendaraan Roda 4
Mobil
Kendaraan Roda 2
Motor
Alat Kantor/Survey
Peralatan Kantor/Survey
SDM
SDM terlatih
Rencana
Tata Hutan
Dokumen Tata Hutan
Rencana Pengelolaan
Dokumen RP Jangka Panjang

 
    1. Pemenuhan/pencapaian target 120 KPH dengan kriteria dan indikator tersebut dengan sendirinya harus didukung oleh pendanaan Kementerian Kehutanan.
    2. Sampai dengan tahun 2013 target yang dicanangkan adalah beroperasinya 90 KPH. Penganggaran untuk memenuhi target tersebut sampai dengan tahun 2013 berasal dari APBN yang ada dalam DIPA Ditjen Planologi Kehutanan.
    3. Untuk tahun 2014 diperkirakan anggaran Kementerian Kehutanan yang bersumber dari APBN mengalami penurunan 10 %. Sehingga memerlukan prioritasi dalam pencapaian IKU Kemenhut.
    4. Pembangunan KPH, khususnya yang menyangkut kriteria kelembagaan KPH dengan menfasilitasi sarpras pembangunan KPH akan dialihkan dari APBN ke DAK Kehutanan.


  1. Kondisi:
    1. Berdasarkan hasil pertemuan Tripartit antara Kementerian Kehutanan, Bappenas dan Kemenkeu, diperoleh kesimpulan bahwa anggaran Kemenhut secara keseluruhan akan mengalami penurunan dari sekitar 6 triliun menjadi 5 triliun.
    2. Berdasarkan kesimpulan MUKON pembangunan KPH khususnya yang menyangkut fasilitasi pengadaan Sarpras KPH akan diupayakan dari DAK Kehutanan, dengan catatan apabila tidak dapat dipenuhi dari DAK akan diupayakan dari DIPA Ditjen Planologi Kehutanan dalam rangka memenuhi target IKU Pembangunan KPH.
    3. Berdasarkan pertemuan tripartit pembahasan DAK antara Kementerian/Lembaga, Bappenas dan Kemenkeu, diperoleh hasil antara lain:

-          Dalam menentukan Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK disaring menggunakan 3 kriteria, yaitu: Kriteria Umum, Kriteria khusus, Kriteria Teknis.

ü   Kriteria Umum: Daerah Fiskal Rendah

ü   Kriteria Khusus: ketahanan pangan, Daerah tertinggal, Daerah perbatasan, Otonomi khusus.

ü   Kriteria Teknis: Ditentukan oleh masing-masing sektor. Untuk kehutanan, al: KPH, daerah terdegradasi tinggi, punya manggrove, punya hutan kota.

-          Kriteria Khusus dan Kriteria Teknis pada setiap tahunnya bisa berubah sesuai dengan prioritas masing-masing sektor, sepanjang dalam koridor kebijakan yang telah ditetapkan.

-          Kriteria umum dan kriteria khusus menjadi saringan utama dalam penentuan Daerah penerima DAK.

-          Jumlah anggaran DAK Kehutanan, kemungkinan tetap dan sulit untuk ditingkatkan.
 

    1. Khusus untuk pembangunan KPH, Kemenhut dan Bappenas sudah sepakat bahwa KPH menjadi prioritas utama untuk DAK Kehutanan tahun 2014, dan Juknis untuk DAK Kehutanan tahun 2014 akan disesuaikan dengan prioritas yang telah ditetapkan tersebut.
    2. Karakteristik DAK kehutanan adalah bahwa DAK Kehutanan dialokasikan untuk antara lain: Sarpras KPH, kegiatan fisik rehabilitasi, sarpras pengamanan hutan, sarpras penyuluhan.


  1. Telaah:
    1. Pada tahun 2013, DAK Kehutanan dipergunakan untuk memperkuat operasionalisasi KPH-KPH (pada 60 KPH) yang telah disiapkan prakondisi operasionalisasinya oleh Ditjen Planologi Kehutanan. Untuk tahun 2014 DAK Kehutanan juga akan diarahkan untuk memperkuat operasionalisasi KPH (pada 90 KPH, ini termasuk 30 KPH yang sudah difasilitasi tahun 2013), sekaligus akan dipergunakan sebagai instrumen untuk memenuhi target 30 KPH beroperasi tahun 2014. Sehingga total 120 KPH.
    2. Dengan melihat karakteristik DAK, khususnya terkait dengan kriteria umum dan kriteria khusus sebagai penapis utama, peluang untuk mengalokasikan DAK kehutanan pada beberapa unit KPH (dari 30 KPH untuk target 2014) yang telah diidentifikasi menjadi kecil. Misal: KPH yang akan dibangun merupakan Kabupaten yang mempunyai ”fiskal tinggi”, sehingga setelah ditapis oleh Kemenkeu Daerah tersebut tidak berhak memperoleh DAK.
    3. Total anggaran DAK terbatas, sehingga dikhawatirkan KPH yang akan dibangun tahun 2014 tidak memenuhi kriteria sebagai KPH yang beroperasi.
    4. Namun demikian Kemenhut harus tetap mengupayakan agar operasionalisasi KPH khususnya pada 30 KPH (tahun 2014) dapat dipenuhi. Untuk mempersiapkan prioritasi terpenuhinya Sarpras KPH pada 30 Unit KPH, maka perlu dilakukan:

-          Penyiapan kriteria teknis dengan prioritas pada pembangunan KPH.

-          Pada wilayah 30 KPH yang telah diidentifikasi tahun 2014, perlu dilakukan koordinasi dan pendekatan untuk segera memperepat kesiapan kriteria teknis yang ditetapkan.

    1. Alternatif rancangan Kriteria Teknis untuk menjamin Prov/Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen membangun mendapatkan DAK Kehutanan, sebagai berikut:

-          Provinsi/Kab/Kota yang bisa menggunakan DAK Kehutanan untuk membangun KPH adalah Prov/Kab/Kota yang telah mempunyai Organisasi KPH dan personil pendukungnya

-          DAK Kehutanan hanya diperkenankan untuk Sarpras KPH, meliputi:

ü  Bangunan Kantor KPH

ü  Bangunan Resort KPH

ü  Mobil/kendaraan operasional (bisa speed boat)

ü  Motor operasional

ü  Peralatan Kantor

ü  Peralatan survey

ü  Sarpras pendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

-       Ketentuan Provinsi/Kab/Kota (KPH) yang memperoleh DAK dan menggunakannya untuk mendukung sarpras KPH, dilihat pada matrik di bawah ini

 

Jenis Sarpras
KPH yang telah memperoleh fasilitasi sarpras oleh BPKH
LENGKAP
KPH yang telah memperoleh Fasilitasi oleh BPKH
(- Kantor)
KPH yang telah memperoleh Fasilitasi oleh BPKH
(- Kantor dan Mbl)
KPH yang tidak memperoleh Fasilitasi oleh BPKH
 
Bangunan kantor
-
V
V
V
Bangunan Resort
V
V
V
V
Mobil/Kendaraan Operasional
-
-
V
V
Motor operasional
V*
V*
V*
V
Peralatan Kantor
V*
V*
V*
V
Peralatan Survey
V*
V*
V*
V
Sarpras pendukung kegiatan RHL
V
V
V
V
Catatan: * Hanya untuk melengkapi kekurangan sarpras yang telah difasilitasi oleh BPKH.

 

 

 

 

  1. Kesimpulan
    1. Apabila melalui mekanisme DAK Kehutanan maka target operasionalisasi KPH (khusus tahun 2014) untuk pemenuhan Sarpras KPH kemungkinan sulit tercapai, namun bisa ditempuh secara bertahap (tidak dalam 1 tahun). Hal ini disebabkan karena alokasi DAK Kehutanan terbatas.
    2. Operasionalisasi KPH pada Daerah yang mempunyai fiskal tinggi, sangat sulit untuk dapat memperoleh DAK Kehutanan.
    3. Harus disiapkan kriteria teknis yang benar-benar kuat argumentasinya agar Prov/Kab/Kota yang komitmen membangun KPH memperoleh DAK.
    4. Mengingat DAK masuk dalam struktur APBD maka Pengaolokasian sarpras KPH oleh Daerah harus dipantau dengan baik, bahkan perlu dilakukan pengawalan.